TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka korupsi mendapatkan tantangan dari tim hukum kampus tersebut. Mereka menyatakan akan mengajukan praperadilan.
“Kami akan ajukan Praperadilan,” ujar anggota tim hukum Universitas Udayana, Nyoman Sukadana, Kamis, 16 Maret 2023.
Sukadana berpendapat penetapan tersangka terhadap I Nyoman Gde Antara tak beralasan. Pasalnya, menurut dia, tak ada kerugian negara dalam kasus ini. Seluruh dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru, menurut dia, berada di rekening negara.
“Uangnya ada di rekening negara. Kami siap kembalikan,” ujar Sukadana.
Kejati Bali hormati hak hukum Gde Antara
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eka Sabana Putra, menegaskan menghormati langkah Universitas Udayana untuk mengajukan langkah praperadilan.
“Kami menghormati hak tersangka,” ujarnya.
Terkait jadwal pemeriksaan saksi atau tersangka, Eka Sabana Putra menyebutkan belum ada pada Kamis, 16 Maret 2023. “
Belum ada. Kapan pemeriksaan lagi, saya konfirmasi lagi ke penyedikan ya,” ujarnya.
Selanjutnya, tudingan terhadap I Nyoman Gde Antara