TEMPO.CO, Malang - Vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan disambut dengan demonstrasi oleh para mahasiswa di Malang. Sekitar 200 an mahasiwa dan pemuda yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya dan Aksi Kamisan menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Kamis, 16 Maret 2023.
Dalam orasinya, mereka menuntut keadilan bagi 135 korban tewas tragedi tersebut dan ratusan orang lainnya yang mengalami luka-luka.
“Vonis itu tidak berperi kemanusiaan, tidak memberikan keadilan kepada keluarga korban,” tutur salah seorang pengunjukrasa dalam orasinya.
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, menurut mereka, tidak memberikan rasa keadilan dan tak sebanding dengan hilangnya 135 nyawa. Majelis hakim, menurut mereka, tidak mempertimbangkan 135 nyawa. Ia menilai majelis hakim tidak memiliki hati nurani dan meresahkan keluarga korban.
“Korban 135 nyawa seolah tidak berarti,” kata orator tersebut.
Untuk itu, mereka meminta agar hakim di tingkat banding dan kasasi memberi hukuman yang berat kepada para terdakwa. Lantaran, kematian 135 penonton pertandingan sepak bola Arema FC versus Persebaya akibat tembakan gas air mata.
“Jangan sampai terjadi gejolak, warga tidak percaya dengan pemerintah dan polisi,” ujarnya.
Desakan untuk Komnas HAM dan Komisi Yudisial
Disela-sela aksi, mereka juga turut mendoakan para korban yang meninggal. Mengenakan pakaian serba hitam, mereka menilai tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan kejahatan kemanusiaan. Lantaran, memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran HAM berat.
“Dilakukan secara sistematis, meluas dan secara berganda dari kebijakan organisasi,” kata Koordinator BEM Malang Raya, Adi Rangga Parawansa.
Mereka juga menyebut kejanggalan dalam jalannya sidang Tragedi Kanjuruhan. Antara lain, ketiga terdakwa yang berstatus anggota polisi aktif didampingi penasihat hukum yang juga anggota polisi. Sehingga menimbulkan konflik kepentingan dalam mengungkap fakta di persidangan.
“Mendesak Komisi Yudisial menindak hakim yang memeriksa perkara Tragedi Kanjuruhan. Lantaran membiarkan polisi aktif sebagai penasihat hukum,” ujar Adi.
Mereka juga menuntut agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menetapkan pelanggaran HAM berat atas Tragedi Kanjuruhan.
Selanjutnya, vonis untuk para terdakwa Tragedi Kanjuruhan