Agus menyebut partainya tidak punya keinginan untuk menunda Pemilu 2024. Ia pun mengatakan Partai Prima paham jika PN Jakarta Pusat tidak punya kewenangan mengadili perkara sengketa Pemilu.
Dia bercerita, gugatan yang diajukan kepada PN Jakarta Pusat adalah perbuatan melawan hukum karena KPU tidak profesional dalam menggelar verifikasi administrasi terhadap partainya.
“Saya perlu menegaskan kembali bahwa kami berjuang itu agar bisa ikut Pemilu 2024, bukan untuk menunda Pemilu,” kata dia.
Agus mengatakan Partai Prima sudah berusaha mencari keadilan melalui lembaga yang diatur Undang-Undang untuk menangani sengekta Pemilu. Misalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, kata dia, upaya yang ditempuh itu berujung menemui jalan buntu. Partai Prima disebut Agus juga sudah menggelar aksi di depan KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu, namun KPU tidak bersahut.
“Upaya untuk mendapatkan keadilan sudah kami tempuh. Tetapi KPU diam, Bawaslu diam,” kata dia.
KPU Ajukan Banding Pekan Ini
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut lembaganya punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding sejak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda. Rencananya, kata Hasyim, KPU mengajukan banding pada pekan ini.
“Waktu banding 14 hari sejak pembacaan putusan. KPU akan ajukan banding dalam pekan ini,” kata Hasyim saat dihubungi, Selasa, 7 Maret 2023.
Adapun Komisoner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin sebelumnya menyatakan pihaknya tengah menyiapkan memori banding atas putusan PN Jakarta Pusat. Saat seluruh persiapan sudah matang, dia menyebut KPU bakal menyampaikannya kepada publik.
“Sedang disiapkan. Setelah matang semuanya, nanti disampaikan” kata Afif kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
KPU pun memastikan tahapan Pemilu 2024 akan tetap berjalan, tak terpengaruh oleh putusan atas gugatan Partai Prima tersebut.