TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Advokasi Hak Asasi Manusia Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy mengungkapkan, koalisi masyarakat sipil melihat sedikitnya ada 10 keganjilan dalam proses peradilan tragedi Kanjuruhan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Keganjilan itu, kata Andi, dianggap sebagai upaya pihak berwajib untuk menutupi fakta-fakta yang terjadi dibalik tragedi Kanjuruhan.
"Keganjilan-keganjilan yang kami maksud antara lain, aktor yang diproses secara hukum hanyalah aktor lapangan," kata Andi melalui keterangan persnya, Kamis, 16 Maret 2023.
Selanjutnya, kata Andi, terbatasnya akses terhadap pengunjung atau pemantau persidangan di awal-awal sidang juga dianggap sebagai keganjilan.
"Terdakwa sempat hanya dihadirkan secara daring," katanya.
Keganjilan selanjutnya, diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Hakim dan Jaksa Penuntut Umum cenderung pasif dalam menggali kebenaran materil,
"Minimnya keterlibatan saksi korban dan keluarga korban sebagai saksi dalam persidangan,"
Komposisi saksi didominasi oleh aparat kepolisian, intimidasi anggota Polri dengan membuat kegaduhan dalam proses persidangan, adanya pengaburan fakta penembakan gas air mata kebagian tribun penonton, hingga peristiwa kekerasan dan penderitaan suporter baik di dalam maupun di luar stadion yang tidak diungkap secara utuh.
"Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan dalam Tragedi Kanjuruhan," kata Andi.
Majelis Hakim PN Surabaya sebelumnya memutuskan bebas dua dari tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang berstatus anggota polisi pada Kamis, 16 Maret 2023. Sedangkan seorang terdakwa divonis satu tahun, enam bulan penjara.
Dua terdakwa lainnya, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris; dan Security Officer Suko Sutrisno juga mendapatkan vonis ringan. Haris divonis 1 tahun 6 bulan, dan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.
Pilihan Editor: Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Mahasiswa Malang Gelar Demonstrasi