TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah dalam kasus pengubahan putusan MK. Lewat Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023. MKMK menyatakan Guntur yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 November 2022 pada terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Senin, 20 Maret 2023.
MKMK menyatakan Guntur memang berhak mengubah frasa dengan alasan aksi tersebut dilakukan sebagai usulan perubahan dan perbaikan putusan dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman. Tapi Guntur tetap dinilai melanggar etik karena berbagai pertimbangan.
Salah satunya karena usulan perubahan frasa itu dilakukan ketika masih ada kontroversi atas pengangkatannya sebagai hakim MK menggantikan Aswanto. Selain itu, Guntur juga tidak ikut memutus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022.
Dugaan pemalsuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 yang berasal dari gugatan advokat Zico Leonardo itu terjadi pada uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK. Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi pada 29 September 2022.
Zico menemukan kejanggalan pada putusan MK atas uji materi tersebut. Sebab, putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan yang ia terima. Pada putusan yang dibacakan terdapat frasa "dengan demikian", sedangkan dalam salinan frasa itu berubah menjadi "ke depan". Dia menduga perubahan itu memang sengaja sehingga patut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023 ini disampaikan setelah MKMK meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Panitera dan para Hakim MK. Dalam sidang, MKMK menyampaikan keterangan dari mereka yang diperiksa, salah satunya yaitu dari Guntur Hamzah.
Berikut beberapa keterangan yang disampaikan Guntur, yang dibacakan MKMK:
1. Bahwa Pemberi Keterangan (Guntur Hamzah) mengakui dirinya yang mengusulkan perubahan frasa "Dengan demikian" menjadi "Ke depan". Pembacaan putusan tersebut merupakan hari pertama dirinya sebagai Hakim Konstitusi pada 23 November 2022. Sebelum pembacaan putusan tersebut, dan setelah pelantikan sebagai Hakim Konstitusi, Guntur menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara dan mengikuti pembicaraan Hakim Konstitusi lainnya.
2. Guntur menyarankan Majelis Kehormatan melihat rekaman RPH 23 November, di mana dirinya mendapat gambaran bahwa para Hakim menerima kehadirannya yang pada intinya menyatakan bahwa kejadian pergantian Hakim Konstitusi ini tidak terulang lagi, dan ke depan tidak terjadi lagi. Saat itu, dirinya tidak membaca detil draf Putusan karena ada 5 Putusan, di mana sebagai hakim baru tidak ingin gegabah seakan-akan mengetahui semuanya.
3. Guntur menyimpulkan kejadian pergantian Hakim Konstitusi tidak terjadi lagi. Saat sidang pembacaan putusan dengan menggunakan toga, dirinya sedang menjalankan kekuasaan kehakiman yang dijamin UU Kekuasaan Kehakiman, di mana ketika hakim menjalankan tugas kekuasaan kehakimannya, dirinya menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka, yang kemudian disebut pula bahwa kekuasaan kehakiman adalah hakim dalam menjalankan tugas dan wajib menjaga kemandirian peradilan. Di hari sidang pembacaan putusan tersebut dirinya sudah diambil sumpah sebagai Hakim Konstitusi.
4. Bahwa saat diberikan 5 draf putusan, pemberi keterangan membaca draf tersebut sebagai bagian dari tugas seorang Hakim. Oleh karena dirinya menangkap gambaran pada waktu RPH tanggal 23 November agar kejadian penggantian hakim tidak terulang lagi maka menurut professional adjustment-nya, bagusnya frasa "Dengan Demikian" diubah menjadi "Ke depan".
5. Menurut Guntur dengan ditandatanganinya dokumen putusan oleh sembilan hakim, sebenarnya masalah tersebut sudah selesai dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti UU MK dan UU KIP.
Sebelumnya, Jokowi melantik Guntur Hamzah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi, 23 November 2022. Pelantikan Guntur ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 114 B tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR RI.
"Mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji. Ditetapkan di Jakarta pada 3 November 2022. Presiden Joko Widodo," bunyi Keppres yang dibacakan saat pelantikan.
Guntur menggantikan Hakim MK Aswanto yang diberhentikan oleh DPR RI ini sebelumnya. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, kinerja Aswanto mengecewakan lantaran kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR. Salah satunya,menurut politikus PDIP itu, Aswanto ikut menilai UU Cipta Kerja cacat formal dan inkonstitusional bersyarat. Padahal, Aswanto merupakan hakim konstitusi yang dulunya terpilih dari usulan DPR.
Pilihan Editor: Hakim Guntur Hamzah Terbukti Ikut Ubah Putusan MK, Sanksinya Teguran Tertulis