Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

image-gnews
Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Solo- Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan dua terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 21 Maret 2023, dengan agenda pembacaan tuntutan. 

Sidang dimulai pukul 13.00 WIB tak lama setelah dua terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum mereka tiba di pengadilan negeri setempat.

Namun setelah sidang dibuka oleh ketua Majelis Hakim, tiba-tiba perwakilan dari tim kuasa hukum dua terdakwa itu, Andhika Dian Prasetyo, menyampaikan pernyataan bahwa tim mereka mundur sebagai pembela Bambang Tri Mulyono. 

Di hadapan tim Majelis Hakim, Adhika membacakan surat pernyataan mundurnya mereka dengan alasan telah dipecatnya salah satu anggota tim penasehat hukum yang bernama Zainal Mustofa, oleh Bambang Tri Mulyono, saat sidang yang digelar Kamis, 16 Maret 2023. 

"Bahwa dalam persidangan pada hari Kamis, 16 Maret 2023 lalu, saudara terdakwa Bambang Tri Mulyono telah memecat tim kami, rekan sejawat Advokat Zainal Mustofa, SH sebagai Tim Penasehat Hukum dan menyatakan bahwa dirinya adalah bos dalam perkara dimaksud," ujar Andhika.

Andhika memaparkan bahwa hubungan hukum antara klien dan penasehat hukum adalah hubungan kemitraan, bukan atasan bawahan, bukan hubungan ketenagakerjaan sehingga satu pihak berhak untuk memecat pihak lainnya.

"Bahwa kami mengambil kebijakan memberikan bantuan hukum atau pro bono kepada saudara terdakwa Bambang Tri Mulyono adalah karena perintah kode etik profesi, di mana selain memberikan jasa hukum profesional kami juga wajib memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat pencari keadilan," katanya. 

Ia menyatakan pemecatan yang dilakukan Bambang Tri Mulyono adalah konfirmasi yang bersangkutan sudah tidak membutuhkan bantuan hukum dari mereka. 

"Maka kami baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sebagai Tim Penasehat Hukum wajib mengambil langkah untuk mengevaluasi hubungan hukum antara kami dengan saudara terdakwa Bambang Tri Mulyono," tuturnya.

Ia menambahkan, dalam keterangan Bambang Tri Mulyono saat diperiksa sebagai terdakwa pada sidang, Kamis, 16 Maret 2023 lalu, juga bersifat menyerang dan atau melemahkan terdakwa lainnya yang juga klien mereka, Gus Nur

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bahwa keterangan saudara terdakwa Bambang Tri Mulyono saat diperiksa sebagai terdakwa yang bersifat menyerang dan atau melemahkan klien kami yang lain yakni terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, mewajibkan kami untuk memilih salah satu klien yang kami bela agar dalam pembuatan risalah pledoi nantinya tidak terjadi konflik kepentingan (conflict of interest), di mana dalam hal ini kami harus menentukan pilihan membela salah satu klien, agar kami tidak melanggar kode etik profesi advokat," paparnya. 

Meski menyatakan mundur sebagai tim penasehat hukum Bambang Tri Mulyono, Andhika mengatakan tim mereka akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada terdakwa Gus Nur. Kepada Majelis Hakim, mereka meminta agar berkas perkara Gus Nur disidangkan secara terpisah dengan berkas perkara Bambang Tri Mulyono. 

Selepas menyampaikan pernyataan mundur itu, tim penasehat hukum pun keluar dari ruang sidang. 

Dimintai konfirmasi dan ditanya alasan pemecatan anggota tim penasehat hukum, Andhika meminta agar pertanyaan itu dilayangkan ke Bambang Tri Mulyono. 

Menurut Andhika, dalam mendampingi klien mereka sejauh ini tim penasehat hukum telah berupaya optimal terutama untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti yang meringankan klien. "Tapi komunikasi kurang diterima oleh saudara Bambang Tri," katanya.

Tercatat ada 13 advokat yang tergabung dalam tim penasehat hukum tersebut dan semuanya telah menyatakan mundur sebagai pembela Bambang Tri Mulyono.

Dimintai tanggapan seusai sidang tentang pemecatan dan mundurnya tim penasehat hukumnya, Bambang Tri Mulyono enggan berkomentar. "No comment," jawabnya. 

SEPTHIA RYANTHIE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

9 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

9 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.