Menurutnya, ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang Dirkrimsus Polda Sulsel terlihat dengan terbitnya laporan polisi oleh anggota polisi nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022.
“Laporan model A itu langsung dinaikkan status sidiknya pada hari yang sama tanggal 16 November 2022 dengan nomor sprindik: Sp. Sidik/84.a./XI/2022/Ditreskrimsus,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis 1 Maret 2023.
Sugeng mengatakan adanya laporan ke Propam Polri, salah satunya tentang adanya kesamaan tanggal laporan polisi dengan naiknya sidik oleh Ditkrimsus Polda Sulsel, membuat direkturnya panik sehingga dibuatlah sprindik baru Nomor: Sp.Sidik/84.a.1/I/2023/Ditreskrimsus, tanggal 30 Januari 2023.
“Ini merupakan bentuk akal-akalan penanganan kasus pencaplokan usaha tambang nikel PT CLM yang semula milik Helmut Hermawan dan dirampas kubu Zainal Abidinsyah Siregar,” ujar Sugeng.
Ketua IPW mengatakan hanya memberikan pendapat dalam rilis 23 Februari 2023 sebagai tanggung jawab organisasi IPW dalam mengkritisi kinerja Dirkrimsus Polda Sulsel.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menegaskan siap ditangkap dengan tidak memenuhi panggilan kedua. Sugeng mengatakan informasi penangkapannya diketahui melalui kuasa hukum Helmut Hermawan, Advocat Tajuddin.
“Bahkan, ada tiga kuasa hukum Helmut yang dipanggil di Polres Malili, Polda Sulsel,” ujar dia.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Komang Suartana membenarkan surat panggilan kedua untuk Ketua IPW Sugeng Tegung Santoso.
“Panggilan saksi ke-2 atas nama Sugeng Teguh Santoso telah dibuat untuk datang pada Rabu, 8 Maret 2023,” kata Kombes Suartana kepada Tempo, Rabu, 8 Maret 2023.
Dalam kasus ini, Helmut ditangkap Polda Sulsel pada 22 Februari 2023 lantaran diduga melakukan tindak pidana terkait pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut undang-undang pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Sugeng menyebut perkara ini sebagai upaya kriminalisasi Helmut.
Menanggapi tuduhan ini, Kuasa hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Dion Pongkor mempertanyakan independensi dan objektivitas Indonesia Police Watch (IPW) pimpinan Sugeng Teguh Santoso yang kukuh membela kepentingan Helmut Hermawan.
“Teguh Santoso disinyalir telah keluar jauh dari sikap dasar IPW yang harus independen dan objektif. Dalam kasus penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Polda Sulawesi Selatan,” kata Dion Pongkor dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 1 Maret 2023.
Dion juga menilai IPW terkesan digunakan oleh pihak berkonflik dan dimanfaatkan dalam menekan kerja kepolisian dalam penegakan hukum agar sesuai keinginannya.
“Hal mana bukan saja telah melanggar sikap dasar organisasi tapi malah sudah bertentangan dengan kepentingan publik,” ujar dia.
Kuasa hukum heran dengan sikap personal Sugeng Teguh Santoso kepada Helmut Hermawan dalam sengketa pemilikan IUP pertambangan yang telah ditetapkan sebaga tersangka kepolisian. Ia juga mengungkapkan Sugeng sebelumnya menemani Helmut Hermawan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Pilihan Editor: Dipanggil Polda Sulsel di Kasus Helmut Hermawan, Sugeng IPW: Bentuk Kepanikan Polisi