Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Mahasiswa Malang Gelar Demonstrasi

Terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Majelis hakim memutus bebas mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto karena tidak memiliki wewenang memerintah Brimob menggunakan gas air mata. ANTARA/Didik Suhartono
Terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Majelis hakim memutus bebas mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto karena tidak memiliki wewenang memerintah Brimob menggunakan gas air mata. ANTARA/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan disambut dengan demonstrasi oleh para mahasiswa di Malang. Sekitar 200 an mahasiwa dan pemuda yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya dan Aksi Kamisan menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Kamis, 16 Maret 2023.

Dalam orasinya, mereka  menuntut keadilan bagi 135 korban tewas tragedi tersebut dan ratusan orang lainnya yang mengalami luka-luka. 

“Vonis itu tidak berperi kemanusiaan, tidak memberikan keadilan kepada keluarga korban,” tutur salah seorang pengunjukrasa dalam orasinya.

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, menurut mereka, tidak memberikan rasa keadilan dan tak sebanding dengan hilangnya 135 nyawa. Majelis hakim, menurut mereka, tidak mempertimbangkan 135 nyawa. Ia menilai majelis hakim tidak memiliki hati nurani dan meresahkan keluarga korban.

“Korban 135 nyawa seolah tidak berarti,” kata orator tersebut.

Untuk itu, mereka meminta agar hakim di tingkat banding dan kasasi memberi hukuman yang berat kepada para terdakwa. Lantaran, kematian 135 penonton pertandingan sepak bola Arema FC versus Persebaya akibat tembakan gas air mata.

“Jangan sampai terjadi gejolak, warga tidak percaya dengan pemerintah dan polisi,” ujarnya.

Desakan untuk Komnas HAM dan Komisi Yudisial

Disela-sela aksi, mereka juga turut mendoakan para korban yang meninggal. Mengenakan pakaian serba hitam, mereka menilai tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan kejahatan kemanusiaan. Lantaran, memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran HAM berat.

“Dilakukan secara sistematis, meluas dan secara berganda dari kebijakan organisasi,” kata Koordinator BEM Malang Raya, Adi Rangga Parawansa.

Mereka juga menyebut kejanggalan dalam jalannya sidang Tragedi Kanjuruhan. Antara lain, ketiga terdakwa yang berstatus anggota polisi aktif didampingi penasihat hukum yang juga anggota polisi. Sehingga menimbulkan konflik kepentingan dalam mengungkap fakta di persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Mendesak Komisi Yudisial menindak hakim yang memeriksa perkara Tragedi Kanjuruhan. Lantaran membiarkan polisi aktif sebagai penasihat hukum,” ujar Adi.

Mereka juga menuntut agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menetapkan pelanggaran HAM berat atas Tragedi Kanjuruhan.

Selanjutnya, vonis untuk para terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Hakim Ketua Sidang Haris Azhar Lontarkan Pernyataan Seksisme, Komisi Yudisial Singgung Kode Etik

21 jam lalu

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim Ketua Sidang Haris Azhar Lontarkan Pernyataan Seksisme, Komisi Yudisial Singgung Kode Etik

Hakim Ketua yang memimpin sidang dengan terdakwa Haris Azhar melontarkan pernyataan seksisme. Komisi Yudisial angkat suara.


Debat Yudisial dan Nonyudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Marzuki Darusman: Jangan Dipertentangkan

22 jam lalu

Marzuki Darusman, ketua Misi Pencari Fakta Internasional Independen (IFFM) di Myanmar, memberi isyarat saat konferensi pers di kantor PBB di Jakarta, Indonesia, 5 Agustus 2019. [REUTERS / Sekar Nasly]
Debat Yudisial dan Nonyudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Marzuki Darusman: Jangan Dipertentangkan

Marzuki Darusman menganjurkan agar pendekatan yudisial dan nonyudisial untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat tak dipertentangkan.


Direktur Jenderal HAM Ungkap Kontribusi Komnas HAM dalam 30 Tahun Terakhir

1 hari lalu

Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI bersama keluarga 20 WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikirim ke Myanmar melaporkan ke Komnas HAM pada Jumat, 31 Maret 2023. Foto: dok. SBMI
Direktur Jenderal HAM Ungkap Kontribusi Komnas HAM dalam 30 Tahun Terakhir

Komnas HAM dibentuk pada masa Orde Baru melalui Ketetapan Presiden Nomor 50 Tahun 1992.


Komisi Yudisial Sudah Periksa Ketua PN Jakarta Pusat soal Putusan Penundaan Pemilu

2 hari lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Komisi Yudisial Sudah Periksa Ketua PN Jakarta Pusat soal Putusan Penundaan Pemilu

Komisi Yudisial menyatakan telah memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Pribawono Adi perihal putusan penundaan Pemilu 2024.


Daftar Pemain Asing di Klub Liga 1 untuk Musim Kompetisi 2023-24

3 hari lalu

Logo BRI Liga 1.
Daftar Pemain Asing di Klub Liga 1 untuk Musim Kompetisi 2023-24

Perburuan klub Liga 1 di bursa transfer pemain menjelang kompetisi baru masih terus berlangsung, termasuk persaingan untuk mendapatkan pemain asing.


Erick Thohir: Tragedi Kanjuruhan Masih dalam Pantauan FIFA

5 hari lalu

Ketua PSSI, Erick Thohir memberikan keterangan pers launching tiket pertandingan FIFA Matchday Timnas Indonesia melawan Timnas Argentina di Ruang Konferensi Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. tiket pertandingan FIFA Matchday Timnas Indonesia melawan Argentina dijual dengan 4 jenis tiket yaitu kategori 3 sebesar Rp600 ribu, kategori 2 sebesar Rp1,2 juta,  kategori 1 sebesar Rp2,5 juta, dan VIP sebesar Rp4,25 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Erick Thohir: Tragedi Kanjuruhan Masih dalam Pantauan FIFA

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberlakukan kebijakan pertandingan Liga 1 hanya boleh disaksikan suporter tuan rumah. Jadi keputusan sementara?


Sederet Temuan Komnas HAM di Kasus TPPO NTT: Modus Baru hingga Bekingan Aparat

6 hari lalu

Calon Anggota Komnas HAM 2022-2027 Anis Hidayah saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 30 September 2022. Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test 14 calon anggota Komnas HAM perioder 2022-2027. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sederet Temuan Komnas HAM di Kasus TPPO NTT: Modus Baru hingga Bekingan Aparat

Kasus TPPO di NTT sudah dalam keadaan darurat.


Komnas HAM Duga Kasus Perdagangan Orang Dibekingi Aparat Pemerintah

6 hari lalu

Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 26 Februari 2023. Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 240 WNI korban TPPO dengan sindikat penipuan daring di Filipina mulai dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan
Komnas HAM Duga Kasus Perdagangan Orang Dibekingi Aparat Pemerintah

Anis meyakini hal tersebut sebab pengiriman korban perdagangan orang ke luar negeri selalu melibatkan modus manipulasi paspor dan KTP.


Komnas HAM Beberkan Modus Baru Perdagangan Orang di NTT

6 hari lalu

Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 26 Februari 2023. Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 240 WNI korban TPPO dengan sindikat penipuan daring di Filipina mulai dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan
Komnas HAM Beberkan Modus Baru Perdagangan Orang di NTT

Komnas HAM menemukan bahwa modus perdagangan orang tersebut baru berkembangan 5 tahun belakangan.


Komisioner Komnas HAM Anggap NTT Darurat Kasus Perdagangan Orang

7 hari lalu

Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 26 Februari 2023. Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 240 WNI korban TPPO dengan sindikat penipuan daring di Filipina mulai dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan
Komisioner Komnas HAM Anggap NTT Darurat Kasus Perdagangan Orang

"Permasalahan perdagangan orang di Provinsi NTT tidak terlepas dari tingkat kemiskinan dan rendahnya pendidikan masyarakat," kata Anis.