TEMPO.CO, Jakarta - Rapat kerja Komisi Pemerintahan DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ihwal penundaan Pemilu 2024 ditunda hingga pekan depan. Anggota DPR Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menjelaskan, sedianya rapat itu digelar hari ini.
Mengingat DPR masih menjalankan reses hingga 13 Maret 2023, maka raker mesti digelar dengan izin pimpinan DPR. Mardani mengatakan surat usulan raker dengan KPU sudah disampaikan Sekretariat Komisi II kepada pimpinan. Namun, kata dia, pimpinan DPR belum memberikan persetujuan.
“Surat usulan sudah disampaikan Sekretariat Komisi II. Belum dapat persetujuan dari pimpinan DPR. Arahan Pak Ketua Komisi II (Ahmad Doli Kurnia) diagendakan Rabu, 15 Maret 2023,” kata Mardani saat dihubungi, Rabu, 8 Maret 2023.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemerintahan Ahmad Doli Kurnia mengatakan komisinya hendak menggelar raker dengan KPU dalam waktu dekat. Namun, dia menyebut Komisi II masih menunggu izin dari impinan.
“Rencananya kita mau rapat, tetapi menunggu izin dari pimpinan. Sampai sekarang izinnya belum turun, tuh,” kata Doli saat dihubungi, Selasa, 7 Maret 2023.
Doli menjelaskan, usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024, dirinya langsung berkomunikasi dengan pimpinan Komisi II. Hasilnya, Komisi II sepakat menggelar rapat.
Rapat ini ingin digelar berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
Doli mengatakan Komisi II ingin mendapatkan informasi lebih lengkap dari KPU selaku pihak yang digugat Partai Prima. Ia berharap rapat dengan KPU turut memberikan legitimasi lebih kuat bahwa tahapan Pemilu tetap berjalan sesuai jadwal.
“Kalau diputuskan dalam rapat, lebih legitimate untuk mengakhiri polemik di publik. Ini sekarang jadi liar, masyarakat ada yang bingung Pemilu jadi atau tidak,” kata dia.
Pilihan Editor: Mantan PM Inggris Tony Blair Bungkam Usai Bertemu Jokowi di Istana