TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Abu Ahmad Sidqqi Amsya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada security officer Arema FC, Suko Sutrisno, dalam perkara tragedi Kanjuruhan, Kamis, 9 Maret 2023.
Dalam amar putusannya, ketua majelis menyatakan bahwa Suko secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP.
Vonis terhadap Suko ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 6 tahun 8 bulan. Majelis hakim menilai sebagai security officer Suko Sutrisno telah alpa sehingga mengakibatkan jatuhnya korban tewas suporter Arema FC sebanyak 135 orang, kala klub berjuluk Singo Edan itu menjamu musuh bebuyutannya, Persebaya, di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, 1 Oktober 2022.
Selain korban tewas, puluhan orang mengalami luka berat dan ratusan lainnya luka ringan sehingga untuk sementara tidak dapat bekerja seperti biasa.
"Hanya karena selama ini tidak ada kejadian darurat, terdakwa Suko Sutrisno meremehkan situasi yang ada. Tidak mengantisipasi timbulnya kerusuhan imbas dari rivalitas tak sehat antara Arema dan Persebaya," tutur ketua majelis.
Sebagai penanggung jawab keselamatan penonton, ujar hakim, Suko tak mengetahui bahwa pintu 1 hingga 14 Stadion Kanjuruhan sebetulnya bisa dibuka lebar ketika timbul kejadian darurat.
Sehingga, ketika penonton panik akibat tembakan gas air mata aparat, penonton tak bisa leluasa keluar stadion karena terhalang daun pintu berbentuk kupu tarung dan besi pembatas.
"Pintu keluar tersebut hanya cukup diakses satu orang, padahal penonton berebutan keluar. Akibatnya, mereka terimpit, terinjak dan kehabisan oksigen, khususnya di pintu 13," kata majelis.
Hakim juga menganggap Suko tak paham dengan tugasnya sebagai security officer. Ia hanya mau menerima tawaran dari ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC Abdul Haris sebagai security officer karena kecintaanya pada sepak bola. "Meskipun honornya kecil," kata hakim Abu Sidqqi Amsya.
Meski demikian hakim menilai ada pertimbangan-pertimbangan yang meringankan hukuman Suko, yakni yang bersangkutan belum pernah dihukum dan sudah cukup lama mengabdi pada dunia sepak bola.
Pertimbangan lainnya, Suko mendukung sikap Kapolres Malang kala itu, Ajun Komisaris Besar Ferli Hidayat agar jadwal kick off dimajukan dari pukul 20.00 ke pukul 15.30 dengan alasan meminimalisir kerawanan.
Namun permintaan pengajuan waktu kick off itu ditolak oleh PT Liga Indonesia Baru lantaran telah terikat kontrak penayangan siaran langsung dengan Indosiar.
"Di sini jelas Indosiar abaikan aspek keamanan dan memperlakukan suporter sebagai obyek sepak bola," ujar hakim. Atas putusan majelis hakim, baik jaksa penuntut maumpun Suko Sutrisno menyatakan pikir-pikir.
Usai sidang, Suko enggan menjawab pertanyaan wartawan. Penasihat hukumnya, Eko Hendro Prasetyo, menyayangkan majelis yang menyebutkan kliennya tak paham pada tugasnya selaku security officer.
"Justru Suko expert di bidangnya karena telah menjadi SO (security officer) sejak 2008," tutur dia.
Ihwal daun pintu kupu tarung dan besi pembatas pintu stadion yang dinyatakan hakim sebagai penyebab utama jatuhnya korban tewas, Eko menilai salah alamat bila kliennya dipersalahkan.
"Stadion itu yang membangun kan pengelola (Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang), desainnya sejak dulu ya begitu. Selaku penyewa stadion, klien saya tak bisa mengubah bentuk pintu," kata dia.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan pada ketua panpel Arema FC Abdul Haris. Menurut majelis, Haris terbukti melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP.
Pilihan Editor: Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Sebut Polisi Lepaskan 45 Tembakan Gas Air Mata