Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua, Kilas Balik Tuntutan JPU untuk 6 Terdakwa

image-gnews
Terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria (kanan) menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 8 Desember 2022. Pada sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi mantan Asisten pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifa'i. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria (kanan) menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 8 Desember 2022. Pada sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi mantan Asisten pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifa'i. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang vonis terhadap enam terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J digelar pekan ini. Ketiga terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin rencananya disidang vonis kemarin, Kamis, 23 Februari 2023. Namun Majelis Hakim menyebut belum siap membacakan vonis Hendra dan Agus sehingga sidang keduanya ditunda.

Sementara vonis sidang untuk Arif Rachman Arifin tetap digelar. Terdakwa yang terlibat dalam memerintahkan penghapusan rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga itu divonis 10 bulan penjara. Hari ini, Jumat, 24 Februari 2023, sidang vonis digelar untuk tiga terdakwa yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Sedangkan Hendra dan Agus akan divonis pada Senin, 27 Februari 2023.

Berikut kilas balik tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU terhadap keenam terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice:

Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan soal menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Pada sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan belum siap untuk membacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

1. Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan dijadwalkan sidang vonis pada Kamis, 23 Februari 2023. Namun ditunda hingga Senin pekan depan. JPU menuntut mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu dipidana penjara tiga tahun. Jaksa juga meminta Majelis Hakim agar eks polisi jenderal bintang satu membayar denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya Hendra sudah menerima vonis etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri. Dalam kasus ini, Hendra terbukti dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria berjalan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023. Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

2. Agus Nurpatria

Agus Nurpatria juga dijadwalkan sidang vonis pada Kamis kemarin namun ditunda hingga pekan depan. Sebelumnya JPU telah menuntut eks Kaden A Ropaminal Propam Polri itu dipidana penjara selama tiga tahun. JPU juga menuntut Agus membayar denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sejauh ini agus telah dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. PTDH dijatuhkan lantaran terbukti dia telah memerintahkan Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman CCTV pos sekuriti di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan saksi Chuck Putranto dan Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

3. Arif Rachman Arifin

Sidang vonis untuk Arif telah digelar Kamis lalu. Dalam kasus obstruksi hukum ini dia memerintahkan agar menghapus rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga. Termasuk, rekaman kamera pengawas ketika Brigadir J masih hidup. Arif telah divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Menjatuhkan terdakwa dengan 10 bulan penjara atau denda Rp 10 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti penjara tiga bulan,” kata Hakim Ketua Akhmad Suhel saat membacakan putusan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya Arif dituntut jaksa penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Irfan Widyanto menjadi saksi sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

4. Irfan Widyanto

Irfan akan disidang vonis hari ini, Jumat, 24 Februari 2023. Sebelumnya JPU telah menuntut Irfan divonis pidana penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam kasus ini, dia berperan mengganti perangkat DVR dari sistem CCTV yang berada di dekat rumah dinas Ferdy Sambo. Akibatnya, sejauh ini Irfan telah dipecat dari kepolisian.

Baiquni Wibowo menjalani sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Baiquni disebut bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga. TEMPO/ Febri Angga Palguna

5. Baiquni Wibowo

JPU menuntut Baiquni dijatuhi vonis pidana penjara 2 tahun dan pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Pembacaan vonisnya akan digelar hari ini, Jumat 24 Februari 2023. Dalam kasus perintangan penyelidikan ini, dia terbukti mengganti perangkat DVR dari sistem CCTV yang berada di dekat rumah dinas Ferdy Sambo. Baiquni telah dipecat secara tidak hormat dari kepolisian atas perbuatannya tersebut.

Chuck Putranto menjadi saksi sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

6. Chuck Putranto

Chuck Putranto dijadwalkan sidang vonis pada Jumat, 24 Februari 2023. JPU telah membacakan tuntutan pidana untuk Chuck, yakni penjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan bui. Chuck terbukti berperan meminta DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo setelah penembakan Brigadir J. Dia juga telah diberhentikan dari kepolisian karena pelanggaran kode etik merintangi hukum ini.

Pilihan Editor: Ancaman Hukuman Obstruction of Justice Menurut KUHP

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara Tewas Tertembak di Rumah Dinas, Mengingatkan Kasus Kematian Brigadir Yosua

8 hari lalu

Brigadir Setyo Herlambang. Istimewa
Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara Tewas Tertembak di Rumah Dinas, Mengingatkan Kasus Kematian Brigadir Yosua

Kematian pengawal pribadi di rumah dinas Kapolda Kaltara mengingatkan tewasnya Brigadir Yosua yang dibunuh Ferdy Sambo.


Apa Jabatan Ferdy Sambo Saat Peristiwa Kopi Sianida Jessica Wongso?

22 hari lalu

Apa Jabatan Ferdy Sambo Saat Peristiwa Kopi Sianida Jessica Wongso?

Netflix buat film dokumenter kopi sianida Jessica Wongso. Apa peran dan jabatan Ferdy Sambo saat peristiwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu?


Kilas Balik Ferdy Sambo Jalani Tes Kejujuran atau Lie Detector Setahun Lalu

25 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 12 orang saksi dari keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kilas Balik Ferdy Sambo Jalani Tes Kejujuran atau Lie Detector Setahun Lalu

Hari ini, 8 September 2022 atau setahun lalu, tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo jalani pemeriksaan menggunakan lie detector di Puslabfor, Sentul, Jawa Barat.


Setahun Lalu Polri Tak Ungkap Hasil Lie Detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ini Alasannya

25 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Setahun Lalu Polri Tak Ungkap Hasil Lie Detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ini Alasannya

Setahun lalu, usai pemeriksaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan lie detector, Polri tak mengungkapkan hasilnya ke publik. Apa alasannya?


Setahun Lalu, Kapolri Listyo Sigit Terbitkan Telegram Mutasi 24 Personel Polri Buntut Skenario Ferdy Sambo

42 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait kasus kematian Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. Dugaan keterlibatan langsung Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J masih didalami tim khusus. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Setahun Lalu, Kapolri Listyo Sigit Terbitkan Telegram Mutasi 24 Personel Polri Buntut Skenario Ferdy Sambo

Setahun lalu, Kapolri memutasi 24 personel Polri ke Yanma Polri buntut terlibat skenario Ferdy Sambo. Ini daftar lengkap nama mereka.


Setahun Lalu, Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

44 hari lalu

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian Djajadi, penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti CCTV dan kesaksian. Foto : Istimewa
Setahun Lalu, Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Setahun lalu, tepatnya 19 Agustus 2022, Putri Candrawathi ditetapkan tersangka dalam pembunuhan Brigadir Yosua, menyusul Ferdy Sambo Cs.


Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Dinilai Langgar Prosedur

54 hari lalu

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif atas perkara dugaan kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Dalam konferensi pers tersebut TNI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka anggota TNI aktif oleh KPK dinilai melanggar prosedur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Dinilai Langgar Prosedur

TNI menilai tindakan Mayor Dedi Hasibuan dengan menggeruduk Polrestabes Medan melanggar prosedur.


5 Kasus Polisi Tembak Polisi, Terbaru di Bogor dan Paling Kontroversial Pembunuhan Brigadir J

28 Juli 2023

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
5 Kasus Polisi Tembak Polisi, Terbaru di Bogor dan Paling Kontroversial Pembunuhan Brigadir J

Insiden polisi tembak polisi terulang, terjadi di satuanDensus 88 Antiteror di Bogor. Paling fenomenal pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs.


Setahun Lalu, Ajudan Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Siapa Saja?

27 Juli 2023

Ajudan Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa 26 Juni 2022. Komnas HAM akan meminta keterangan kepada 7 ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga berada di lokasi saat Brigpol J ditembak oleh Bharada E hingga meninggal dunia. TEMPO/Subekti.
Setahun Lalu, Ajudan Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Siapa Saja?

Pada 26 Juli 2022, Komnas HAM periksa 6 ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Terlihat Richard Eliezer.


Hendra Kurniawan Targetkan Bermain di Klub Bola Voli Jepang Tahun Depan

25 Juli 2023

Atlet bola voli nasional Hendra Kurniawan. (ANTARA/RAUF ADIPATI)
Hendra Kurniawan Targetkan Bermain di Klub Bola Voli Jepang Tahun Depan

Pemain Timnas Bola Voli Putra Indonesia, Hendra Kurniawan, menargetkan bermain di luar negeri terutama di klub Jepang untuk kompetisi musim depan.