Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka, Tim Hukum Siap Ajukan Praperadilan

Reporter

Editor

Febriyan

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga orang stafnya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. ANTARA/Fikri Yusuf
Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga orang stafnya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. ANTARA/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Langkah Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka korupsi mendapatkan tantangan dari tim hukum kampus tersebut. Mereka menyatakan akan mengajukan praperadilan.

“Kami akan ajukan Praperadilan,” ujar anggota tim hukum Universitas Udayana, Nyoman Sukadana, Kamis, 16 Maret 2023. 

Sukadana berpendapat penetapan tersangka terhadap I Nyoman Gde Antara tak beralasan. Pasalnya, menurut dia, tak ada kerugian negara dalam kasus ini. Seluruh dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru, menurut dia, berada di rekening negara. 

“Uangnya ada di rekening negara. Kami siap kembalikan,” ujar Sukadana.

Kejati Bali hormati hak hukum Gde Antara 

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eka Sabana Putra, menegaskan menghormati langkah Universitas Udayana untuk mengajukan langkah praperadilan.

“Kami menghormati hak tersangka,” ujarnya. 

Terkait jadwal pemeriksaan saksi atau tersangka, Eka Sabana Putra menyebutkan belum ada pada Kamis, 16 Maret 2023. “

Belum ada. Kapan pemeriksaan lagi, saya konfirmasi lagi ke penyedikan ya,” ujarnya. 

Selanjutnya, tudingan terhadap I Nyoman Gde Antara

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kasus Erlina Zebua, IPW Apresiasi Langkah Kejati dan Polda Sumut yang Terapkan Restorative Justice

2 hari lalu

Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Idianto memfasilitasi restorative justice terdakwa Erlina Zebua dengan korbannya Sowanolo Laia dalam mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa, 23 Mei 2023 [Polda Sumut]
Kasus Erlina Zebua, IPW Apresiasi Langkah Kejati dan Polda Sumut yang Terapkan Restorative Justice

IPW menilai langkah Polda dan Kejati Sumut menerapkan restorative justice dalam kasus Erlina Zebua sudah tepat.


Kejati DIY Tangkap Mafia Tanah Desa Caturtunggal Sleman, Kerugian Capai Rp 2,4 Miliar

43 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati DIY Tangkap Mafia Tanah Desa Caturtunggal Sleman, Kerugian Capai Rp 2,4 Miliar

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap kasus dugaan mafia tanah kas desa.


SPI: Pengumuman Impor Beras 2 Juta Ton di Tengah Panen Raya Merugikan Petani

28 Maret 2023

Foto udara aktivitas bongkar muat beras dari Thailand di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023. Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menargetkan beras impor sebanyak setengah juta ton atau 500 ribu ton sampai di Indonesia pada 15 Februari 2023, dan langsung disalurkan ke masyarakat. Tempo/Tony Hartawan
SPI: Pengumuman Impor Beras 2 Juta Ton di Tengah Panen Raya Merugikan Petani

Serikat Petani Indonesia menilai keputusan pemerintah untuk impor beras 2 juta merugikan petani. Keputusan impor diambil justru saat panen raya.


Korban Penganiayaan Mario Dandy sudah 25 Hari Dirawat di ICU, Keluarga Tutup Peluang Restorative Justice

18 Maret 2023

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korban Penganiayaan Mario Dandy sudah 25 Hari Dirawat di ICU, Keluarga Tutup Peluang Restorative Justice

Kejati DKI tutup peluang restorative justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas karena korban D sampai saat ini tidak sadar atau luka berat.


Serikat Petani Indonesia Keberatan dengan HPP Gabah Rp 5.000 per Kilogram: Petani Masih Merugi

16 Maret 2023

Aktivitas bongkar muat beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023. Badan Pusat Statistik mencatat 147 kabupaten atau kota di Indonesia harus mengalami kenaikan harga beras pada minggu ketiga Februari 2023. Tempo/Tony Hartawan
Serikat Petani Indonesia Keberatan dengan HPP Gabah Rp 5.000 per Kilogram: Petani Masih Merugi

Serikat Petani Indonesia (SPI) menanggapi soal HPP beras yang telah ditetapkan oleh Bapanas pada 15 Maret 2023.


Apa Itu SPI yang Menjerat Rektor Universitas Udayana?

16 Maret 2023

Mahasiswa meneriakkan yel-yel dan memajang spanduk tuntutan saat seruan aksi dalam Sidang Rakyat Udayana dengan Pihak Undangan Rektorat dan Dekanat di Auditorium Widya Sabha Rektorat Universitas Udayana, Jimbaran, Badung, Bali, Rabu, 15 Maret 2023. Seruan aksi tersebut menuntut perbaikan fasilitas Universitas Udayana, perbaikan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik, transparansi pengelolaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI), dan terkait Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Apa Itu SPI yang Menjerat Rektor Universitas Udayana?

Apa itu dana Sumbangan Pengembangan Institusi yang diduga dikorupsi oleh Rektor Universitas Udayana?


Rektor Udayana Jadi Tersangka, Tim Hukum Rektorat Ungkap Dasar Hukum Sumbangan Pengembangan Institusi

16 Maret 2023

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga orang stafnya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. ANTARA/Fikri Yusuf
Rektor Udayana Jadi Tersangka, Tim Hukum Rektorat Ungkap Dasar Hukum Sumbangan Pengembangan Institusi

Tim hukum Rektorat menjelaskan dasar hukum pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi setelah Rektor Udayana I Nyoman Gede Antara ditetapkan tersangka


Rektor Universitas Udayana Bali Pungut Dana SPI Sebelum Calon Mahasiswa Resmi Diterima

16 Maret 2023

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, total tersangka korupsi dana SPI di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut sudah empat orang. ANTARA/Rolandus Nampu
Rektor Universitas Udayana Bali Pungut Dana SPI Sebelum Calon Mahasiswa Resmi Diterima

Kejaksaan Tinggi Bali menjelaskan modus Rektor Universitas Udayana memungut dana SPI dalam nominal besar kepada calon mahasiswa.


Kejaksaan Tinggi Tangkap Eks Pejabat DKI Buron Kasus Korupsi Rumah Potong Ayam

14 Maret 2023

Ilustrasi buronan
Kejaksaan Tinggi Tangkap Eks Pejabat DKI Buron Kasus Korupsi Rumah Potong Ayam

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap terpidana kasus korupsi Chaidir Taufik di tempat praktiknya sebagai dokter hewan di Kramat Jati.


Ini Hasil Riset dan Profil Rektor Udayana yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Jalur Mandiri

14 Maret 2023

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Ini Hasil Riset dan Profil Rektor Udayana yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Jalur Mandiri

Berikut profil I Nyoman Gde Antara, Rektor Udayana yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI.