Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ragam Reaksi Putusan PN Jakarta Pusat Soal Pemilu 2024 Ditunda

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis 2 Maret 2023.

Keputusan penundaan Pemilu tersebut sontak menuai beragam respons dari berbagai pihak, mulai politisi hingga para pengamat politik.

Berikut ini deretan respons tentang penundaan Pemilu 2024.

1. Yusril Ihza Mahendra: Putusan PN Keliru

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal perintah menunda tahapan Pemilu 2024 keliru. Menurut dia, putusan atas gugatan Partai Prima itu adalah gugatan perdata dan hanya perbuatan melawan hukum biasa.

Selain itu, hal tersebut bukan merupakan gugatan atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Dengan demikian, sengketa antara Partai Prima sebagai penggugat dengan KPU selaku tergugat, tidak boleh menyangkut pihak lain.

Terkait hal tersebut, ia menilai, putusan PN Jakpus mestinya tidak berlaku umum dan mengikat semua pihak.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, gugatan Partai Prima bukan perbuatan melawan hukum, melainkan gugatan sengketa administrasi pemilu harusnya dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut," kata dia.

PN Jakpus sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

2. Susilo Bambang Yudhoyono: Ada yang Aneh pada Pemilu 2024

Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa ada yang aneh di Indonesia setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan penundaan Pemilu 2024. 

Mantan presiden asal Pacitan yang akrab disapa SBY itu merasa putusan itu sangat tak masuk akal sehat, meski dia tak menjelaskan alasannya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SBY hanya menanyakan apa yang sebenarnya terjadi di negeri ini. "Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin tentang pemilu, rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi?" cuit SBY dalam akun Twitter-nya, @SBYudhoyono, Jumat 3 Maret 2023.

Dia mengatakan selama ini rakyat Indonesia sudah banyak diuji. SBY pun mengingatkan para penyelenggara negara untuk ingat rakyat.

Bahkan, dia memperingatkan, jika para penyelenggara negara bermain-main dengan hak rakyat maka nantinya mereka yang akan kena getahnya. 
"Ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti," ujarnya.

3. Anggota Bawaslu, Puadi: Tidak Bisa Hanya Mengikuti PN

Menurut anggota Bawaslu, Puadi, penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 itu tidak bisa dilakukan hanya menuruti putusan PN Jakpus.

Puadi berpandangan, putusan PN Jakpus yang lagi ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. 

"Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," seperti dilansir dari Antara, Jumat 3 Maret 2023.

Lebih lanjut, Puadi menerangkan, kalau penundaan penyelenggaraan pemilu itu hanya bisa dilakukan apabila ada amandeman UUD NRI Tahun 1945. 

Selain itu, ia juga menyoroti putusan PN Jakpus merupakan hasil persidangan perdata.
Menurutnya, putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes, yakni berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujarnya.

ANTARA| MIRZA BAGASKARA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Puan Maharani Sebut PDIP Masih Buka Pintu Bagi Parpol Lain untuk Jalin Komunikasi Politik

6 jam lalu

Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani memberikan keterangan pers di sela Rakernas III PDI Perjuangan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Menurut Puan, PDIP telah mengantongi sekitar 10 nama yang digadang-gadang bakal jadi cawapres Ganjar Pranowo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Maharani Sebut PDIP Masih Buka Pintu Bagi Parpol Lain untuk Jalin Komunikasi Politik

Puan Maharani mengatakan soal pertemuannya dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY bisa kapan saja.


Prabowo Unggul di Survei Capres, Sekjen Gerindra: Rasanya Ingin Pilpres Minggu Depan

14 jam lalu

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani saat memberikan sambutan di ratusan relawan Partai Gerindra di GOR Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu, 10 Juni 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Prabowo Unggul di Survei Capres, Sekjen Gerindra: Rasanya Ingin Pilpres Minggu Depan

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku senang dengan hasil survei belakangan ini yang menempatkan Prabowo Subianto di nomor urut pertama.


Begini Kata Petinggi Gerindra soal Pertemuan Prabowo dan Jokowi

15 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco saat menerima audiensi dari Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (10/02/23). Foto: Kresno/nr
Begini Kata Petinggi Gerindra soal Pertemuan Prabowo dan Jokowi

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Dasco menyebut ada beberapa isu yang dibahas dalam pertemuan Prabowo dan Jokowi dalam beberapa kesempatan


Gerindra Minta Kader Jawab Black Campaign soal Prabowo dengan Sopan

15 jam lalu

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani saat memberikan sambutan di ratusan relawan Partai Gerindra di GOR Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu, 10 Juni 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Gerindra Minta Kader Jawab Black Campaign soal Prabowo dengan Sopan

Ahmad Muzani meminta kepada simpatisan Gerindra untuk menjawab black campaign atau tuduhan yang menjelek-jelekan Prabowo Subianto dengan sopan.


Pemilu 2024, Ketahui Filosofi Logo Baru Partai Perindo

17 jam lalu

Presiden RI Jokowi pada HUT Ke-8 Partai Perindo di Jakarta, Senin 7 November 2022. ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Pemilu 2024, Ketahui Filosofi Logo Baru Partai Perindo

Logo anyar yang dirilis 2 tahun sebelum Pemilu 2024 ini menandai semangat baru Partai Perindo yang bangkit dengan memperjuangkan Indonesia sejahtera.


PDIP Sebut Megawati Punya Peran Penting Tentukan Cawapres Ganjar Pranowo

19 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers di sela Rakernas III PDI Perjuangan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Juni 2023. Hari kedua Rakernas, PDI Perjuangan akan membahas strategi pemenangan pemilu. TEMPO/M Taufan Rengganis
PDIP Sebut Megawati Punya Peran Penting Tentukan Cawapres Ganjar Pranowo

Hasto Kristiyanto menyebut Ketua Umum Megawati Soekarnoputri punya peran penting dalam menentukan calon wakil presiden bagi Ganjar Pranowo.


Mengenal 8 Aplikasi Pemilu yang Digunakan KPU

20 jam lalu

Warga mengakses Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu 2019 menggunakan gadget android di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis, 19 April 2019. KPU RI menggunakan aplikasi SITUNG Pemilu 2019 yang bisa langsung diakses masyarakat, parpol, caleg maupun paslon presiden/wakil presiden yang berkontestasi di Pemilu 2019. ANTARA/Destyan Sujarwoko
Mengenal 8 Aplikasi Pemilu yang Digunakan KPU

Sejumlah aplikasi pemilu bisa diakses oleh masyarakat


Pemerintah Batal Bikin Pansel Capim KPK, IM57 Makin Curiga Ada Kepentingan 2024

21 jam lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
Pemerintah Batal Bikin Pansel Capim KPK, IM57 Makin Curiga Ada Kepentingan 2024

IM57 Institute makin curiga ada kepentingan Pilpres 2024 dalam perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.


PDIP Berharap Partai Hijau Merapat Dukung Ganjar, PKB Tegaskan Masih Setia dengan Gerindra

21 jam lalu

Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.(Foto dok DPR)
PDIP Berharap Partai Hijau Merapat Dukung Ganjar, PKB Tegaskan Masih Setia dengan Gerindra

PKB menyebut masih setia dengan Gerindra dalam koalisi. Hasto menyatakan akan ada partai hijau yang akan merapat mendukung Ganjar Pranowo capres


Profil Lengkap Partai Perindo yang Ikut Pemilu 2024

1 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan bakal calon presiden Ganjar Pranowo dan politisi Prananda Prabowo berfoto usai penandatanganan kerja sama di DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023. Dengan pertemuan tersebut, Perindo secara resmi mendukung pencapresan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Lengkap Partai Perindo yang Ikut Pemilu 2024

Perindo berawal dari sebuah ormas atau organisasi masyarakat yang didirikan pada 24 Februari 2013. Kemudian beralih menjadi parpol pada 8 Oktober 2014