TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan wakil menteri (Wamen) berinisial EOSH menerima gratifikasi Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadi (Aspri) wakil menteri, yakni YAR dan YAM, berbuntut panjang.
Aspri Wamenkumham (Wakil Menteri Hukum dan HAM), Yogi Arie Rukmana (YAR), melaporkan balik Sugeng ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) atas dasar dugaan pencemaran nama baik.
“Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” ucap Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu dini hari, 15 Maret 2023.
Yogi menyatakan bahwa hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar. Bagi Yogi, biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar, serta siapa yang salah.
Kronologi saling lapor IPW dan Aspri Wamenkumham
Sebelumnya Sugeng melaporkan Wamen berinisial EOSH ke KPK kemarin, Selasa, 14 Maret 2023. Pelaporan Sugeng itu dilakukan atas dasar dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadi seorang Wamen.
"Jadi saya datang hari ini membuat pengaduan ke Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen saya sebut dengan inisial EOSH. Saya harus mengedepankan tetap asas praduga tak bersalah," kata Sugeng saat ditemui di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
Meski Sugeng hanya menyebut inisial EOSH, tapi dengan mudah menebak siapa sosok yang dimaksud. Satu-satunya wakil menteri berinisial EOSH adalah Edward Omar Sharif Hiariej, Wamenkumham.
"Kemudian ada chat yg menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui. Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yg masuk ke rekening yang bernama YAR dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," ujar Sugeng.
Terkait inisial Aspri Wamen juga dapat dengan mudah diketahui, yang dimaksud Sugeng adalah Yogi Arie Rukmana, Aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Yogi lantas melaporkan balik Sugeng ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) atas dugaan pencemaran nama baik pada Rabu dini hari, 15 Maret 2023.
Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
Selanjutnya: Yogi meluruskan bahwa pelaporan ini murni…