TEMPO.CO, Jakarta - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah menerima vonis pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023. Hendra Kurniawan terbukti bersalah dalam kasus obstuction of justice atau perintangan penyidikan dengan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 27 juta.
Sedangkan Agus Nurpatria divonis selama dua tahun penjara dan denda senilai Rp 20 juta. Sidang vonis keduanya sempat ditunda selama satu pekan. Berikut ini adalah daftar polisi yang terseret kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Baca Juga: Karangan Bunga Dukungan Warnai Sidang Vonis Hendra Kurniawan
1. Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo disanksi PDTH terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Sambo mengajukan banding atas sanksi PDTH namun ditolak. Ia pun divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
2. Mantan Karopaminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hendra Kurniawan cs dituding berperan dalam penghilangan rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di rumah dinas Ferdy Sambo. Ia juga divonis penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 27 juta.
3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria juga diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini. Ia dikenakan vonis pidana selama 2 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 20 juta.
4. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto dalam kasus ini sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Kompol Chuck telah disidang pada Kamis, 1 September 2022. Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH. Dia mengajukan banding. Chuck Putranto juga dikenakan vonis pidana selama satu tahun penjara.
Baca Juga: Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Lebih Tinggi dari Richard Eliezer
5. Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo telah juga telah melaksanakan sidang etik pada Jumat, 2 September 2022. Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Baiquni juga mengajukan banding. Selanjutnya, Baiquni terbukti bersalah seperti dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum. Ia dijatuhi vonis penjara selama satu tahun.
6. Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Rachman Arifin, ia disanksi hukuman PTDH namun keputusannya belum inkrah. Selain itu, Arif Rachman Arifin dikenakan hukuman penjara selama 10 bulan. Ia tak mengajukan banding atas putusan tersebut.
7. Mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widiyanto dikenakan hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Irfan Widiyanto belum menjalani sidang etik. Ia berharap bisa kembali ke Polri.
8. Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal. Ia divonis hukuman penjara selama 13 tahun. Namun, Ricky Rizal belum menjalani sidang KKEP lantaran ia mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
9. Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis selama 1,5 tahun penjara. Richard mendapat sanksi etik berupa demosi selama satu tahun dari Polri.
BERBAGAI SUMBER
Pilihan Editor: 3 Pati Polri Peraih Adhi Makayasa Masuk Daftar Mutasi Terbaru Kapolri