Kejati DKI Tawarkan Pihak David Restorative justice dengan AG, Apa Syarat Dapatkan RJ?

David saat dijenguk Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Februari 2023 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke RS Mayapada Kuningan.  Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas
David saat dijenguk Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Februari 2023 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke RS Mayapada Kuningan. Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan pihak David damai atau restorative justice atau RJ dengan salah satu pelaku penganiayaannya, yakni AG dalam penyelesaian kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani pasca kunjungannya ke pihak David di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 Maret 2023.

Namun, Reda mengatakan Kejati menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pihak keluarga David. “Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ (restorative justice) atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” kata Reda.

Apa Itu Restorative Justice?

Restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.

Restorative justice berfokus pada penyesuaian pemidanaan menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

Merujuk Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407, dan Pasal 482, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), konsep restorative justice dapat diterapkan pada kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2,5 juta. Penerapan restorative justice juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam restorative justice terdapat prinsip dasar yang merupakan pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku yang melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan lain.

Restorative justice dapat digunakan terhadap anak atau perempuan yang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahgunaan narkotika.

Syarat Dapatkan Restorative Justice

Mengutip Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, setidaknya terdapat tujuh syarat dalam melakukan restorative justice, yakni:

  1. Tindak pidana baru pertama kali dilakukan
  2. Kerugian kurang dari Rp 2,5 juta
  3. Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban
  4. Tindak pidana hanya diancam dengan denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun
  5. Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban
  6. Tersangka mengganti kerugian korban
  7. Tersangka mengganti biaya yang ada akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana

Pilihan Editor: Restorative Justice Buat Pacar Mario Dandy, Ahli Kejati: Sudah Tepat, Jika Tidak Dia Melanggar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Kronologi Lengkap Kasus Rafael Alun: Dari Kasus Penganiayaan hingga Jadi Tersangka KPK

3 jam lalu

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Lengkap Kasus Rafael Alun: Dari Kasus Penganiayaan hingga Jadi Tersangka KPK

Kronologi kasus Rafael Alun, mulai dari kasus penganiayaan oleh Mario hingga dijadikan tersangka oleh KPK.


Keluarga D Korban Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Restitusi, Akan Dimasukkan Jaksa Saat Penuntutan

5 jam lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan menginjak saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Keluarga D Korban Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Restitusi, Akan Dimasukkan Jaksa Saat Penuntutan

Keluarga D korban penganiayaan Mario Dandy telah mengajukan komponen restitusi kepada Deputi Perlindungan Anak KPPPA.


Polisi Tangkap 3 Anak Pelaku Tawuran di Cilincing, Aniaya Korban dengan Senjata Tajam hingga Luka Serius

6 jam lalu

Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Polisi Tangkap 3 Anak Pelaku Tawuran di Cilincing, Aniaya Korban dengan Senjata Tajam hingga Luka Serius

Polisi menyita barang bukti seperti 2 bilah senjata tajam dan baju korban penganiayaan saat tawuran itu.


LBH GP Ansor Sebut Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pacar Mario Dandy Satriyo

8 jam lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
LBH GP Ansor Sebut Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pacar Mario Dandy Satriyo

LBH GP Ansor sebut jaksa minta hakim menolak eksepsi pacar Mario Dandy Satriyo.


Anggota LBH GP Ansor Sebut Jaksa Minta Keluarga D Jadi Saksi Sidang AG Pacar Mario Dandy

8 jam lalu

Kasus Mario Dandy, Polisi Naikan Status AG Jadi Anak Berkonflik Hukum
Anggota LBH GP Ansor Sebut Jaksa Minta Keluarga D Jadi Saksi Sidang AG Pacar Mario Dandy

Jaksa penuntut umum disebut meminta keluarga korban penganiayaan, D, menjadi saksi sidang AG, pacar Mario Dandy.


Penyidikan Kasus Mario Dandy Masih Gunakan Pasal Penganiayaan Berencana, Belum Termasuk UU ITE

8 jam lalu

Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Penyidikan Kasus Mario Dandy Masih Gunakan Pasal Penganiayaan Berencana, Belum Termasuk UU ITE

Meski Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan D kepada 3 orang, pasal yang diterapkan masih 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.


Sidang Eksepsi Pacar Mario Dandy, PN Jakarta Selatan Prediksi Ada Putusan Sela Sore Ini

8 jam lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Sidang Eksepsi Pacar Mario Dandy, PN Jakarta Selatan Prediksi Ada Putusan Sela Sore Ini

Jakarta Selatan menjadwalkan sidang AG berkaitan dengan penganiayaan oleh Mario Dandy, mendengar tanggapan jaksa penuntut.


Jaksa Selesai Tanggapi Eksepsi, Kelanjutan Sidang AG Pacar Mario Dandy Diputuskan 3 April 2023

9 jam lalu

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy
Jaksa Selesai Tanggapi Eksepsi, Kelanjutan Sidang AG Pacar Mario Dandy Diputuskan 3 April 2023

Jaksa penuntut umum selesai membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa AG, pacar Mario Dandy Satriyo, hari ini.


Rafael Alun Tersangka KPK: Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun, Barang Mewah Disita hingga Artis Berinisial R

10 jam lalu

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Nama Rafael menjadi sorotan setelah sang anak, Mario Dandy menjadi tersangka penganiayaan David Latumahina, putra dari pengurus GP Ansor. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Tersangka KPK: Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun, Barang Mewah Disita hingga Artis Berinisial R

Rafael Alun telah dijadikan tersangka oleh KPK. Berikut deretan fakta terkini, termasuk dugaan keterlibatan artis berinisial R.


Rafael Alun Diduga KPK Telah Terima Gratifikasi, Apa Bedanya dengan Suap?

11 jam lalu

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy Satrio. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Diduga KPK Telah Terima Gratifikasi, Apa Bedanya dengan Suap?

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi berupa uang selama 12 tahun. Apa bedanya gratifikasi dengan suap?