Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan bebas dua dari tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang berstatus anggota polisi. Sedangkan seorang terdakwa divonis satu tahun, enam bulan penjara. Bekas Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan bekas Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dinyatakan tidak terbukti melakukan pidana karena kealpaan menyebabkan orang meninggal. Seperti yang diatur dsalam pasal 359, pasal 360 ayat 1, dan pasal 360 ayat 2 Kitab Undang Undsang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan bekas Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, dihukum satu tahun enam bulan penjara. Lantaran, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menilai Hasdarmawan terbukti memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata ke arah tribun Stadion Kanjuruhan.
Dua terdakwa lainnya, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris; dan Security Officer Suko Sutrisno juga mendapatkan vonis ringan. Haris divonis 1 tahun 6 bulan, dan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.
Kronologi singkat Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 pasca laga BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya. Kericuhan pecah akibat sejumlah Aremania, sebutan untuk suporter Arema FC, memaksa masuk ke dalam stadion setelah tim kesayangannya menderita kekalahan 2-3.
Aksi para Aremania itu dibalas polisi dengan melepaskan tembakan gas air mata. Akan tetapi tembakan itu tak hanya diarahkan ke penonton yang turun ke lapangan. Polisi juga melepaskan tembakan gas air mata ke arah tribun yang masih dipenuhi suporter Arema FC. Alhasil, mereka berdesakan keluar stadion. Naasnya, sejumlah pintu stadion saat itu dikabarkan tertutup sehingga korban berjatuhan setelah berdesak-desakan dan menghirup gas air mata.
Dalam penyidikannya, polisi menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan. Selain tiga anggota polisi yang telah menjalani vonis, terdapat tiga terdakwa lainnya, yaitu Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris; dan Security Officer Suko Sutrisno. Akhmad Hadian Lukita saat ini masih berstatus tersangka karena berkasnya belum lengkap.