Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta Terkini Seputar Kasus Dugaan Korupsi Rektor Universitas Udayana

Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara memberikan keterangan pers terkait kedatangannya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali di Gedung Pidana Khusus Kejati Bali, Denpasar, Senin 13 Maret 2023. ANTARA/Rolandus Nampu
Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara memberikan keterangan pers terkait kedatangannya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali di Gedung Pidana Khusus Kejati Bali, Denpasar, Senin 13 Maret 2023. ANTARA/Rolandus Nampu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023.

Berikut sejumlah fakta ihwal kasus korupsi oleh Rektor Universitas Udayana tersebut:

1. Penyelidikan Sejak 24 Oktober 2022

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra mengatakan penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Universitas Udayana tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.

Ia berujar I Nyoman Gde Antara diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

INGA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk. Eka menuturkan penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udayana diduga ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai dengan 2022.

2. Kerugian Negara Capai Rp 443,9 miliar

Agus menyebut akibat perbuatan sang rektor, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 443,9 miliar.

Ia menjelaskan berdasarkan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan hasil audit, ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar.

Selain itu, tersangka juga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp 334,57 miliar. Sementara ihwal kerugian negara yang membengkak dari sebelumnya berjumlah Rp3,9 miliar, Eko menjelaskan bahwa jumlah kerugian negara sebesar itu merupakan hasil audit dari auditor saat penyidikan berlangsung.

"Sebesar Rp105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan. Kemarin 'kan pasal pertama yang kami sangkakan kan Pasal 12 huruf e. Itu yang kerugiannya Rp3,9 miliar," ujar Eko di halaman Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Senin, 13 Maret 2023.

3.Total Tersangka 4 Orang

Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, total tersangka korupsi dana SPI di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut sudah empat orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tiga orang lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS. Mereka telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023.

IKB dan IMY sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana.

4. Penyidik Sita Barang Tersangka

Dalam melakukan penegakan hukum, Eka mengatakan penyidik tidak hanya mengedepankan kepastian hukum semata. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi.

Menurutnya, hal itu sejalan juga dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi pada perbuatan tersangka. Penyidik diminta melakukan upaya-upaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara.

5. Bantahan Rektor Universitas Udayana

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara kemarin diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. Selesai pemeriksaan, Gde Antara menyatakan dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan, meski kini dirinya kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

"Pada prinsipnya, kami Universitas Udaya menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya," ujar dia kemarin.

Gde Antara membantah dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat Unud yang kini statusnya sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.

"Sebetulnya SPI dibikinkan sesuai regulasi, yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara," kata Gde Antara menjawab pertanyaan wartawan usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, Senin.

Dia mengatakan pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada sehingga tidak ada alasan bagi dia untuk menghindari panggilan penyidik.
 

RIANI SANUSI PUTRI | ANTARA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kasus Erlina Zebua, IPW Apresiasi Langkah Kejati dan Polda Sumut yang Terapkan Restorative Justice

2 hari lalu

Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Idianto memfasilitasi restorative justice terdakwa Erlina Zebua dengan korbannya Sowanolo Laia dalam mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa, 23 Mei 2023 [Polda Sumut]
Kasus Erlina Zebua, IPW Apresiasi Langkah Kejati dan Polda Sumut yang Terapkan Restorative Justice

IPW menilai langkah Polda dan Kejati Sumut menerapkan restorative justice dalam kasus Erlina Zebua sudah tepat.


Kejaksaan Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Graha Telkom Sigma

7 hari lalu

Ketut Sumedana. ANTARA/I.C.Senjaya
Kejaksaan Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Graha Telkom Sigma

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Mahdi diduga turut terlibat kasus korupsi di PT Graha Telkom Sigma.


Johnny Plate Pakai Mercedes-Maybach Rp 6 Miliar, Cuma Lapor Alphard dan Colt Truck

10 hari lalu

Mercedes-Maybach S 580 4MATIC+
Johnny Plate Pakai Mercedes-Maybach Rp 6 Miliar, Cuma Lapor Alphard dan Colt Truck

Mobil mewah Mercedes-Maybach yang digunakan Johnny Plate muncul dalam dua varian di Indonesia, yakni GLS serta sedan S-Class.


Harta Kekayaan Johnny G. Plate Capai Rp 191,2 miliar, Naik Saban Tahun

11 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kanan) meninjau stan UMKM pada acara puncak Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia di Puncak Waringin, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat 18 Juni 2021. Kegiatan yang bertajuk
Harta Kekayaan Johnny G. Plate Capai Rp 191,2 miliar, Naik Saban Tahun

Johnny G. Plate melaporkan LHKPN ke KPK senilai Rp 191, 2 miliar. Kekayaannya naik tiap tahun.


KPK Tahan Direktur Utama PT Amarta Karya

12 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
KPK Tahan Direktur Utama PT Amarta Karya

Alex menjelaskan Catur Prabowo bersama dengan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna mendirikan sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif.


Begini Sikap NasDem Usai Johnny Plate Dijadikan Tersangka

12 hari lalu

Ketum Nasdem Surya Paloh memberikan arahan di acara syukuran dan persiapan pendaftaran nama Bacaleg Nasdem ke KPU RI, Kamis,11 Mei 2023. TEMPO/Tika Ayu
Begini Sikap NasDem Usai Johnny Plate Dijadikan Tersangka

NasDem mengambil sikap usai kadernya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI.


Jokowi dan NasDem Pernah Bilang Begini Jika Johnny G. Plate Terlibat Kasus Dugaan Korupsi

12 hari lalu

Presiden Indonesia Joko Widodo memberikan paparan saat retreat session Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Kamis 11 Mei 2023. POOL/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jokowi dan NasDem Pernah Bilang Begini Jika Johnny G. Plate Terlibat Kasus Dugaan Korupsi

Jokowi dan Partai NasDem pernah mengomentari begini soal Menkominfo Johnny G. Plate saat masih diperiksa Kejagung.


Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Dirut PT Graha Telkom Sigma Jadi Tersangka Korupsi

13 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Dirut PT Graha Telkom Sigma Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma berinisial BR sebagai tersangka di kasus proyek apartemen, perumahan, dan hotel.


KPK Panggil Andi Arief di Kasus Ricky Ham Pagawak

14 hari lalu

Politikus Partai Demokrat, Andi Arief bersiap menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Andi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas'ud dalam tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Andi Arief di Kasus Ricky Ham Pagawak

Andi Arief diperiksa bersama dua orang lain. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara Ricky Ham.


PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Bantah Petrus Edy Susanto Pernah Jadi Bagian Perusahaan

17 hari lalu

Terdakwa Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo, Petrus Edy Susanto, seusai mengikuti sidang lanjutan secara daring dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022. Saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp.156 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp.265 miliar terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013-2015. TEMPO/Imam Sukamto
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Bantah Petrus Edy Susanto Pernah Jadi Bagian Perusahaan

PT Wijaya Karya memberikan koreksi terhadap pemberitaan yang menyebut Petrus Edy Susanto pernah jadi wakil ketua direksi.