TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan pihak David damai atau restorative justice atau RJ dengan salah satu pelaku penganiayaannya, yakni AG dalam penyelesaian kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani pasca kunjungannya ke pihak David di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 Maret 2023.
Namun, Reda mengatakan Kejati menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pihak keluarga David. “Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ (restorative justice) atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” kata Reda.
Apa Itu Restorative Justice?
Restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.
Restorative justice berfokus pada penyesuaian pemidanaan menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.
Merujuk Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407, dan Pasal 482, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), konsep restorative justice dapat diterapkan pada kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2,5 juta. Penerapan restorative justice juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam restorative justice terdapat prinsip dasar yang merupakan pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku yang melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan lain.
Restorative justice dapat digunakan terhadap anak atau perempuan yang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahgunaan narkotika.
Syarat Dapatkan Restorative Justice
Mengutip Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, setidaknya terdapat tujuh syarat dalam melakukan restorative justice, yakni:
- Tindak pidana baru pertama kali dilakukan
- Kerugian kurang dari Rp 2,5 juta
- Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban
- Tindak pidana hanya diancam dengan denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun
- Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban
- Tersangka mengganti kerugian korban
- Tersangka mengganti biaya yang ada akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana
Pilihan Editor: Restorative Justice Buat Pacar Mario Dandy, Ahli Kejati: Sudah Tepat, Jika Tidak Dia Melanggar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.