Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta Tuntutan JPU Vs Vonis 6 Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua

image-gnews
Dari kiri: Tersangka Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rahman mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022. Para tersangka ini diduga telah melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tempo/ Febri Angga Palguna
Dari kiri: Tersangka Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rahman mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022. Para tersangka ini diduga telah melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tempo/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keenam terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua telah menjalani sidang vonis. Keempat terdakwa, yakni Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto disidang pekan lalu. Sementara Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, disidang kemarin, Senin, 27 Februari 2023.

Mulanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan disidang di hari yang sama dengan Arif, Kamis, 23 Februari 2023 lalu. Namun Majelis Hakim menyebut belum siap membacakan vonis keduanya. sidang untuk Hendra dan Agus kemudian ditunda. Sedangkan Irfan, Baiquni, dan Chuck telah divonis Jumat, 24 Februari 2023.

Berikut putusan vonis terdakwa yang kini jadi terpidana kasus perintangan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, serta kilas balik tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atau JPU kepada mereka:

1. Arif Rachman Arifin

Arif menjadi terdakwa yang pertama disidang ivonis. Dalam kasus ini, dia memerintahkan agar menghapus rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga. Termasuk, rekaman kamera pengawas saat Brigadir J masih hidup. Arif divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya Arif dituntut jaksa penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan terdakwa dengan 10 bulan penjara atau denda Rp 10 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti penjara tiga bulan,” kata Hakim Ketua Akhmad Suhel ketika membacakan putusan.

2. Irfan Widyanto

Majelis Hakim PN Jaksel memvonis Irfan dengan pidana 10 bulan penjara. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tanpa hak dan melanggar hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana 10 bulan penjara,” kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan JPU. Sebelumnya jaksa telah menuntut Irfan divonis pidana penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam kasus ini, dia berperan mengganti perangkat DVR dari sistem CCTV yang berada di dekat rumah dinas Ferdy Sambo. Sejauh ini Irfan telah dipecat dari kepolisian.

3. Baiquni Wibowo

Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Baiquni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Baiquni divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Vonis itu juga lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut Baiquni dijatuhi vonis pidana penjara 2 tahun dan pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam kasus ini, dia terbukti mengganti perangkat DVR dari sistem CCTV yang berada di dekat rumah dinas Ferdy Sambo. Baiquni telah dipecat secara tidak hormat dari kepolisian atas perbuatannya itu.

4. Chuck Putranto

Chuck telah disidang vonis Jumat kemarin. Majelis Hakim PN Jaksel memvonis Chuck pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Vonis untuk Chuck juga lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya Chuck dituntut penjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan bui.

5. Hendra Kurniawan

Hendra jadi terdakwa dengan vonis terberat dibanding yang lain. Dia dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta, subsider 3 bulan bui. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya. Kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya telah menuntut Hendra divonis pidana penjara tiga tahun. Jaksa juga meminta Majelis Hakim agar eks polisi jenderal bintang satu itu membayar denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hendra juga sudah menerima vonis etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri. Dalam kasus ini, Hendra terbukti dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

6. Agus Nurpatria

Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Samuel. Sebelumnya JPU telah menuntut Agus dipidana penjara selama 3 tahun. JPU juga menuntut dia membayar denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sejauh ini Agus Nurpatria telah dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. PTDH dijatuhkan lantaran terbukti dia telah memerintahkan Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman CCTV pos sekuriti di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Pilihan Editor: Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Yousa, Kilas Balik Tuntutan JPU untuk 6 Terdakwa

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

2 jam lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

3 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai


Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

2 hari lalu

(Ki-ka) Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, bersama anggota empat Dewas Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris, dan Ketua KPK baru Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, mengikuti acara serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPKdi gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.


Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

2 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

5 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.


KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

5 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

9 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

9 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.