Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bamsoet Dorong Penguatan Masyarakat Hukum Adat

Iklan

INFO NASIONAL – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang didaulat menjadi Ketua Dewan Pembina Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia menuturkan, pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat sudah diatur sejak zaman Hindia Belanda, yaitu pada pasal 131 Konstitusi Hindia Belanda (Indische Staatsregeling) yang menyatakan bahwa bagi golongan bumi putera (pribumi) berlaku hukum adatnya sendiri. Di tingkat dunia juga terdapat Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang bertujuan mempertahankan, memperkuat, dan mendorong pertumbuhan adat, budaya, institusi dan tradisi, serta penghapusan diskriminasi terhadap masyarakat adat.

Di Indonesia, konstitusi UUD NRI 1945 secara tegas mengakui eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 B ayat (2). "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang."

Menurut Bamsoet, sebagai salah satu bentuk pengakuan hak masyarakat adat, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, misalnya telah menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan hutan negara. “Ketentuan tersebut membatalkan sejumlah ayat dan pasal yang mengatur keberadaan hutan adat dalam UU No.41/1999 tentang Kehutanan," ujar Bamsoet saat membuka Musyawarah Adat Nasional Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (MUSDATNAS LEMTARI), di Komplek MPR RI, Jakarta, Senin 20 Maret 2023.

Bamsoet mengatakan, "Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban". Namun demikian, modernitas dan dinamika zaman, tidak lantas mengesampingkan atau mereduksi penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat adat. Perkembangan zaman harus dimaknai sebagai tantangan untuk beradaptasi dan berinovasi, tanpa mengorbankan eksistensi masyarakat adat dan hukum adat.

"Ketentuan tersebut justru mengisyaratkan bahwa identitas budaya adalah ciri khas dan jati diri bangsa yang harus dijaga dan dihormati. Sehingga penataan dan pembangunan daerah, haruslah diimplementasikan dengan tetap menjaga dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah,” kata dia.

Hal lain yang juga perlu ditekankan, lanjut dia, beragam adat dan budaya yang tumbuh dan berkembang dalam heterogenitas bangsa, bukan untuk saling diperbandingkan, apalagi dipertentangkan. “Keberagaman adat istiadat dan kemajemukan budaya, harus dimaknai sebagai potensi sumberdaya, yang memperkaya khasanah kebangsaan kita, dan saling melengkapi satu sama lain," kata Bamsoet.

Dia menuturkan, penyelenggaraan MUSDATNAS LEMTARI kali ini harus dapat mengkaji lebih dalam, dan lebih mendekatkan tataran idealisme norma hukum dalam konstitusi, dengan tataran implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga bisa menjawab berbagai pertanyaan penting. Misalnya, jika Konstitusi telah memberikan pengakuan dan landasan fundamental terhadap eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, lalu sejauh mana amanat Konstitusi tersebut telah diimplementasikan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Serta bagaimana ketentuan Konstitusi tersebut selanjutnya diterjemahkan pada berbagai aturan turunannya. Ketika pengaturan mengenai masyarakat hukum adat ditransformasikan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), di level apakah idealnya Perda tersebut diterbitkan," kata Bamsoet. (*)

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kemenag Buka Call Center untuk Masyarakat

4 jam lalu

Kemenag Buka Call Center untuk Masyarakat

Call Center merupakan jalur komunikasi publik yang akan memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, kritik, dan saran.


Sejumlah Menteri Nikmati BNI Java Jazz 2023

6 jam lalu

Sejumlah Menteri Nikmati BNI Java Jazz 2023

Para pejabat tinggi negara tampak menikmati pertunjukan musik, saling bersilaturrahmi, dan mengunjungi sejumlah booth.


KKP: Hasil Sedimentasi Layak Dukung Pembangunan Nasional

6 jam lalu

KKP: Hasil Sedimentasi Layak Dukung Pembangunan Nasional

KKP akan memastikan pelaksanaan PP 26/2023 akan dilaksanakan dengan tahapan perencanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan yang sangat ketat.


Airnav Indonesia Siapkan Layanan Navigasi Airbus A380 800

6 jam lalu

Airnav Indonesia Siapkan Layanan Navigasi Airbus A380 800

AirNav Indonesia telah menyiapkan serangkaian prosedur pelayanan navigasi penerbangan yang menunjang keselamatan penerbangan


Bamsoet Apresiasi Peran Swasta Sukseskan Formula E

7 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Peran Swasta Sukseskan Formula E

GulaVit, Bank Artha Graha Internasional, dan Power Spark menjadi sponsor GulaVit Jakarta Eprix 2023.


Bamsoet Apresiasi Penampilan Musisi Dukung Formula E 2023

7 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Penampilan Musisi Dukung Formula E 2023

Alan Walker memeriahkan podium stage di hari pertama, sedangkan Slank di hari kedua.


Indeks Kepercayaan Industri Menurun, Ekspansi Berlanjut

8 jam lalu

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin merilis Indeks Kepercayaan Industri April atau IKI 2023 di Gedung Kemenperin, Jakarta Selatan pada Jumat, 28 April 2023. IKI April 2023 turun 0,49 poin, namun masih dalam fase ekspansi. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Indeks Kepercayaan Industri Menurun, Ekspansi Berlanjut

Kemenperin optimistis IKI kembali naik pada Juni 2023.


ShopeePay Raih Penghargaan Indonesia Customer Service Quality Award 2023

9 jam lalu

ShopeePay Raih Penghargaan Indonesia Customer Service Quality Award 2023

ShopeePay juara untuk kategori Digital Payment dengan predikat "Excellent".


Jelang Idul Adha, Mendag Zulhas Pantau Pasar Besar Palangka Raya

9 jam lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meninjau harga dan stok barang kebutuhan pokok di Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu, 3 Juni 2023.
Jelang Idul Adha, Mendag Zulhas Pantau Pasar Besar Palangka Raya

Sudah hampir tiga bulan harga daging ayam ras dijual Rp32.000/kg atau di bawah harga acuan di tingkat eceran yang ditetapkan sebesar Rp36.750/kg dan peternak ayam berbulan-bulan rugi.


Antam Perkuat Saluran Penjualan Logam Mulia di Pasar Domestik

10 jam lalu

Antam Perkuat Saluran Penjualan Logam Mulia di Pasar Domestik

Antam ingin menjangkau lebih banyak pelanggan produk-produk logam mulia Antam dalam negeridengan cara yang lebih praktis, gampang, dan aman