TEMPO.CO, Jakarta - Keenam terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua telah menjalani sidang vonis. Keempat terdakwa, yakni Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto disidang pekan lalu. Sementara Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, disidang kemarin, Senin, 27 Februari 2023.
Mulanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan disidang di hari yang sama dengan Arif, Kamis, 23 Februari 2023 lalu. Namun Majelis Hakim menyebut belum siap membacakan vonis keduanya. sidang untuk Hendra dan Agus kemudian ditunda. Sedangkan Irfan, Baiquni, dan Chuck telah divonis Jumat, 24 Februari 2023.
Berikut putusan vonis terdakwa yang kini jadi terpidana kasus perintangan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, serta kilas balik tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atau JPU kepada mereka:
1. Arif Rachman Arifin
Arif menjadi terdakwa yang pertama disidang ivonis. Dalam kasus ini, dia memerintahkan agar menghapus rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga. Termasuk, rekaman kamera pengawas saat Brigadir J masih hidup. Arif divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya Arif dituntut jaksa penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan terdakwa dengan 10 bulan penjara atau denda Rp 10 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti penjara tiga bulan,” kata Hakim Ketua Akhmad Suhel ketika membacakan putusan.
2. Irfan Widyanto
Majelis Hakim PN Jaksel memvonis Irfan dengan pidana 10 bulan penjara. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tanpa hak dan melanggar hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana 10 bulan penjara,” kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan JPU. Sebelumnya jaksa telah menuntut Irfan divonis pidana penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam kasus ini, dia berperan mengganti perangkat DVR dari sistem CCTV yang berada di dekat rumah dinas Ferdy Sambo. Sejauh ini Irfan telah dipecat dari kepolisian.
3. Baiquni Wibowo
Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Baiquni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Baiquni divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan.
Vonis itu juga lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut Baiquni dijatuhi vonis pidana penjara 2 tahun dan pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam kasus ini, dia terbukti mengganti perangkat DVR dari sistem CCTV yang berada di dekat rumah dinas Ferdy Sambo. Baiquni telah dipecat secara tidak hormat dari kepolisian atas perbuatannya itu.
4. Chuck Putranto
Chuck telah disidang vonis Jumat kemarin. Majelis Hakim PN Jaksel memvonis Chuck pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Vonis untuk Chuck juga lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya Chuck dituntut penjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan bui.
5. Hendra Kurniawan
Hendra jadi terdakwa dengan vonis terberat dibanding yang lain. Dia dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta, subsider 3 bulan bui. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya. Kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya telah menuntut Hendra divonis pidana penjara tiga tahun. Jaksa juga meminta Majelis Hakim agar eks polisi jenderal bintang satu itu membayar denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hendra juga sudah menerima vonis etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri. Dalam kasus ini, Hendra terbukti dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
6. Agus Nurpatria
Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Samuel. Sebelumnya JPU telah menuntut Agus dipidana penjara selama 3 tahun. JPU juga menuntut dia membayar denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sejauh ini Agus Nurpatria telah dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. PTDH dijatuhkan lantaran terbukti dia telah memerintahkan Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman CCTV pos sekuriti di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Pilihan Editor: Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Yousa, Kilas Balik Tuntutan JPU untuk 6 Terdakwa
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.