TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Siti Habibah menyarankan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk turun tangan menuntaskan kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Hal itu disampaikan Siti setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan yang mereka ajukan sebagai gugatan perwakilan kelompok atau class action pada hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.
Siti menilai pemerintah harus berkomitmen menuntaskan masalah gagal ginjal akut pada anak ini. Pasalnya, menurut dia, harapan bangsa di masa depan bergantung pada anak-anak di masa kini
“Jadi pemerintah harus berkomitmen. Kalau perlu pak Jokowi yang sekalian turun kalau memang beliau mencintai anak-anak Indonesia. Karena harapan kita anak-anak itu tadi," ujar Siti usai sidang di PN Jakarta Pusat.
Meskipun gugatannya telah diterim, Siti tetap menagih pertanggungjawaban pemerintahan Presiden Jokowi. Menurut dia, pemerintah harus bertangggung jawab atas kelalaian penggunaan obat sirup berbahaya dalam resep Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menyebabkan tragedi gagal ginjal akut terjadi.
“Mereka mengalami kondisinya saat ini karena kelalaian, karena tragedi kenapa bisa obat beracun masuk ke dalam sirup dan dikonsumsi? itu dirasakan oleh program BPJS bukan beli di toko kelontong," ujarnya.
PN Jakpus kabulkan gugatan korban gagal ginjal akut sebagai gugatan class action
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai oleh Susanti Arsi Wibawani mengabulkan gugatan yang diajukan 25 keluarga korban gagal ginjal akut sebagai kategori gugatan kelompok atau class action.
"Majelis Hakim berkesipulan bahwa gugatan tersebut telah memenuhi Pasal 1 huruf a, Pasal 2, dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2002 sehingga gugatan tersebut dapat dipandang sebagai gugatan wakil kelompok," ujar Susanti dalam sidang hari ini.
Selanjutnya, 25 keluarga korban ajukan gugatan karena pemerintah dinilai lalai