TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, melaporkan Wakil menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa, 14 Maret 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penerimaan gratifikasi.
Sugeng melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej kepada KPK pada Selasa 14 Maret 2023 lalu. Pelaporan tersebut dilakukan atas dasar dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadinya.
Tak terima dengan laporan tersebut asisten pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana, melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut, kata dia, dilakukan karena dirinya merasa adanya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sugeng.
"Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik,” ucap Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu dini hari, 15 Maret 2023.
Apa Itu Gratifikasi?
Melansir kemenkumham.go.id, gratifikasi adalah pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberian tersebut meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Menurut laman djpb.kemenkeu.go.id, gratifikasi terjadi tanpa disertai penawaran, transaksi, atau deal untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan antara pemberi dan penerima. Biasanya, gratifikasi dilakukan supaya pemberi layanan tersentuh hati sehingga mempermudah suatu tujuan dari pihak pengguna jasa. Gratifikasi juga bisa disebut dengan istilah ‘tanam budi’.
Gratifikasi memiliki bentuk yang sangat beraneka ragam, tetapi secara umum gratifikasi tersebut dapat dikategorikan sebagai berikut:
Gratifikasi yang wajib dilaporkan
Gratifikasi dalam kategori ini merupakan penerimaan dalam bentuk apapun yang diperoleh penyelenggara negara dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan penerima. Gratifikasi tersebut merupakan penerimaan tidak sah secara hukum
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan
Gratifikasi memiliki ruang lingkup yang begitu luas, karena secara prinsip terdapat begitu banyak bentuk pemberian yang sesungguhnya tidak terkait dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sehingga gratifikasi seperti itu tidak wajib dilaporkan.
Gratifikasi terkait dengan kedinasan
Dalam acara resmi kedinasan atau penugasan yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara, pemberian-pemberian seperti plakat, cenderamata, goody bag/gimmick dan fasilitas pelatihan lainnya merupakan praktik yang dianggap wajar.
Pilihan Editor: Kronologi IPW dan Aspri Wamenkumham Saling Lapor Soal Gratifikasi Rp 7 M
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.