TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang menarik perhatian pembaca hingga pagi ini di antaranya Juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan pencabutan perlindungan diputuskan karena Richard Eliezer dinilai melanggar kesepakatan sebagai terlindung LPSK setelah bersedia diwawancarai media televisi di rutan Bareskrim. Kemudian, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan nilai mutasi transaksi Andhi Pramono tidak terpaut jauh dengan mutasi transaksi Rafael Alun. Berikut ringkasannya:
1. LPSK Cabut Perlindungan karena Richard Eliezer Langgar Kesepakatan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap alasan mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer, Kamis, 9 Maret 2023.
Juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan pencabutan ini diputuskan karena Richard telah melanggar kesepakatan sebagai terlindung LPSK setelah bersedia diwawancarai Kompas TV di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri.
LPSK sempat meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena memiliki konsekuensi terhadap perlindungan Richard Eliezer. Namun, wawancara Richard tetap ditayangkan pada Kamis malam, 9 Maret 2023, pukul 20.30 WIB.
“Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” kata Rully saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan pencabutan ini diputuskan karena Richard sebagai terlindung LPSK melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard.
Pasal 30 ayat 2 huruf c berisi “pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK”.
Rully mengatakan pelaksanaan perlindungan memiliki perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard. Ia menuturlan salah satu poin tegas dalam perjanjian itu, yakni Richard wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko berbahaya terhadap dirinya dan tidak berhubungan atau tidak berkomentar secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK.
“Dalam pernyataan kesediaan juga ditegaskan bahwa Richard Eliezer menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain, selain atas persetujuan lpsk selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan,” ujarnya.
2. PPATK: Mutasi Transaksi Uang Andhi Pramono dan Rafael Alun seperti Bus AKAP, Saling Salip
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menganalisis transaksi keuangan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan Andhi Pramono memiliki jumlah transaksi yang begitu besar.
Ivan enggan menjelaskan mengenai jumlah pasti nilai mutasi transaksi Andhi Pramono. Namun, ia memastikan jumlahnya tidak sedikit."Besar pokoknya," kata Ivan pada Jum'at 10 Maret 2023.
Bahkan, Ivan mengatakan nilai mutasi transaksi Andhi Pramono bisa dibandingkan dengan mutasi transaksi Rafael Alun. Ia mengatakan keduanya memiliki mutasi yang tidak terpaut jauh. "Seperti bus AKAP saling salip menyalip," ujar dia melalui keterangan tertulis.