TEMPO.CO, Jakarta - AF tak kuasa meneteskan air mata mendengar ayahnya, Hendra Kurniawan, dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim. Hendra Kurniawan dinyatakan bersalah dalam kasus obstuction of justice atau perintangan penyidikan.
AF mengatakan dirinya terpukul atas vonis tiga tahun yang dijatuhi kepada Hendra Kurniawan. Meski begitu, kata dia, dirinya mengharapkan agar sang ayah bisa menjadi orang yang lebih baik lagi.
"Untuk ke depannya semoga menjadi lebih baik lagi buat ayah. Jadi begitu pulang ke rumah bisa jadi banyak waktu dengan keluarga," kata AF pada Senin, 27 Februari 2023, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, perempuan 21 tahun itu mengatakan, dirinya akan merindukan sosok Hendra Kurniawan setelah divonis tiga tahun penjara. Sebab, ia mengatakan, selama ini dirinya jarang bertemu dengan ayahnya karena sedang menempuh pendidikan. "Karena berjalan berbulan-bulan ya rasa kangen itu pasti ada," ujar AF.
AF mengatakan Hendra Kurniawan merupakan sosok yang penyayang kepada keluarganya. "Ayah sering ngobrol, sering memberikan nasihat. Ayah juga merupakan sosok yang baik, bijak, dan perhatian, juga penyayang banget," ujar dia.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp.20 juta terhadap Hendra Kurniawan. Ia terbukti bersalah dalam perkara obstuction of justice.
"Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp 20 juta," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel.
Baca Juga: Pemimpin Sidang Etik Ferdy Sambo Ahmad Dofiri Jadi Irwasum Polri