Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Gde Antara diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak PIdana Korupsi. Dalam konstruksi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 memang disebutkan soal adanya kerugian negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi.
Kejati Bali menilai pungutan SPI itu tak memiliki dasar hukum. Selain itu, I Nyoman Gde Antara juga dinilai melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Dalam aturan itu disebutkan daya tampung mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN untuk setiap program studi selain PTN badan hukum (PTN BH) ditetapkan paling banyak 30 persen. Nyatanya, dalam temuan Kejati, ada fakultas 100 persen mahasiswanya berasal dari jalur mandiri.
Universitas Udayana saat ini juga masih berstatus PTN Badan Layanan Umum (PTN BLU). Artinya, universitas itu maksimal menerima mahasiswa jalur mandiri sebanyak 30 persen.
Jaksa Kejati Bali menyimpulkan Gde Antara berperan dalam pelanggaran penentuan kuota mahasiswa jalur mandiri tersebut dari tahun Akademik 2018-2019 sampai dengan 2022-2023. Pasalnya, Gde Antara disebut sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru pada periode itu.
Selain itu, Kejati Bali juga menyatakan pemanfaatan dana SPI, yang semestinya diperuntukan untuk sarana dan prasarana kampus, nyatanya tak sepenuhnya digunakan untuk hal tersebut.
Ditetapkannya I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, total tersangka korupsi dana SPI di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut sudah empat orang. Selain Rektor Universitas Udayana, tiga orang lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS. Mereka telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023.
M FARREL FAUZAN| MADE ARGAWA| DEVY ERNIS