TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas pada April tahun ini. Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Gede Pasek Suardika menyebut pihaknya akan menyiapkan posisi terhormat untuk Anas Urbaningrum.
"Oh ya, nanti beliau (Anas Urbaningrum) akan bergabung," kata Paseksaat pembekalan antikorupsi PKN dengan KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023.
Pasek mengaku segera mengadakan pertemuan dengan Anas Urbaningrum saat dia bebas nanti. Hal tersebut, kata dia, untuk membahas rencana bergabungnya Anas Urbaningrum dengan PKN. "Beliau nanti yang akan menentukan ada pertemuan khusus nanti di bulan April," ujar dia.
Saat ini, Anas Urbaningrum masih mendekam di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin. Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang pada 2014 lalu.
Pilihan Editor: Anas Urbaningrum Bantah Ajukan PK Setelah Hakim Artidjo Pensiun
Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut dikurangi saat Anas Urbaningrum mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis Anas Urbaningrum menjadi tujuh tahun penjara.
Namun, hukuman Anas Urbaningrum menjadi bertambah berat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar saat kasasi. Selain itu, bekas ketua umum Partai Demokrat tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar.
Anas Urbaningrum kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam menanggapi putusan kasasi tersebut. Sehingga hukuman Anas Urbaningrum menjadi delapan tahun penjara.
Pilihan Editor: 8 Kejanggalan Proyek Hambalang