Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis 8 Anak Buah Ferdy Sambo dari yang Tertinggi hingga Terendah

image-gnews
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan soal menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Pada sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan belum siap untuk membacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan soal menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Pada sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan belum siap untuk membacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, JakartaHendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah menerima vonis pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023. Hendra Kurniawan terbukti bersalah dalam kasus obstuction of justice atau perintangan penyidikan dengan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 27 juta.

Sedangkan Agus Nurpatria divonis selama dua tahun penjara dan denda senilai Rp 20 juta. Sidang vonis keduanya sempat ditunda selama satu pekan. Berikut ini adalah daftar polisi yang terseret kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Karangan Bunga Dukungan Warnai Sidang Vonis Hendra Kurniawan

1. Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo disanksi PDTH terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Sambo mengajukan banding atas sanksi PDTH namun ditolak. Ia pun divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

2. Mantan Karopaminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hendra Kurniawan cs dituding berperan dalam penghilangan rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di rumah dinas Ferdy Sambo. Ia juga divonis penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 27 juta.

3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria juga diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini. Ia dikenakan vonis pidana selama 2 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 20 juta.

4. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto dalam kasus ini sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Kompol Chuck telah disidang pada Kamis, 1 September 2022. Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH. Dia mengajukan banding. Chuck Putranto juga dikenakan vonis pidana selama satu tahun penjara.

Baca Juga: Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Lebih Tinggi dari Richard Eliezer

5. Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo telah juga telah melaksanakan sidang etik pada Jumat, 2 September 2022. Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Baiquni juga mengajukan banding. Selanjutnya, Baiquni terbukti bersalah seperti dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum. Ia dijatuhi vonis penjara selama satu tahun.

6. Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Rachman Arifin, ia disanksi hukuman PTDH namun keputusannya belum inkrah. Selain itu, Arif Rachman Arifin dikenakan hukuman penjara selama 10 bulan. Ia tak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

7. Mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widiyanto dikenakan hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Irfan Widiyanto belum menjalani sidang etik. Ia berharap bisa kembali ke Polri.

8. Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal. Ia divonis hukuman penjara selama 13 tahun. Namun, Ricky Rizal belum menjalani sidang KKEP lantaran ia mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

9. Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis selama 1,5 tahun penjara. Richard mendapat sanksi etik berupa demosi selama satu tahun dari Polri.

BERBAGAI SUMBER

Pilihan Editor: 3 Pati Polri Peraih Adhi Makayasa Masuk Daftar Mutasi Terbaru Kapolri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

16 jam lalu

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo setelah menjalani sidang. TEMPO/Imam Sukamto
Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

Kemunculan eks Menteri KKP Edhy Prabowo di wisuda Akmil viral di media sosial. Menurut Dirjen Pemasyarakatan Edhy telah bebas bersyarat.


Setahun Lalu Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Sebabnya

9 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mencium kening istrinya Putri Candrawathi saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi yang tidak dapat hadir dan penyerahan barang bukti oleh kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Setahun Lalu Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Sebabnya

Setahun lalu, sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ditunda sepekan. Apa penyebabnya?


Justice Collaborator Ditolak, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta dalam Perkara Korupsi BTS Kominfo

20 hari lalu

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dihadirkan pada sidang lanjutan dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Lima saksi mahkota dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G. Kelima saksi tersebut juga menjadi terdakwa dikasus yang sama yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Justice Collaborator Ditolak, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta dalam Perkara Korupsi BTS Kominfo

Hakim memvonis Irwan Hermawan dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 1 miliar. Lebih tinggi dari tuntutan jaksa.


Irwan Hermawan Cs Jalani Sidang Vonis Korupsi BTS 4G Hari Ini

20 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (kanan), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (tengah) dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yakni Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo dan Guru Besar Perlindungan Hutan Universitas IPB Bambang Hero Saharjo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Irwan Hermawan Cs Jalani Sidang Vonis Korupsi BTS 4G Hari Ini

Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali akan menjalani sidang putusan hari ini.


Johnny G. Plate dkk Jalani Sidang Vonis Korupsi BTS 4G Hari Ini

21 hari lalu

Terdakwa Johnny G Plate bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. Jaksa menyatakan Johnny harus membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau incracht. Jika tidak membayar, maka harta benda Johhny dapat disita dan dilelang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Johnny G. Plate dkk Jalani Sidang Vonis Korupsi BTS 4G Hari Ini

Sidang putusan Johnny G. Plate dkk rencananya digelar pukul 09.00, Rabu, 8 November 2023.


Bandar Narkoba Alex Bonpis Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

29 hari lalu

Sidang pembacaan pleidoi Alex Bonpis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 12 Oktober 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Bandar Narkoba Alex Bonpis Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Bandar narkoba di Kampung Bahari, Alex Bonpis, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kasusnya berhubungan dengan peredaran sabu Irjen Teddy.


Setahun Lalu Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Saling Menyalahkan

32 hari lalu

Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Setahun Lalu Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Saling Menyalahkan

Setahun lalu, PN Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan pekan kedua kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs. Ini kilas baliknya.


Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Bui Denda Rp 500 Juta dan Bayar Pidana Tambahan Rp 19,6 Miliar

41 hari lalu

Terdakwa Lukas Enembe menjalani sidang vonis atau putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai 46 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Mantan Gubernur Papua tersebut menghadiri sidang dengan duduk di kursi roda. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Bui Denda Rp 500 Juta dan Bayar Pidana Tambahan Rp 19,6 Miliar

Vonis eks Gubernur Papua Lukas Enembe lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK.


Setahun Lalu Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J, Menyedot Perhatian Publik

43 hari lalu

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang perdananya di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin, 17 Oktober 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Setahun Lalu Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J, Menyedot Perhatian Publik

Setahun lalu, 17 Oktober 2022, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo jalani sidang perdana.


5 Kilas Balik Ferdy Sambo, Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua pada 17 Oktober 2022

43 hari lalu

Ferdy Sambo menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Joshua di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Senin, 17 Oktober 2022. Ke tiga tersangka lainya Kuat Maruf, Putri Candrawathy, dan Ricky Richard turut dihadirkan pada sidang perdananya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
5 Kilas Balik Ferdy Sambo, Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua pada 17 Oktober 2022

Tepat setahun pada Senin, 17 Oktober 2022, bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan