TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memiliki tugas untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di suatu negara, Dalam melakukan tugasnya, setiap anggota polisi memiliki pangkat yang menentukan jenjang karier dan menunjukan tugas serta tanggung jawab yang diemban.
Di Indonesia, aturan mengenai pangkat kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 3 Perka Polri Nomor 3 Tahun 2016, disebutkan bahwa golongan kepangkatan polisi di Indonesia terdiri atas tiga jenis, yaitu Perwira, Bintara, dan Tamtama. Dari ketiga golongan tersebut dilebur menjadi beberapa jabatan struktural yang tercantum dalam pasal 4 hingga pasal 6.
Dari sisi sifat, pangkat dalam kepolisian di Indonesia dibagi menjadi tiga, yaitu pangkat efektif, pangkat lokal, dan pangkat tituler. Pangkat efektif merupakan pangkat yang digunakan oleh setiap Anggota Polri selama menjalankan tugas kepolisian sesuai kepangkatannya.Sedangkan, untuk pangkat lokal merupakan pangkatyang diberikan kepada Anggota Polri sebagai keabsahan pelaksanaan tugas atau Jabatan yang bersifat sementara. Terakhir, pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan karena keahlian khususnya dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan tertentu di lingkungan Polri.
Dalam lingkungan kepolisian Indonesia, salah satu cara paling umum untuk naik pangkat adalah dengan kenaikan pangkat reguler. Kenaikan pangkat reguler diberikan secara berkala pada periode 1 Januari atau 1 Juli tahun berjalan. Namun, hal tersebut dikecualikan untuk kenaikan pangkat ke Perwira Tinggi Kepolisian.
Pada umumnya, kenaikan pangkat reguler ditentukan oleh Masa Dinas Dalam Pangkat atau MDDP. Setiap jenjang pangkat memiliki jangka waktunya masing-masing. Misalnya, Tamtama yang terdiri dari Bhayangkara Dua (Bharada), Bhayangkara Satu (Bharatu), Bhayangkara Kepala (Bharaka), Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda), Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) dan Ajun Brigadir Polisi (Abrip). Mulai dari Bharada hingga Abriptu MDDP setiap golongan selama 5 tahun. Sedangkan dari Abriptu ke Abrip MDDP-nya selama 4 tahun.
Lalu, apakah seorang tamtama dapat naik pangkat menjadi bintara?
Jawabannya adalah bisa, tetapi untuk naik pangkat dari golongan Tamtama menjadi Bintara diperlukan sekolah alih golongan Bintara. Sedangkan, dalam jenjang Bintara, yang terdiri dari Bhayangkara Dua (Bharada), Bhayangkara Satu (Bharatu), Bhayangkara Kepala (Bharaka), Ajun Brigadir Polisi Dua (Abrioda), Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) dan Ajun Brigadir Polisi (Abrip). Mulai dari Bharadahingga Abriptu MDDP setiap golongan selama 5 tahun. Sedangkan dari Abriptu ke Abrip MDDP-nya selama 4 tahun.
Pilihan Editor: Jenjang Karir Pangkat Polisi dari Tamtama ke Bintara, Harus Penuhi Syarat Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.