Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bentuk Kesombongan Kekuasaan

Editor

Febriyan

image-gnews
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) saat bersiap untuk melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. TEMPO/M Taufan Rengganis
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) saat bersiap untuk melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Bambang menilai apa yang dilakukan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar ditujukan untuk membeberkan situasi HAM di Papua atas dugaan eksploitasi sejumlah perusahaan yang menyebabkan kerusakan di Papua. 

Adapun pernyataan yang menyebutkan nama “Lord Lunut” di dalam kanal YouTube Haris Azhar adalah hasil dari riset. Apalagi, percakapan di kanal tersebut merupakan bentuk pernyataan atas dasar kepentingan publik yang harus dibuka seluas-luasnya. Pernyataan keduanya muncul karena situasi politik dan dugaan keterlibatan pejabat publik dalam ekstraktif industri di Indonesia yang mengakibatkan banyaknya faktor pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.

“Tindakan penegak hukum yang dilakukan pada hari ini, 6 Maret 2023 potensial disebut didaulat sebagai hari kriminalisasi, jika kekuasaan masih terus memaklumatkan keangkuhannya dan memaksakan kepentingannya,” kata dia.

Penegak hukum melanggar hak konstitusi Haris dan Fatia

Padahal, ucap Bambang, hal tersebut melawan Konstitusi, UU HAM dan berbagai peraturan perundangan lainnya. Di dalam Konstitusi, khususnya di dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 dan di Pasal 44 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta di dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 telah dikemukakan secara eksplisit. 

“Ketiga pasal di atas menegaskan dengan sangat jelas dengan menyatakan ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat’,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bambang mengatakan publik mengharapkan agar Jaksa Agung Burhanuddin untuk melakukan tindakan hukum yang mencerminkan perwujudan dari Negara Hukum yang demokratis sesuai konstitusi.

“Kejaksaan Agung mesti mengesampingkan perkara dua aktivis Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” ujar dia.

Selanjutnya awal mula kasus pelaporan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejaksaan Agung Periksa Legal PT Kencana Amal Tani dalam Kasus Duta Palma

6 jam lalu

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar berbicara kepada media saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific senilai 450 Miliar Rupiah, Senin, 30 Oktober 2024. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. TEMPO/Ilham Balindra
Kejaksaan Agung Periksa Legal PT Kencana Amal Tani dalam Kasus Duta Palma

Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Hulu, Riau


Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

18 jam lalu

Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, I Made Sudarmawan, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat luas.


Kejagung Periksa Pemilik Saham PT Menara Capital Indonusa dalam Kasus Korupsi Duta Palma Group

1 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (ketiga dari kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kedua dari kanan) bersama para Kasubdit saat Konferensi Pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024. Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan uang tunai senilai Rp372 miliar dalam perkara dugaan TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific yang ada di bawah naungan PT Duta Palma Group. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung Periksa Pemilik Saham PT Menara Capital Indonusa dalam Kasus Korupsi Duta Palma Group

Tujuh perusahaan di bawah Duta Palma Group menjadi tersangka korupsi dan TPPU dalam usaha perkebunan sawit di Riau.


Kurawal Foundation Tegak Lurus Menolak Jokowisme, Soroti Pola Kriminalisasi dan Represif Rezim Jokowi

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo. Tempo/Ijar Karim
Kurawal Foundation Tegak Lurus Menolak Jokowisme, Soroti Pola Kriminalisasi dan Represif Rezim Jokowi

Kurawal Foundation nyatakan tegal lurus menolak paham Jokowisme dengan menjabarkan kriminalisasi dan tindakan represif rezim Jokowi.


Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur Jasa Marga dan 2 Saksi Lain

1 hari lalu

Tersangka DP keluar usai ditetapkan menjadi tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur Jasa Marga dan 2 Saksi Lain

Ketiganya memberikan kesaksian untuk DP yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi jalan tol MBZ pada 6 Agustus 2024.


Kejagung Usut Pengelolaan Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan, 5 Ruangan di KLHK Digeledah

2 hari lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
Kejagung Usut Pengelolaan Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan, 5 Ruangan di KLHK Digeledah

Dari penggeledahan di KLHK, tim penyidik Kejagung membawa dokumen sebanyak 4 boks dan barang bukti lain yang terkait dengan pelepasan kawasan hutan.


Kejaksaan Agung Periksa Direktur PT Asset Pacific di Kasus Duta Palma

3 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Agung Periksa Direktur PT Asset Pacific di Kasus Duta Palma

Harli Siregar mengatakan, keempat saksi diperiksa kasus Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama 7 korporasi.


Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

5 hari lalu

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Uli Arga Siagian, saat diwawancara di Kantor Eksekutif Nasional Walhi di Jakarta, pada Selasa 23 Januari 2024. (Alif Ilham Fajriadi)
Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

Menurut Walhi, kurun waktu 2016-2024 terdapat dua kebijakan yang dikeluarkan terkait dengan pemutihan sawit dalam kawasan hutan.


Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

5 hari lalu

Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan, turut menyambut Presiden Jokowi di Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada Senin, 22 Juli 2024. Foto Sekretariat Presiden
Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

Kepala BIN Budi Gunawan santer disebut-sebut akan masuk Kabinet Prabowo. Betulkah? Apa saja kontroversi pria dengan inisial BG ini?


Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

6 hari lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

Tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 3 Oktober 2024.