Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Solo- Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan dua terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 21 Maret 2023, dengan agenda pembacaan tuntutan. 

Sidang dimulai pukul 13.00 WIB tak lama setelah dua terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum mereka tiba di pengadilan negeri setempat.

Namun setelah sidang dibuka oleh ketua Majelis Hakim, tiba-tiba perwakilan dari tim kuasa hukum dua terdakwa itu, Andhika Dian Prasetyo, menyampaikan pernyataan bahwa tim mereka mundur sebagai pembela Bambang Tri Mulyono. 

Di hadapan tim Majelis Hakim, Adhika membacakan surat pernyataan mundurnya mereka dengan alasan telah dipecatnya salah satu anggota tim penasehat hukum yang bernama Zainal Mustofa, oleh Bambang Tri Mulyono, saat sidang yang digelar Kamis, 16 Maret 2023. 

"Bahwa dalam persidangan pada hari Kamis, 16 Maret 2023 lalu, saudara terdakwa Bambang Tri Mulyono telah memecat tim kami, rekan sejawat Advokat Zainal Mustofa, SH sebagai Tim Penasehat Hukum dan menyatakan bahwa dirinya adalah bos dalam perkara dimaksud," ujar Andhika.

Andhika memaparkan bahwa hubungan hukum antara klien dan penasehat hukum adalah hubungan kemitraan, bukan atasan bawahan, bukan hubungan ketenagakerjaan sehingga satu pihak berhak untuk memecat pihak lainnya.

"Bahwa kami mengambil kebijakan memberikan bantuan hukum atau pro bono kepada saudara terdakwa Bambang Tri Mulyono adalah karena perintah kode etik profesi, di mana selain memberikan jasa hukum profesional kami juga wajib memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat pencari keadilan," katanya. 

Ia menyatakan pemecatan yang dilakukan Bambang Tri Mulyono adalah konfirmasi yang bersangkutan sudah tidak membutuhkan bantuan hukum dari mereka. 

"Maka kami baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sebagai Tim Penasehat Hukum wajib mengambil langkah untuk mengevaluasi hubungan hukum antara kami dengan saudara terdakwa Bambang Tri Mulyono," tuturnya.

Ia menambahkan, dalam keterangan Bambang Tri Mulyono saat diperiksa sebagai terdakwa pada sidang, Kamis, 16 Maret 2023 lalu, juga bersifat menyerang dan atau melemahkan terdakwa lainnya yang juga klien mereka, Gus Nur

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bahwa keterangan saudara terdakwa Bambang Tri Mulyono saat diperiksa sebagai terdakwa yang bersifat menyerang dan atau melemahkan klien kami yang lain yakni terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, mewajibkan kami untuk memilih salah satu klien yang kami bela agar dalam pembuatan risalah pledoi nantinya tidak terjadi konflik kepentingan (conflict of interest), di mana dalam hal ini kami harus menentukan pilihan membela salah satu klien, agar kami tidak melanggar kode etik profesi advokat," paparnya. 

Meski menyatakan mundur sebagai tim penasehat hukum Bambang Tri Mulyono, Andhika mengatakan tim mereka akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada terdakwa Gus Nur. Kepada Majelis Hakim, mereka meminta agar berkas perkara Gus Nur disidangkan secara terpisah dengan berkas perkara Bambang Tri Mulyono. 

Selepas menyampaikan pernyataan mundur itu, tim penasehat hukum pun keluar dari ruang sidang. 

Dimintai konfirmasi dan ditanya alasan pemecatan anggota tim penasehat hukum, Andhika meminta agar pertanyaan itu dilayangkan ke Bambang Tri Mulyono. 

Menurut Andhika, dalam mendampingi klien mereka sejauh ini tim penasehat hukum telah berupaya optimal terutama untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti yang meringankan klien. "Tapi komunikasi kurang diterima oleh saudara Bambang Tri," katanya.

Tercatat ada 13 advokat yang tergabung dalam tim penasehat hukum tersebut dan semuanya telah menyatakan mundur sebagai pembela Bambang Tri Mulyono.

Dimintai tanggapan seusai sidang tentang pemecatan dan mundurnya tim penasehat hukumnya, Bambang Tri Mulyono enggan berkomentar. "No comment," jawabnya. 

SEPTHIA RYANTHIE

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Selebgram Lina Mukherjee Datangi Penyidik, Pengacara Pelapor Bicara soal Permintaan Damai

28 hari lalu

Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis 4 Mei 2023. Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Selebgram Lina Mukherjee Datangi Penyidik, Pengacara Pelapor Bicara soal Permintaan Damai

Kuasa Hukum Pelapor M. Syarief Hidayat, Sapriadi Syamsudin berbicara wacana memberi maaf pada Lina Mukherjee


Kasus Ujaran Kebencian AP Hasanuddin, Bareskrim Periksa Saksi dari Muhammadiyah

30 hari lalu

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA
Kasus Ujaran Kebencian AP Hasanuddin, Bareskrim Periksa Saksi dari Muhammadiyah

Bareskrim Polri meminta keterangan saksi dari pihak Muhammadiyah terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan AP Hasanuddin.


Kantor HAM PBB: Iran Eksekusi Lebih dari 200 Orang Tahun Ini

30 hari lalu

Bendera Iran digambarkan di dekat rudal selama latihan militer, dengan partisipasi unit Pertahanan Udara Iran, Iran 19 Oktober 2020. Gambar diambil 19 Oktober 2020. WANA (Kantor Berita Asia Barat) via REUTERS
Kantor HAM PBB: Iran Eksekusi Lebih dari 200 Orang Tahun Ini

Iran menjadi salah satu eksekutor tertinggi di dunia dengan menghukum mati lebih dari 10 orang dalam satu minggu di tahun ini.


Seorang Pemuka Agama di Pakistan Dipukuli Sampai Mati Karena Dianggap Menista

31 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Seorang Pemuka Agama di Pakistan Dipukuli Sampai Mati Karena Dianggap Menista

Seorang pemuka agama Muslim terbunuh setelah pidatonya dalam kampanye partai oposisi di Khyber Pakhtunkhwa, Pakistan, dianggap penistaan.


Pasukan 08 Deklarasi Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Bakal Kerahkan Pasukan Siber Cegah Hoaks

31 hari lalu

Prabowo Subianto menghadiri reuni akbar bersama ribuan purnawirawan TNI Polri di JEC Yogya Rabu (3/5). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pasukan 08 Deklarasi Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Bakal Kerahkan Pasukan Siber Cegah Hoaks

Pasukan 08 mendeklarasikan dukungan ke Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pilpres 2024 berfokus menjaga kondusifitas isu Prabowo di medsos


Lina Mukherjee Tersangka, Pelapor Singgung Surat Al Ashr untuk Ingatkan jika Ada Kemungkaran

31 hari lalu

Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis 4 Mei 2023. Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Lina Mukherjee Tersangka, Pelapor Singgung Surat Al Ashr untuk Ingatkan jika Ada Kemungkaran

Pelapor Lina Mukherjee melalui pengacaranya, Sapriadi Syamsuddin menyitir Surat Al Ashr ayat 1-3 yang membuatnya tidak akan mencabut laporan.


Pelapor Ogah Damai, Kasus Lina Mukherjee Berlanjut ke Pengadilan

32 hari lalu

Petugas menggiring tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (tengah) usai rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis 4 Mei 2023. Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan.ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pelapor Ogah Damai, Kasus Lina Mukherjee Berlanjut ke Pengadilan

Menurut pelapor permintaan maaf Lina Mukherjee harusnya tidak lama setelah Syarief mengadu ke polisi, namun malah diejek ustad beristri dua.


Tim Kuasa Hukum Gus Nur Ajukan Memori Banding ke Pengadilan Negeri Solo

34 hari lalu

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) dijatuhi vonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tim Kuasa Hukum Gus Nur Ajukan Memori Banding ke Pengadilan Negeri Solo

Isi memori banding yang diajukan Gus Nur ke PN Solo hari ini adalah penolakan terhadap vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Solo.


Lina Mukherjee Bersyukur Bisa Pulang Usai Pemeriksaan Maraton: Saya Aman di Sini

34 hari lalu

Petugas menggiring tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (tengah) saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis 4 Mei 2023. Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Lina Mukherjee Bersyukur Bisa Pulang Usai Pemeriksaan Maraton: Saya Aman di Sini

Lina Mukherjee menjelaskan, ia ingin berbicara banyak dengan media yang sudah menunggunya selama pemeriksaan tapi ada keterbatasan komunikasi.


Tersandung Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Tak Ditahan dan Ingatkan Para Konten Kreator

34 hari lalu

Petugas menggiring tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (tengah) saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis 4 Mei 2023. Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tersandung Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Tak Ditahan dan Ingatkan Para Konten Kreator

Lina Mukherjee yang tersandung kasus penistaan agama tak ditahan karena alasan kesehatan. Ia juga ingatkan para konten kreator untuk pembelajaran.