TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan siap ditangkap oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan setelah tidak hadir dalam pemanggilan kedua untuk dimintai keterangan terkait tuduhan kriminalisasi eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan akan melayangkan surat panggilan saksi ke-2 sebagai saksi tersangka Helmut Hermawan dalam perkara dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai dirut PT Citra Lampia Mandiri, yakni melakukan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.
“Belum tahu. Tetapi infonya sudah dikirim,” kata Sugeng saat ditanya kapan pemanggilan kedua untuknya, Rabu, 8 Maret 2023.
Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Ditkrimsus Polda Sulsel untuk datang menghadap penyidik pada Kamis, 1 Maret 2023. Namun Sugeng tidak datang karena menilai surat panggilan dalam perkara Nomor: A/421/XI/2022/SPKT/Polda Sulsel/Ditreskrimsus 16 November 2022, merupakan penyalahgunaan wewenang dan intimidasi terhadap penyampaian pendapat.
Sugeng menuturkan Surat Nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus itu salah mencantumkan antara hari dan tanggal, di mana dalam undangan tercantum Kamis. Padahal Kamis jatuh pada 2 Maret 2023 dan 1 Maret 2023 adalah hari Rabu.
Selain itu, Sugeng mengatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Komisaris Besar Helmi Kwarta Kusuma Putra telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri melalui surat Nomor: 075/IPW_SK/II/2023 dengan melampirkan Surat Panggilan Saksi ke-1 nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus.
“Saya sengaja tidak hadir karena memang tidak tahu terkait peristiwa pidana, tempat kejadian, waktu kejadian pidana yang dilaporkan tanggal 16 November 2022 dengan LP 421 tersebut,” kata Sugeng dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 8 Maret 2023.
Selanjutnya ketidakprofesionalan Dirkrimsus...