Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua, Kilas Balik Tuntutan JPU untuk 6 Terdakwa

image-gnews
Terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria (kanan) menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 8 Desember 2022. Pada sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi mantan Asisten pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifa'i. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria (kanan) menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 8 Desember 2022. Pada sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi mantan Asisten pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifa'i. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang vonis terhadap enam terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J digelar pekan ini. Ketiga terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin rencananya disidang vonis kemarin, Kamis, 23 Februari 2023. Namun Majelis Hakim menyebut belum siap membacakan vonis Hendra dan Agus sehingga sidang keduanya ditunda.

Sementara vonis sidang untuk Arif Rachman Arifin tetap digelar. Terdakwa yang terlibat dalam memerintahkan penghapusan rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga itu divonis 10 bulan penjara. Hari ini, Jumat, 24 Februari 2023, sidang vonis digelar untuk tiga terdakwa yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Sedangkan Hendra dan Agus akan divonis pada Senin, 27 Februari 2023.

Berikut kilas balik tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU terhadap keenam terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice:

Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan soal menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Pada sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan belum siap untuk membacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

1. Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan dijadwalkan sidang vonis pada Kamis, 23 Februari 2023. Namun ditunda hingga Senin pekan depan. JPU menuntut mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu dipidana penjara tiga tahun. Jaksa juga meminta Majelis Hakim agar eks polisi jenderal bintang satu membayar denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya Hendra sudah menerima vonis etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri. Dalam kasus ini, Hendra terbukti dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria berjalan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023. Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

2. Agus Nurpatria

Agus Nurpatria juga dijadwalkan sidang vonis pada Kamis kemarin namun ditunda hingga pekan depan. Sebelumnya JPU telah menuntut eks Kaden A Ropaminal Propam Polri itu dipidana penjara selama tiga tahun. JPU juga menuntut Agus membayar denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sejauh ini agus telah dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. PTDH dijatuhkan lantaran terbukti dia telah memerintahkan Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman CCTV pos sekuriti di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan saksi Chuck Putranto dan Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

3. Arif Rachman Arifin

Sidang vonis untuk Arif telah digelar Kamis lalu. Dalam kasus obstruksi hukum ini dia memerintahkan agar menghapus rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga. Termasuk, rekaman kamera pengawas ketika Brigadir J masih hidup. Arif telah divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Menjatuhkan terdakwa dengan 10 bulan penjara atau denda Rp 10 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti penjara tiga bulan,” kata Hakim Ketua Akhmad Suhel saat membacakan putusan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya Arif dituntut jaksa penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Irfan Widyanto menjadi saksi sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

4. Irfan Widyanto

Irfan akan disidang vonis hari ini, Jumat, 24 Februari 2023. Sebelumnya JPU telah menuntut Irfan divonis pidana penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam kasus ini, dia berperan mengganti perangkat DVR dari sistem CCTV yang berada di dekat rumah dinas Ferdy Sambo. Akibatnya, sejauh ini Irfan telah dipecat dari kepolisian.

Baiquni Wibowo menjalani sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Baiquni disebut bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga. TEMPO/ Febri Angga Palguna

5. Baiquni Wibowo

JPU menuntut Baiquni dijatuhi vonis pidana penjara 2 tahun dan pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Pembacaan vonisnya akan digelar hari ini, Jumat 24 Februari 2023. Dalam kasus perintangan penyelidikan ini, dia terbukti mengganti perangkat DVR dari sistem CCTV yang berada di dekat rumah dinas Ferdy Sambo. Baiquni telah dipecat secara tidak hormat dari kepolisian atas perbuatannya tersebut.

Chuck Putranto menjadi saksi sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

6. Chuck Putranto

Chuck Putranto dijadwalkan sidang vonis pada Jumat, 24 Februari 2023. JPU telah membacakan tuntutan pidana untuk Chuck, yakni penjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan bui. Chuck terbukti berperan meminta DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo setelah penembakan Brigadir J. Dia juga telah diberhentikan dari kepolisian karena pelanggaran kode etik merintangi hukum ini.

Pilihan Editor: Ancaman Hukuman Obstruction of Justice Menurut KUHP

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

25 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

Komisi Yudisial (KY) berinisiatif menyelidiki vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Toni Tamsil.


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

31 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

32 hari lalu

Terdakwa perintangan kasus timah, Toni Tamsil, saat mengikuti sidang  yang digelar di PN Pangkalpinang, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Servio Maranda
Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

Toni Tamsil divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu. Alasan vonis ringan karena hakim sebut dia sopan selama persidangan.


Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

53 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.


Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

53 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

7 Agustus 2024

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Hendra menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan namanya kembali disoroti setelah dibebaskan bersyarat


Brigjen Hendra Kurniawan Bebas, Ini Sederet Perwira Polri yang Terlibat di Kasus Ferdy Sambo

6 Agustus 2024

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Brigjen Hendra Kurniawan Bebas, Ini Sederet Perwira Polri yang Terlibat di Kasus Ferdy Sambo

Selain Hendra Kurniawan, ini daftar perwira tinggi dan menengah yang terlibat pembunuhan Brigadir J


Kilas Balik Kasus Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kematian Brigadir J oleh Ferdy Sambo

5 Agustus 2024

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Hendra menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kilas Balik Kasus Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kematian Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan, salah satu dari enam tersangka yang terlibat perkara obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.


Profil Brigjen Hendra Kurniawan, yang Kini Bebas dalam Kasus Ferdy Sambo

5 Agustus 2024

Brigjen Hendra Kurniawan. ANTARA
Profil Brigjen Hendra Kurniawan, yang Kini Bebas dalam Kasus Ferdy Sambo

Profil Brigjen Hendra Kurniawan yang bebas dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo


Brigjen Hendra Kurniawan Sudah Bebas Bersyarat dalam Perkara Merintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

5 Agustus 2024

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Pada persidangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 20 juta atau subsider 3 bulan karena terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Brigjen Hendra Kurniawan Sudah Bebas Bersyarat dalam Perkara Merintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Mantan Kepala Biro Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.