TEMPO.CO, Jakarta - Sidang vonis terhadap enam terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J digelar pekan ini. Ketiga terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin rencananya disidang vonis kemarin, Kamis, 23 Februari 2023. Namun Majelis Hakim menyebut belum siap membacakan vonis Hendra dan Agus sehingga sidang keduanya ditunda.
Sementara vonis sidang untuk Arif Rachman Arifin tetap digelar. Terdakwa yang terlibat dalam memerintahkan penghapusan rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga itu divonis 10 bulan penjara. Hari ini, Jumat, 24 Februari 2023, sidang vonis digelar untuk tiga terdakwa yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Sedangkan Hendra dan Agus akan divonis pada Senin, 27 Februari 2023.
Berikut kilas balik tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU terhadap keenam terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice:
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan soal menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Pada sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan belum siap untuk membacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
1. Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan dijadwalkan sidang vonis pada Kamis, 23 Februari 2023. Namun ditunda hingga Senin pekan depan. JPU menuntut mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu dipidana penjara tiga tahun. Jaksa juga meminta Majelis Hakim agar eks polisi jenderal bintang satu membayar denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya Hendra sudah menerima vonis etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri. Dalam kasus ini, Hendra terbukti dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria berjalan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023. Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
2. Agus Nurpatria
Agus Nurpatria juga dijadwalkan sidang vonis pada Kamis kemarin namun ditunda hingga pekan depan. Sebelumnya JPU telah menuntut eks Kaden A Ropaminal Propam Polri itu dipidana penjara selama tiga tahun. JPU juga menuntut Agus membayar denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sejauh ini agus telah dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. PTDH dijatuhkan lantaran terbukti dia telah memerintahkan Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman CCTV pos sekuriti di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan saksi Chuck Putranto dan Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
3. Arif Rachman Arifin
Sidang vonis untuk Arif telah digelar Kamis lalu. Dalam kasus obstruksi hukum ini dia memerintahkan agar menghapus rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga. Termasuk, rekaman kamera pengawas ketika Brigadir J masih hidup. Arif telah divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan terdakwa dengan 10 bulan penjara atau denda Rp 10 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti penjara tiga bulan,” kata Hakim Ketua Akhmad Suhel saat membacakan putusan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya Arif dituntut jaksa penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Irfan Widyanto menjadi saksi sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
4. Irfan Widyanto
Irfan akan disidang vonis hari ini, Jumat, 24 Februari 2023. Sebelumnya JPU telah menuntut Irfan divonis pidana penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam kasus ini, dia berperan mengganti perangkat DVR dari sistem CCTV yang berada di dekat rumah dinas Ferdy Sambo. Akibatnya, sejauh ini Irfan telah dipecat dari kepolisian.
Baiquni Wibowo menjalani sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Baiquni disebut bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga. TEMPO/ Febri Angga Palguna
5. Baiquni Wibowo
JPU menuntut Baiquni dijatuhi vonis pidana penjara 2 tahun dan pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Pembacaan vonisnya akan digelar hari ini, Jumat 24 Februari 2023. Dalam kasus perintangan penyelidikan ini, dia terbukti mengganti perangkat DVR dari sistem CCTV yang berada di dekat rumah dinas Ferdy Sambo. Baiquni telah dipecat secara tidak hormat dari kepolisian atas perbuatannya tersebut.
Chuck Putranto menjadi saksi sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
6. Chuck Putranto
Chuck Putranto dijadwalkan sidang vonis pada Jumat, 24 Februari 2023. JPU telah membacakan tuntutan pidana untuk Chuck, yakni penjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan bui. Chuck terbukti berperan meminta DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo setelah penembakan Brigadir J. Dia juga telah diberhentikan dari kepolisian karena pelanggaran kode etik merintangi hukum ini.
Pilihan Editor: Ancaman Hukuman Obstruction of Justice Menurut KUHP
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.