Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pernyataan Gubernur Viktor Laiskodat Soal Siswa SMA -SMK Masuk Jam 5 Pagi di Kupang, Apa Respons Ombudsman?

Sejumlah pelajar SMA mengikuti apel pagi penerapan aktivitas sekolah mulai pukul 05.00 WITA di halaman SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu, 1 Maret 2023. Pemerintah provinsi NTT menerapkan kebijakan aktivitas sekolah bagi SMA/SMK Negeri di NTT dimulai pukul 05.00 WITA dengan alasan untuk melatih karakter siswa/siswa SMA/SMK di NTT.  ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Sejumlah pelajar SMA mengikuti apel pagi penerapan aktivitas sekolah mulai pukul 05.00 WITA di halaman SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu, 1 Maret 2023. Pemerintah provinsi NTT menerapkan kebijakan aktivitas sekolah bagi SMA/SMK Negeri di NTT dimulai pukul 05.00 WITA dengan alasan untuk melatih karakter siswa/siswa SMA/SMK di NTT. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini, dunia pendidikan tengah dihebohkan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat. Pasalnya, sang Gubernur itu meminta aktivitas sekolah khusus tingkat SMA dan SMA di Kupang, NTT, dilaksanakan sejak pukul 05.00 WITA. Kebijakan ini pun menuai respons dari publik dan marak diperbincangkan di media sosial. 

Keputusan ini  viral di media sosial pasca beredarnya potongan video pada Rabu, 23 Februari 2023 ketika Gubernur NTT Viktor mengungkapkan aturan masuk sekolah pukul 05.00 pagi di NTT, Kupang.  Hal ini disampaikannya saat pertemuan dengan sejumlah guru dan kepala sekolah SMA dan SMK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTT.  

Dalam video yang berdurasi 1 menit 43 detik itu, memperlihatkan sang Gubernur yang tengah menjelaskan tentang aturan jam masuk sekolah terbaru di Kupang, NTT.  "Anak itu harus dibiasakan bangun pukul 04.00 WITA sehingga pukul 04.30 WITA sudah harus jalan ke sekolah sehingga pukul 05.00 WITA sudah harus di sekolah supaya apa, ikut etos kerja," ujar Viktor dalam video tersebut. 

Melansir berbagai sumber, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi pun membenarkan penerapan aturan masuk sekolah pukul 05.00 di NTT tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan mutu pendidikan layak di NTT. Linus menambahkan bahwa kebijakan masuk sekolah lebih awal dapat melatih karakter, terutama kedisiplinan siswa siswa SMA dan SMK. 

Walaupun demikian, belum semua sekolah di NTT menerapkan kebijakan ini karena belum mendapat instruksi. Penerapan aturan baru ini hanya berlaku di beberapa SMA/SMK di Kupang. Nama-nama SMA yang sudah menerapkan aturan baru ini yaitu SMA Negeri 1 Kupang, SMA Negeri 2 Kupang, SMA Negeri 3 Kupang, SMA Negeri 5 Kupang, SMA Negeri 6 Kupang. Sementara untuk  tingkat SMK antara lain SMK Negeri 1 Kupang, SMK Negeri 2 Kupang, SMK Negeri 3 Kupang, SMK Negeri 4 Kupang, dan  SMK Negeri 5 Kupang

Pernyataan Gubernur NTT

Begini pernyataan Gubernur NTT Viktor Laiskodat dalam video YouTube yang viral belakangan ini yang mewajibkan siswa SMA dan SMK di Kupang, masuk pukul 05.00 WITA dengan alasan untuk melatih karakter siswa. Begini pernyataanlengkapnya:

"Anak harus dibiasakan bangun jam 4 WITA dan 4.30 WITA. Sehingga jam 5.00 WITA pagi sudah di sekolah. Bapak (Kepala Sekolah) setengah lima udah harus di kelas ini Anda. Jam 5 sudah jalan (kegiatan belajar mengajar/KBM), kenapa? Ini etos kerja. SMP ini masih enggak boleh. (Siswa) SMA dia tidur jam 10 malam, 11-12-1-2-3-4, jam 4 bangun. Mandi setengah jam, setengah jam ke sekolah, ini kan di kota, 30 menit sampai. Mulai pasti berat ini, kalian guru-guru kepala sekolah mulai pasti berat. Tidak ada perubahan yang mudah. Di kota kita ubah, sekolah mulai jam 5.00 pagi. Setuju tidak semuanya?" kata dia.

Tanggapan Ombudsman

Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton meminta Gubernur NTT Victor Bungtilu Laiskodat memikirkan kembali soal kewajiban siswa sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri masuk jam 05.00 Wita.

Menurutnya, tersebarnya video Gubernur yang meminta siswa SMA masuk jam 5 pagi membuat guru dan orang tua siswa mengadu ke Ombudsman. Darius mengaku, sejak siang hingga malam, sejumlah keluhan diterimanya dari berbagai pihak. 

"Terkait kebijakan ini, ada beberapa saran yang ingin kami sampaikan," ujar Darius, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Senin 27 Februari 2023.

Dikutip dari ombudsman.go.id, Darius meminta, kebijakan itu didiskusikan terlebih dahulu dengan komite dan orangtua siswa sebelum dilaksanakan sekolah. "Apa kira-kira urgensinya masuk sekolah jam 05.00 pagi," ujar dia. Kemudian, perlu juga dipikirkan apakah pada pukul 4.30 Wita, angkutan kota juga sudah beroperasi. Termasuk juga keamanan anak-anak sekolah pada jam tersebut," kata dia.

NAOMY A. NUGRAHENI  I  SDA

Pilihan Editor: Aktivitas Siswa di NTT Saat Masuk Jam 5 Pagi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pihak Endar Priantoro Konsultasi dengan Pimpinan Polri Soal KPK Ogah Diperiksa Ombudsman

4 hari lalu

Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol. Endar Priantoro (tengah) bersama Istri Natasha Synne (kanan), seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung KPK, Kamis, 4 Mei 2023. Endar Priantoro dan istri menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022 memiliki harta tercatat sebesar Rp.5.633.150 miliar yang dilaporkan pada 7 Februari 2023, dinilai tidak wajar terkait kasus pamer gaya hidup mewah istrinya di media sosial memposting sejumlah seperti pelesiran ke luar negeri, sewa helikopter. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Endar Priantoro Konsultasi dengan Pimpinan Polri Soal KPK Ogah Diperiksa Ombudsman

Tim Brigjen Endar Priantoro menilai tindakan pimpinan KPK yang mangkir dari panggilan Ombudsman RI tanda bahwa mereka arogan.


Pakar: Ombudsman Bisa Minta Bantuan Polisi Panggil Paksa KPK di Kasus Endar

4 hari lalu

Seorang pengunjuk rasa (kanan) melepas paksa kain selubung hitam yang menutupi tulisan dan logo KPK yang dipasang Wadah Pegawai (WP) KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Pria tersebut tergabung dalam massa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI yang menggelar aksi di depan gedung KPK.  TEMPO/Imam Sukamto
Pakar: Ombudsman Bisa Minta Bantuan Polisi Panggil Paksa KPK di Kasus Endar

Jika pimpinan KPK tak kunjung hadir setelah dipanggil tiga kali, Ombudsman RI bisa meminta bantuan Polri untuk penjemputan paksa.


Viral Sarjana UI Kalah Saing dengan Lulusan STM, Bos Kadin Jakarta: Standar Gaji Lulusan S1 Terlalu Tinggi

4 hari lalu

Ilustrasi Mencari Lowongan Kerja. Tempo/Tony Hartawan
Viral Sarjana UI Kalah Saing dengan Lulusan STM, Bos Kadin Jakarta: Standar Gaji Lulusan S1 Terlalu Tinggi

Bos Kadin DKI Jakarta Diana Dewi merespons soal kabar sarjana Universitas Indonesia (UI) atau lulusan S1 yang kalah saing dengan lulusan STM.


Pimpinan KPK Tolak Diperiksa Ombudsman

5 hari lalu

Pimpinan dan pejabat KPK berulang kali menolak pemeriksaan Ombudsman soal pemecatan Endar Priantoro.
Pimpinan KPK Tolak Diperiksa Ombudsman

Pimpinan KPK berulang kali menolak pemeriksaan Ombudsman soal pemecatan Endar Priantoro.


Firli Bahuri Cs Tak Mau Diperiksa Ombudsman, IM57+: Kuatkan Dugaan Tindakan Maladministrasi

5 hari lalu

Brigjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. Endar Priantoro, membuat aduan dan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dan Sekjen KPK dengan cara bertindak sewenang-wenang dalam keputusan pemecatan dirinya dalam penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan pada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Cs Tak Mau Diperiksa Ombudsman, IM57+: Kuatkan Dugaan Tindakan Maladministrasi

Penolakan Firli Bahuri cs untuk diperiksa Ombudsman semakin menguatkan dugaan adanya maladministrasi dalam pencopotan Endar Priantoro.


KPK Ngotot Pencopotan Endar Priantoro Bukan Ranah Ombudsman

5 hari lalu

Pihak Istana mulai membentuk tim seleksi KPK lantaran masa jabatan Firli Bahuri akan berakhir tahun ini.
KPK Ngotot Pencopotan Endar Priantoro Bukan Ranah Ombudsman

KPK menjelaskan alasan mereka tak mau memenuhi panggilan Ombudsman soal laporan Endar Priantoro.


Ombudsman Buka Peluang Panggil Paksa Firli Bahuri Cs di Kasus Endar Priantoro

5 hari lalu

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng saat konferensi pers laporan hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam integrasi dan pengalihan pegawai oleh BRIN, Kamis, 30 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Ombudsman Buka Peluang Panggil Paksa Firli Bahuri Cs di Kasus Endar Priantoro

Ombudsman bisa meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan Firli Bahuri dkk apabila ada unsur kesengajaan untuk menghindari pemanggilan.


KPK Ogah Diperiksa Ombudsman di Kasus Brigjen Endar Priantoro

5 hari lalu

Brigjen Endar Priantoro (kanan) bersama anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) memberikan keterangan pasca pelaporan Endar Priantoro terkait pemberhentian dirinya sebagai direktur penyelidikan di gedung Ombudsman Jakarta Senin 17 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
KPK Ogah Diperiksa Ombudsman di Kasus Brigjen Endar Priantoro

Bukannya menghadiri panggilan, KPK justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman RI menindaklanjuti laporan Brigjen Endar Priantoro.


Kelas Industri di SMKN 6 Yogyakarta Siapkan Terapis Profesional, 100 Persen Terserap Kerja

7 hari lalu

Kelas industri antara De Wave dengan SMKN 6 Yogyakarta.Dokumentasi: Ditjen Vokasi Kementerian Pendidikan.
Kelas Industri di SMKN 6 Yogyakarta Siapkan Terapis Profesional, 100 Persen Terserap Kerja

Kelas industri ini bahkan sudah melahirkan terapis-terapis profesional yang kini bekerja di sejumlah outlet de Wave di seluruh Indonesia.


Apa Saja Jalur Pendaftaran SMA di PPDB 2023? Simak Informasinya

11 hari lalu

Warga menunggu untuk berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Apa Saja Jalur Pendaftaran SMA di PPDB 2023? Simak Informasinya

Berikut penjabaran tentang jalur pendaftaran SMA dan jenjang pendidikan lain (yang telah disebutkan sebelumnya) dalam PPDB 2023.