TEMPO.CO, Solo- Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan dua terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 21 Maret 2023, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sidang dimulai pukul 13.00 WIB tak lama setelah dua terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum mereka tiba di pengadilan negeri setempat.
Namun setelah sidang dibuka oleh ketua Majelis Hakim, tiba-tiba perwakilan dari tim kuasa hukum dua terdakwa itu, Andhika Dian Prasetyo, menyampaikan pernyataan bahwa tim mereka mundur sebagai pembela Bambang Tri Mulyono.
Di hadapan tim Majelis Hakim, Adhika membacakan surat pernyataan mundurnya mereka dengan alasan telah dipecatnya salah satu anggota tim penasehat hukum yang bernama Zainal Mustofa, oleh Bambang Tri Mulyono, saat sidang yang digelar Kamis, 16 Maret 2023.
"Bahwa dalam persidangan pada hari Kamis, 16 Maret 2023 lalu, saudara terdakwa Bambang Tri Mulyono telah memecat tim kami, rekan sejawat Advokat Zainal Mustofa, SH sebagai Tim Penasehat Hukum dan menyatakan bahwa dirinya adalah bos dalam perkara dimaksud," ujar Andhika.
Andhika memaparkan bahwa hubungan hukum antara klien dan penasehat hukum adalah hubungan kemitraan, bukan atasan bawahan, bukan hubungan ketenagakerjaan sehingga satu pihak berhak untuk memecat pihak lainnya.
"Bahwa kami mengambil kebijakan memberikan bantuan hukum atau pro bono kepada saudara terdakwa Bambang Tri Mulyono adalah karena perintah kode etik profesi, di mana selain memberikan jasa hukum profesional kami juga wajib memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat pencari keadilan," katanya.
Ia menyatakan pemecatan yang dilakukan Bambang Tri Mulyono adalah konfirmasi yang bersangkutan sudah tidak membutuhkan bantuan hukum dari mereka.
"Maka kami baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sebagai Tim Penasehat Hukum wajib mengambil langkah untuk mengevaluasi hubungan hukum antara kami dengan saudara terdakwa Bambang Tri Mulyono," tuturnya.
Ia menambahkan, dalam keterangan Bambang Tri Mulyono saat diperiksa sebagai terdakwa pada sidang, Kamis, 16 Maret 2023 lalu, juga bersifat menyerang dan atau melemahkan terdakwa lainnya yang juga klien mereka, Gus Nur.
"Bahwa keterangan saudara terdakwa Bambang Tri Mulyono saat diperiksa sebagai terdakwa yang bersifat menyerang dan atau melemahkan klien kami yang lain yakni terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, mewajibkan kami untuk memilih salah satu klien yang kami bela agar dalam pembuatan risalah pledoi nantinya tidak terjadi konflik kepentingan (conflict of interest), di mana dalam hal ini kami harus menentukan pilihan membela salah satu klien, agar kami tidak melanggar kode etik profesi advokat," paparnya.
Meski menyatakan mundur sebagai tim penasehat hukum Bambang Tri Mulyono, Andhika mengatakan tim mereka akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada terdakwa Gus Nur. Kepada Majelis Hakim, mereka meminta agar berkas perkara Gus Nur disidangkan secara terpisah dengan berkas perkara Bambang Tri Mulyono.
Selepas menyampaikan pernyataan mundur itu, tim penasehat hukum pun keluar dari ruang sidang.
Dimintai konfirmasi dan ditanya alasan pemecatan anggota tim penasehat hukum, Andhika meminta agar pertanyaan itu dilayangkan ke Bambang Tri Mulyono.
Menurut Andhika, dalam mendampingi klien mereka sejauh ini tim penasehat hukum telah berupaya optimal terutama untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti yang meringankan klien. "Tapi komunikasi kurang diterima oleh saudara Bambang Tri," katanya.
Tercatat ada 13 advokat yang tergabung dalam tim penasehat hukum tersebut dan semuanya telah menyatakan mundur sebagai pembela Bambang Tri Mulyono.
Dimintai tanggapan seusai sidang tentang pemecatan dan mundurnya tim penasehat hukumnya, Bambang Tri Mulyono enggan berkomentar. "No comment," jawabnya.
SEPTHIA RYANTHIE