TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Hendra Kurniawan hari ini Senin, 27 Februari 2023, menjalani sidang vonis. Banyak karangan bunga yang dikirimkan untuk mendukung dirinya.
Karangan bunga tersebut banyak yang dikirimkan oleh kerabat dan koleganya di kepolisian. Kebanyakan karangan bunga tersebut hanya menyertakan inisial nama pengirimnya saja.
"Jangan kriminalisasi institusi Polri," tulis salah satu karangan bunga di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, ada juga kata-kata harapan agar majelis hakim bisa bersikap adil saat menjatuhi vonis. Karangan bunga yang lain berisi kata-kata penyemangat untuk Hendra Kurniawan yang akan menjalani sidang vonis.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Hendra yang merupakan mantan Kepala Biro Paminal Polri sempat mengikuti perintah Sambo agar kasus ini ditangani secara internal saja, tidak secara pidana.
Hendra juga didakwa ikut terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di sekitar rumah dinas Sambo. Rekaman yang belakangan ditemukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut berperan penting dalam mengungkap skenario palsu kematian Brigadir Yosua.
Dalam rekaman itu terlihat bahwa Yosua masih sehat saat Sambo tiba di rumah dinasnya. Hal itu membantah cerita Sambo bahwa dirinya tiba di sana saat Yosua telah tewas akibat tembak menembak dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Selain itu, rekaman itu juga memperlihatkan Sambo mengenakan sarung tangan hitam saat tiba di lokasi eksekusi Yosua. Richard Eliezer menyatakan sarung tangan hitam itu pun dikenakan Sambo saat melepaskan tembakan ke kepala Yosua.
Selain Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdapat empat anggota Polri lainnya yang ikut terseret ke meja hijau karena perkara obstruction of justice ini. Mereka adalah Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. Kasus ini juga menyebabkan puluhan anggota Polri lainnya harus mendapatkan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga teguran lisan dan tertulis.
Baca Juga: Pemimpin Sidang Etik Ferdy Sambo Ahmad Dofiri Jadi Irwasum Polri