Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

26 Narapidana Dapat Remisi Imlek 2023

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Warga keturunan Tionghoa berdoa di Vihara Amurva Bhumi di Jakarta, Sabtu, 21 Januari 2023. Menyambut Tahun Baru Imlek 2574/2023, warga keturunan Tionghoa melaksanakan sembahyang di sejumlah Vihara wilayah Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Warga keturunan Tionghoa berdoa di Vihara Amurva Bhumi di Jakarta, Sabtu, 21 Januari 2023. Menyambut Tahun Baru Imlek 2574/2023, warga keturunan Tionghoa melaksanakan sembahyang di sejumlah Vihara wilayah Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM  memberikan remisi (potongan hukuman) bagi narapidana beragama Konghucu pada perayaan  Tahun Baru Imlek 2574 yang jatuh pada Ahad 22 Januari 2023.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

"Hari ini ada dua puluh enam orang warga binaan pemasyarakatan beragama Konghucu di seluruh  Indonesia mendapat remisi. Satu Diantaranya menerima remisi khusus," kata Rika.

Satu orang yang mendapatkan RK II langsung bebas setelah masa hukumannya dikurangi satu bulan penjara.

Rika menyebutkan narapidana terbanyak menerima RK Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat, yakni sebanyak 9 narapidana, disusul Bangka Belitung sebanyak 7 narapidana, dan Banten sebanyak 3 narapidana. Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. 

Pemberian RK Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah hampir Rp14,8 juta.

“RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,"ujar Rika.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik.

Pada kesempatan ini, Rika turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Imlek dan mendapatkan remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.

“Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat menghayati momen perayaan Imlek. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik,” tutur Rika.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 13 Januari 2023, narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 273.522 orang. Jumlah narapidana adalah 226.514, sedangkan tahanan berjumlah 47.008 orang.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wisatawan Malioboro Dihibur Parade Gangsa, Pentas Gamelan Oleh Tentara Hingga Narapidana

7 jam lalu

Pentas gamelan Parade Gangsa di Monumen SO 1 Maret Yogyakarta Senin, 27 November 2023 petang. (Dok. Istimewa)
Wisatawan Malioboro Dihibur Parade Gangsa, Pentas Gamelan Oleh Tentara Hingga Narapidana

Pentas yang menggunakan puluhan perangkat gamelan bertajuk Parade Gangsa membius para wisatawan


Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham

1 hari lalu

Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham

Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham Yang Unggul Berkelas Dunia


40 Narapidana Kena Scabies di Penjara Pemuda Tangerang Dikarantina

6 hari lalu

Sebuah mobil Ambulance keluar dari Lapas Pemuda membawa para korban napi yang terluka akibat kerusuhan di Tangerang, Banten, (4/18). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
40 Narapidana Kena Scabies di Penjara Pemuda Tangerang Dikarantina

Pemisahan mereka yang terkena penyakit scabies atau kudis ini sempat mendapatkan protes dari antara para narapidana.


Penyakit Scabies Serang Puluhan Narapidana di Lapas Pemuda Tangerang

6 hari lalu

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Penyakit Scabies Serang Puluhan Narapidana di Lapas Pemuda Tangerang

Puluhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA atau Lapas Pemuda Tangerang terkena penyakit kulit scabies atau kudis.


Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

7 hari lalu

Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

Kementerian Hukum dan Ham membuka lowongan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).


Pemerintah Beri Tenggat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda pada Mei 2024

8 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Pemerintah Beri Tenggat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda pada Mei 2024

Kemenkumham memberikan tenggat waktu naturalisasi hingga 21 Mei 2023 bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang ingin kembali jadi WNI.


Tim Dosen Unissula Terima 5 Hak Paten, Ada Produk Deterjen Hingga Pupuk Organik

14 hari lalu

Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Gunarto saat penyerahan hak paten untuk tim peneliti Unissula. (ANTARA/HO-Dok Unissula).
Tim Dosen Unissula Terima 5 Hak Paten, Ada Produk Deterjen Hingga Pupuk Organik

Unissula sebelumnya telah memiliki 20 dan 12 hak paten sederhana.


Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Masih Beraktivitas Seperti Biasa

15 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Omar Sharief Hiariej, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Masih Beraktivitas Seperti Biasa

Wamenkumham Eddy Hiariej saat ini berada di Jakarta dan tengah beraktivitas di kantor membantu Menkumham Yasonna Laoly seperti biasa.


Tanggapi Tudingan Suap Eddy Hiariej, Ini Kata Pengacara Helmut Hermawan

18 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Tanggapi Tudingan Suap Eddy Hiariej, Ini Kata Pengacara Helmut Hermawan

Pengacara Helmut Hermawan menyatakan kliennya merasa dimanfaatkan oleh Eddy Hiariej cs.


Kemenkumham Berpegang pada Asas Praduga Tak Bersalah di Kasus Eddy Hiariej

18 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Kemenkumham Berpegang pada Asas Praduga Tak Bersalah di Kasus Eddy Hiariej

Kementerian Hukum dan HAM mengatakan pihaknya maupun Eddy Hiariej hingga kini belum menerima SPDP perkara gratifikasi yang menjerat Wamenkumham itu.