TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Arif Rahman Arifin, menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis terhadap Arif dibacakan dalam sidang pada Kamis kemarin, 23 Februari 2023.
Tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara Nomor: 806/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel tersebut.
“Pernyataan sikap tersebut didasarkan pada ketetapan hati bahwa klien kami sepenuhnya menerima putusan hakim yang telah diambil,” kata tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Februari 2023.
Kuasa hukum menyatakan pertimbangan hukum berdasarkan pada proses dan kerja keras para penegak hukum sejak pemeriksaan di tingkat kepolisian, penuntutan oleh pihak kejaksaan hingga persidangan pada tingkat pengadilan.
Arif Rachman Arifin juga mengapresiasi majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang telah bekerja keras, mencurahkan pikiran dan tenaga demi menjalankan persidangan yang adil, proporsional sekaligus transparan dengan berdasarkan pada semangat profesionalisme yang berintegritas tinggi sebagai penegak hukum di Indonesia.
Arif ingin segera kembali menjadi polisi
Adapun alasan Arif tidak mengajukan banding adalah karena dia ingin agar putusan tersebut berkekuatan hidup tetap. Kuasa hukum Arif menyatakan kliennya ingin segera melanjutkan karir sebagai anggota Polri.
“Harapan kami begitu besar karena klien kami berkeinginan dapat dengan segera melanjutkan hidup, menata kembali nasib serta memperjuangkan kelanjutan pengabdian klien kami kepada bangsa dan negara melalui institusi Polri,” kata kuasa hukum.
Selanjutnya, vonis hakim terhadap Arif Rahman Arifin