Kasus pencemaran nama baik ini bermula ketika Haris mengungah video dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” di saluran Youtubenya. Kala itu, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, antara lain KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka. Riset itu tentang keterlibatan para pejabat atau purnawirawan TNI Angkatan Darat dalam bisnis pertambangan Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
“Luhut bisa dibilang bermain, di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” kata Fatia dalam video yang ditayangkan pada 20 Agustus 2021. Luhut juga mempermasalahkan judul video tersebut.
Luhut kemudian memberikan somasi hingga dua kali, salah satu isinya meminta Haris dan Fatia menyampaikan maaf. Merasa jawaban Fatia dan Haris tak memuaskan, Luhut melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
“Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf. Sekarang kami ambil jalur hukum dan saya pidanakan dan perdatakan,” kata Luhut di Polda Metro Jaya.
Luhut diperiksa Polda Metro Jaya atas laporannya pada 27 September 2021. Luhut menjelaskan, selama satu jam pemeriksaan, ia menyerahkan semua barang bukti kepada penyidik. “Barang bukti sudah saya berikan semua, ya ada macam-macam yang saya berikan semua itu,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, usai diperiksa.
Sempat dilakukan mediasi
Upaya mediasi dua kali gagal. Mediasi pertama dibatalkan, karena Luhut tengah dinas di luar negeri. Mediasi kedua batal lantaran Haris dan Fatia tidak hadir. Luhut menganggap tak perlu lagi mediasi. Ia merasa, lebih baik bertemu di pengadilan.
Menurut kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat, tak masalah jika Luhut minta kasusnya langsung dibawa ke pengadilan. Namun, Nurkholis mengatakan gagalnya mediasi kedua di Polda Metro Jaya diklaim sepihak oleh Luhut. Kata Nurkholis, penyidik telah diberi tahu, salah satu pihak tak bisa hadir.
“Kesepakatannya mediasi akan dilakukan jika ada kesamaan waktu luang antar pihak,” kata Nurkholis, pada Senin, 15 November 2021.
YOGI EKA SAHPUTRA
Pilihan Editor: Amnesty International Indonesia: Aparat Harus Cabut Tuntutan terhadap Haris Azhar dan Fatia