Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Pengangkatan Guntur Hamzah Jadi Hakim MK yang Sarat Kontroversi

Reporter

image-gnews
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan sumpah dan janji sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan sumpah dan janji sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

Guntur Hamzah diangkat menjadi Hakim Konstitusi setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi melantiknya di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 November 2022. Guntur menggantikan posisi Aswanto yang kinerjanya dinilai mengecewakan oleh DPR.

"Tentu kami kecewa karena setiap produk DPR selalu dianulir sama dia (Aswanto). Padahal dia wakilnya dari DPR … Itu nanti bikin susah," kata Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto.

Pemberhentian Aswanto sontak mendapat berbagai kritik. pemberhentian Hakim MK oleh DPR tersebut dinilai oleh berbagai pihak sebagai langkah pengancaman terhadap independensi Mahkamah Konstitusi

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menyebut DPR RI telah melakukan pelanggaran konstitusi dengan memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dan menggantinya dengan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah dalam rapat Paripurna DPR pada Kamis, 29 September 2022.

Selain itu, Fadli menyebut DPR tak berwenang memberhentikan Hakim Konstitusi tanpa penyebab yang sudah diatur di dalam Undang-Undang. Ia mengatakan Presiden Jokowi pun bisa mengabaikan atau menjawab surat DPR soal pemberhentian Aswanto ini. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jika suratnya sudah diserahkan kepada Presiden, bahwa Presiden tidak bisa mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan hukum," kata Fadli.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam siaran persnya pada Selasa, 4 Oktober 2022 menganggap bahwa DPR secara serampangan memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto tanpa basis argumentasi yang utuh.

ICW juga menilai langkah DPR terhadap MK semakin memperlihatkan sikap otoritarianisme dan pembangkangan hukum.

Kritik juga dilontarkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. Bivitri menganggap bahwa independensi peradilan itu prinsip penting secara global.

“Hakim tidak boleh 'dievaluasi' di tengah masa jabatannya secara politik oleh lembaga politik berdasarkan putusannya," kata Bivitri kepada Tempo.

Menanggapi banyaknya kritik terhadap pelantikannya sebagai Hakim MK, Guntur Hamzah meminta doa agar ia dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

FAJAR PEBRIANTO | M JULNIS FIRMANSYAH

Pilihan Editor: Profil Guntur Hamzah, Hakim MK yang Langgar Kode Etik dalam Kasus Pengubahan Putusan MK

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim MK Dorong SIM Lansia Berlaku Seumur Hidup

4 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Hakim MK Dorong SIM Lansia Berlaku Seumur Hidup

Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh mendorong adanya kebijakan baru untuk SIM lansia yang berlaku seumur hidup.


Mahfud MD: Separuh Masalah Bangsa Tuntas Jika Penegakan Hukum Baik

4 hari lalu

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mahfud MD: Separuh Masalah Bangsa Tuntas Jika Penegakan Hukum Baik

Mahfud MD menjelaskan terdapat dua dasar utama yang harus ada dalam upaya penegakan hukum di Indonesia: kepastian hukum dan perlindungan hukum.


Kenali Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

5 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Kenali Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Di Indonesia SIM dibagi menjadi dua jenis, yaitu SIM perorangan dan SIM umum. Kedua jenis ini kemudian dibagi lagi menjadi beberapa jenis.


SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Apa Alasannya?

MK menyatakan menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) yang awalnya diusulkan berlaku SIM seumur hidup. Ini alasannya.


Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan SIM Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim Konstitusi

6 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan SIM Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim Konstitusi

Menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang mengatur masa berlaku SIM, dengan permintaan agar masa berlaku menjadi SIM seumur hidup, sama dengan KTP.


MK Gelar Sidang Pendahuluan soal Batas Usia Capres - Cawapres

14 hari lalu

Suasana sidang gugatan batas usia  Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023/Adelia/Tempo
MK Gelar Sidang Pendahuluan soal Batas Usia Capres - Cawapres

Sidang MK ini mendengarkan pokok permohonan dari tiga perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).


Partai Ummat Ajukan Uji Materi Soal Aturan Ambang Batas Parlemen

16 hari lalu

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kiri) dan Ketua DPW Partai Ummat DIY Dwi Kuswantoro. Tempo/Pribadi Wicaksono
Partai Ummat Ajukan Uji Materi Soal Aturan Ambang Batas Parlemen

Partai Ummat meminta agar perhitungan ambang batas parlemen juga dilakukan berdasarkan perolehan kursi di DPR RI.


ICW Desak MA Segera Keluarkan Putusan Uji Materi PKPU yang Dianggap Pro Koruptor

16 hari lalu

Mantan wakil ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang mewakili koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih mengajukan uji materi peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Dalam keterangannya ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
ICW Desak MA Segera Keluarkan Putusan Uji Materi PKPU yang Dianggap Pro Koruptor

ICW meminta Mahkamah Agung segera mengeluarkan putusan uji materi PKPU yang dianggap pro koruptor.


Gugatan Usia Wapres 35 Tahun, Pakar Ungkap Milenial Jadi Punya Kesempatan

20 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Gugatan Usia Wapres 35 Tahun, Pakar Ungkap Milenial Jadi Punya Kesempatan

Juhaidy Rizaldy mengatakan uji material UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal usia minimum wapres menjadi minimal 35 tahun memberi kesempatan milenial


Beri Jawaban Soal Pelaporan MK, Denny Indrayana Terbitkan Buku

21 hari lalu

Denny Indrayana. Twitter
Beri Jawaban Soal Pelaporan MK, Denny Indrayana Terbitkan Buku

Pengamat hukum Denny Indrayana menerbitkan buku berjudul "Memperjuangkan Advokat yang Mulia dan Ksatria".