Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Guntur Hamzah Terbukti Ikut Ubah Putusan MK, Sanksinya Teguran Tertulis

Reporter

Editor

Febriyan

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK resmi menjatuhkan sanksi kepada Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam kasus pengubahan putusan MK. Guntur terbukti telah mengubah frasa putusan MK, dan  melanggar bagian dari penerapan prinsip integritas dalam sapta karsa hutama.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengumumkan putusan bernomor Nomor 1/MKMK/T/02/2023 tersebut pada hari ini, Senin, 20 Maret 2023.  Dalam amar putusannya, MKMK menyatakan hakim terduga yaitu Guntur Hamzah terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas.

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," kata I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Senin, 20 Maret 2023.

Awal kasus pemalsuan putusan

Dugaan pemalsuan putusan itu terkait dengan gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK yang diajukan advokat Zico Leonardo. Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi oleh DPR pada 29 September 2022. DPR mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah.

Zico kemudian menemukan kejanggalan pada putusan MK atas uji materi tersebut. Sebab, ada perbedaan putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan bernomor Nomor 103/PUU-XX/2022 yang ia terima.

Pada putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 terdapat frasa "dengan demikian", sedangkan dalam salinan frasa itu berubah menjadi "ke depan". Dia menduga perubahan itu memang sengaja sehingga patut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Dia pun kemudian mempermasalahkan perbedaan frasa tersebut ke Majelis Kehormatan MK.

Hasil penelusuran MKMK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam penelusuran MKMK, Guntur terbukti mengusulkan perubahan frasa tersebut. Menurut MKMK, Guntur yang pada saat pembacaan putusan baru dilantik sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Jokowi menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait gugatan Zico tersebut dan mengikuti pembicaraan Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam RPH itu, menurut penelusuran MKMK, Guntur menyatakan bahwa kejadian pergantian hakim konstitusi ini tidak terulang lagi, dan ke depan tidak terjadi lagi. Saat itu, Guntur disebut tidak membaca detil draf putusan karena ada 5 amar di dalamnya. 

Setelah membaca draf itu, Guntur kemudian menyarankan agar frasa "dengan demikian" diubah menjadi "ke depan." Hal itu, menurut Guntur dalam pemeriksaan MKMK, agar kejadian pergantian hakim konstitusi tidak terulang lagi. 

MKMK menyatakan Guntur memang berhak mengubah frasa dengan alasan aksi tersebut dilakukan sebagai usulan perubahan dan perbaikan putusan dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman. Tapi Guntur tetap dinilai melanggar etik karena berbagai pertimbangan.

Salah satunya karena usulan perubahan frasa itu dilakukan ketika masih ada kontroversi atas pengangkatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Aswanto. Selain itu, Guntur Hamzah  juga tidak ikut memutus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Habiburokhman Gerindra Sebut Pernyataan Jokowi Soal Cawe-cawe Sudah Sangat Tepat

4 menit lalu

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman  menghadiri acara Seminar MKD DPR RI
Habiburokhman Gerindra Sebut Pernyataan Jokowi Soal Cawe-cawe Sudah Sangat Tepat

Politikus Gerindra Habiburokhman mengatakan pernyataan Jokowi yang mengakui ikut cawe-cawe urusan politik menjelang Pemilu 2024 sudah sangat benar.


Politikus NasDem Sebut MK Akan Sulit Putuskan Sistem Proporsional Tertutup

24 menit lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Politikus NasDem Sebut MK Akan Sulit Putuskan Sistem Proporsional Tertutup

Politikus NasDem Subardi menyebut MK akan sulit menghasilkan putusan Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup. Apa sebabnya?


Poin Pernyataan Teranyar Denny Indrayana soal Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

31 menit lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama Tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 12 Maret 2015. Tempo/Dian triyuli Handoko
Poin Pernyataan Teranyar Denny Indrayana soal Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Denny Indrayana meyakini tidak membocorkan rahasia negara. Ia berharap MK akan melakukan putusan yang berbeda.


Zulhas Enggan Tanggapi Pembukaan Kembali Ekspor Pasir Laut: Yang Ekspor Siapa, Kok Nanya Saya?

39 menit lalu

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menjadi Menteri Perdagangan menggantikan Muhammad Luthfi. Ia pernah menjabat sebagai ketua MPR pada periode 2014-2019 dan menjadi Menteri Kehutanan periode 2009-2014. Sebelum terjun ke dunia politik, ia sempat menjabat sebagai komisaris utama PT Panamas Mitra Inti Lestari pada 2004-2006. Zulhas mengawali karier politiknya sebagai anggota DPR RI pada 2024. Ia terpilih dari wilayah pemilihan Lampung. Kemudian, Zulhas menjabat sebagai ketua umum di partai berlambang matahari itu. TEMPO/Subekti
Zulhas Enggan Tanggapi Pembukaan Kembali Ekspor Pasir Laut: Yang Ekspor Siapa, Kok Nanya Saya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bungkam saat ditanya izin ekspor pasir laut yang kembali dibuka tahun ini.


Kata PDIP dan PPP soal Isu Putusan MK Terkait Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

1 jam lalu

Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani dan Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di kantor DPP PPP Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. PDI Perjuangan melakukan kunjungan silaturahmi politik dan dialog ke PPP untuk membahas pemenangan Ganjar Pranowo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata PDIP dan PPP soal Isu Putusan MK Terkait Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

PDIP dan PPP buka suara soal putusan MK terkait pemilu sistem proporsional tertutup. Apa kata mereka?


Denny Indrayana: Saya Harap MK Tidak Mengembalikan Sistem Proporsional Tertutup

1 jam lalu

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat menghadiri penyerahan rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Tempo/Nurdiansah
Denny Indrayana: Saya Harap MK Tidak Mengembalikan Sistem Proporsional Tertutup

Denny Indrayana berharap MK tak memutus mengembalikan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Jika sistem itu diputuskan akan berdampak buruk.


PDIP dan PPP Beda Pandangan soal Sistem Pemilu Meski Sama-sama Dukung Ganjar Pranowo

1 jam lalu

Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP PPP Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. PDI Perjuangan melakukan kunjungan silaturahmi politik dan dialog ke PPP untuk membahas pemenangan Ganjar Pranowo. TEMPO/M Taufan Rengganis
PDIP dan PPP Beda Pandangan soal Sistem Pemilu Meski Sama-sama Dukung Ganjar Pranowo

PDIP dan PPP sama-sama mendukung Ganjar Pranowo sebagai capres 2024. Tapi keduanya berbeda pandangan soal sistem Pemilu. Apa kata PPP?


Kata Susi Pudjiastuti, Sandiaga Uno, dan Gubernur Kepri soal Jokowi yang Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut

2 jam lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Kata Susi Pudjiastuti, Sandiaga Uno, dan Gubernur Kepri soal Jokowi yang Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut

Kebijakan Jokowi yang terbitkan izin ekspor pasir laut menimbulkan ragam komentar dari pejabat hingga mantan menteri.


Ragam Penjelasan KKP soal Ramainya Isu Izin Ekspor Pasir Laut, Tujuan Utamanya Bukan Itu

3 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Pixabay
Ragam Penjelasan KKP soal Ramainya Isu Izin Ekspor Pasir Laut, Tujuan Utamanya Bukan Itu

Ragam penjelasan KKP soal ramainya isu izin ekspor pasir laut.


Soal Ekspor Pasir Laut, KKP: Kalau Sampai Merusak Lingkungan, Kami Hentikan

3 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Pixabay
Soal Ekspor Pasir Laut, KKP: Kalau Sampai Merusak Lingkungan, Kami Hentikan

KKP berjanji akan menghentikan ekspor pasir laut apabila berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir.