Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harta Rafael Alun Dianggap Tak Wajar, Pegiat Antikorupsi Singgung Soal Lemahnya Penanganan Illicit Enrichment

Editor

Febriyan

image-gnews
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy Satrio. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy Satrio. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Munculnya kasus harta kekayaan pejabat tak wajar seperti yang dimiliki mantan Kepala Bagian Umum Kantor Pajak Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, dinilai karena lemahnya pengawasan terhadap illicit enrichment atau penambahan kekayaan pejabat secara tidak wajar. Hal itu membuat budaya korupsi di Indonesia masih tinggi.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Zaenur Rahman menyebut seharusnya penambahan harta kekayaan pejabat secara tidak wajar bisa menjadi peringatan adanya dugaan korupsi. Namun, kata dia, saat ini illicit enrichment masih dibiarkan terjadi di tengah pejabat Indonesia.

“Kalau dalam konsep tindak pidana korupsi penambahan secara tidak wajar itu kan illicit enrichment. Sampai sekarang illicit enrichment bukan merupakan pelanggaran hukum,” kata Zaenur pada Ahad 5 Maret 2023.

Oleh sebab itu, Zaenur menilai lemahnya pengawasan terhadap illicit enrichment memunculkan fenomena gaya hidup bermewah-mewahan para pejabat negara dan keluarganya. Padahal, kata dia, hal tersebut memicu seorang pejabat untuk melakukan pidana korupsi.

“Gaya hidup yang bermewah-mewah akan memunculkan kehausan validasi dari orang lain. Sehingga, gaya hidup tersebut memang menjadi salah satu faktor pendorong korupsi,” ujarnya melalui keterangannya. 

Suara senada juga disampaikan oleh mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif. Ia menilai lemahnya pengawasan dan pencegahan korupsi para pejabat negara adalah karena hukum di Indonesia belum ada yang mengakomodasi illicit enrichment dan unexplained wealth.

"Keduanya belum dianggap sebagai kejahatan. Jadi sulit merampas aset penjahat. Karena sampai sekarang belum ada Undang-undang Perampasan Aset," ujar Direktur Eksekutif Kemitraan tersebut pada kepada Tempo via pesan tertulis pada Sabtu, 4 Maret 2023. 

KPK akui sulit melakukan penindakan terhadap pejabat yang memiliki kekayaan tak wajar

KPK sempat mengakui masih kesulitan melakukan penindakan terhadap pejabat yang memiliki kekayaan tidak wajar. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut Komisi terhambat karena belum adanya regulasi yang mengakomodasi penindakan terhadap kekayaan tidak wajar para pejabat negara.

“Sebenarnya itu wajib untuk diadopsi,” kata Nawawi pada Kamis 2 Februari 2023 di kantornya, Gedung Merah Putih KPK. Jakarta.

Harta Rafael Alun disorot setelah kasus putranya mencuat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, mencuat. Mario menganiaya seorang anak berusia 17 tahun berinisial D hingga mengalami koma. Mario saat ini telah mendekam di dalam tahanan Polres Jakarta Selatan.  

Mario disebut kerap memamerkan harga kekayaan orang tuanya di media sosial. Diantaranya adalah mobil Jeep Rubicon dan motor gede Harley Davidson.

Belakangan, Rafael menyatakan bahwa Jeep dan Harley yang dipamerkan Mario itu bukan miliknya. Mobil Jeep Rubicon tersebut juga diketahui atas nama seorang office boy di unit Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) Polri.

PPATK kemudian menyatakan telah menemukan transaksi tak wajar dalam rekening Rafael Alun.  Temuan itu bahkan disebut sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum sejak 2012. 

Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael memiliki harta berjumlah Rp 56 miliar. Hartanya itu paling banyak berupa properti yang nilainya ditaksir mencapai Rp 51 miliar. 

KPK menilai jumlah harta yang dimiliki Rafael mencurigakan. Sebab, sebagai pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak jumlah harta itu tidak sesuai dengan profil gajinya.

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo pada Rabu lalu, 1 Maret 2023. Dalam pemeriksaan itu, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu mengaku tak melaporkan sejumlah harta kekayaannya kepada KPK. Diantaranya adalah motor Harley Davidson yang disebut tidak memiliki surat menyurat secara legal atau bodong. 

Setelah Rafael Alun, muncul juga kasus kekayaan milik Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Kementerian Keuangan lantas mencopot Eko dari jabatannya karena dia disebut memiliki sejumlah harta yang tak dilaporkan dalam LHKPN.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

18 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

18 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

1 hari lalu

Febrio N Kacaribu. Feb.ui.ac.id
Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.