TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterangan dua pejabat Kementerian Keuangan Wahono Saputro dan Andhi Pramono usai diperiksa pada Selasa 14 Maret 2023 lalu. Juru bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut KPK masih melakukan analisis dari keterangan keduanya.
Ipi menjelaskan tim dari Direktorat LHKPN KPK telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah hal yang berkaitan dengan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
“Telah dilakukan klarifikasi atas asal-usul perolehan harta atau aset yang dilaporkannya, kapan diperoleh, saat menjabat sebagai apa, serta sumber dana untuk mendapat atau membeli harta tersebut,” ujar dia melalui keterangan tertulis pada Jum’at 17 Maret 2023.
Selain itu, Ipi mengatakan KPK juga sudah memintai keterangan perihal harta dalam kaitan dengan Wahono Saputro yang beredar di media sosial. Hal tersebut juga sedang didalami oleh tim dari LHKPN.
“Yang dikaitkan dengan saudara Wahono Saputro beserta keluarganya seperti rumah, kendaraan, dan berbagai aksesoris pribadi lainnya,” kata Ipi.
Ipi mengatakan tim LHKPN juga sudah menggali keterangan Wahono Saputro terkait kepemilikan saham istrinya di perusahaan milik istri Rafael Alun Trisambodo. Sebelumnya, KPK sendiri telah menemukan adanya nama istri Wahono Saputro di daftar pemegang saham bisnis milik istri Rafael Alun.
“KPK juga meminta penjelasan saudara Wahono Saputro mengenai kronologi keikutsertaan istrinya dalam kepemilikian di dua perusahaan milik istri saudara Rafael Alun,” kata dia.
Adapun soal klarifikasi Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, ia mengatakan tim dari LHKPN telah turun langsung mengkonfirmasi ke sejumlah lembaga yang terkait.
“KPK melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi lain seperti Badan Pertanahan Nasional, perbankan, dan Dinas Kependudukan Daerah. Hal ini untuk melakukan cross check jawaban yang disampaikan dalam proses klarifikasi tersebut,” ujar dia.
Pilihan Editor: Disebut Miliki Transaksi Jumbo Seperti Rafael Alun, Begini Jawaban Andhi Pramono