Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Haris Azhar dan Fatia, Luhut: Kita Lihat Salah Benar di Pengadilan

image-gnews
 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kawasan Industri Panbil Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kawasan Industri Panbil Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

Kasus pencemaran nama baik ini bermula ketika Haris mengungah video dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” di saluran Youtubenya. Kala itu, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, antara lain KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka. Riset itu tentang keterlibatan para pejabat atau purnawirawan TNI Angkatan Darat dalam bisnis pertambangan Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

“Luhut bisa dibilang bermain, di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” kata Fatia dalam video yang ditayangkan pada 20 Agustus 2021. Luhut juga mempermasalahkan judul video tersebut.

Luhut kemudian memberikan somasi hingga dua kali, salah satu isinya meminta Haris dan Fatia menyampaikan maaf. Merasa jawaban Fatia dan Haris tak memuaskan, Luhut melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

“Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf. Sekarang kami ambil jalur hukum dan saya pidanakan dan perdatakan,” kata Luhut di Polda Metro Jaya.

Luhut diperiksa Polda Metro Jaya atas laporannya pada 27 September 2021. Luhut menjelaskan, selama satu jam pemeriksaan, ia menyerahkan semua barang bukti kepada penyidik.  “Barang bukti sudah saya berikan semua, ya ada macam-macam yang saya berikan semua itu,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, usai diperiksa.

Sempat dilakukan mediasi

Upaya mediasi dua kali gagal. Mediasi pertama dibatalkan, karena Luhut tengah dinas di luar negeri. Mediasi kedua batal lantaran Haris dan Fatia tidak hadir. Luhut menganggap tak perlu lagi mediasi. Ia merasa, lebih baik bertemu di pengadilan.

Menurut kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat, tak masalah jika Luhut minta kasusnya langsung dibawa ke pengadilan. Namun, Nurkholis mengatakan gagalnya mediasi kedua di Polda Metro Jaya diklaim sepihak oleh Luhut. Kata Nurkholis, penyidik telah diberi tahu, salah satu pihak tak bisa hadir.

“Kesepakatannya mediasi akan dilakukan jika ada kesamaan waktu luang antar pihak,” kata Nurkholis, pada Senin, 15 November 2021.

YOGI EKA SAHPUTRA 


Pilihan Editor: Amnesty International Indonesia: Aparat Harus Cabut Tuntutan terhadap Haris Azhar dan Fatia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

1 jam lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya


Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

2 jam lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal


Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

3 jam lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.


Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

6 jam lalu

Presiden Jokowi ditemui usai peresmian Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos, Depok, pada Selasa pagi,  7 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

Presiden Jokowi setuju dengan usul yang menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto tak perlu membawa orang 'toxic' masuk kabinet.


Respons Luhut Soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

8 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Respons Luhut Soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mendukung rencana Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang ingin rutin bertemu dengan para mantan presiden Republik Indonesia dengan membentuk presidential club.


Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

9 jam lalu

Gloria Natapradja Hamel saat diizinkan bergabung bersama anggota Paskibraka di Istana Merdeka, Jakarta, 17 Agustus 2016. Gloria merupakan wakil dari daerah Jawa Barat. TEMPO/Subekti.
Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

Gara-gara memiliki kewarganegaraan ganda punya paspor Prancis, Gloria Natapradja gagal jadi anggota paskibra 2016, ini kilas balik kasusnya


Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

9 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menangis saat memeluk Jenderal Maruli Simanjuntak yang baru dilantik sebagai KSAD di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2023. Luhut yang baru saja pulih hadir menyaksikan sang menantu, Maruli Simanjuntak dilantik menjadi KSAD. TEMPO/Subekti.
Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

Luhut bicara soal kemungkinan diaspora memperoleh kewarganegaraan ganda. Negara mana saja yang sudah menerapkannya?


Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

11 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 12 November 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

Gibran mengaku tak tahu siapa yang dimaksud Luhut soal orang toxic yang jangan dibawa ke pemerintahan Prabowo.


Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

11 jam lalu

Karyawan menata sepatu produk Bata pada rak toko di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.


Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

20 jam lalu

Ilustrasi Logo Tesla. REUTERS/Dado Ruvic
Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

Selain Indonesia, ada negara-negara lain yang membujuk Tesla untuk berinvestasi.