Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Akhmad Suhel, Hakim Anggota Hendra Yuristiawan, dan Hakim Anggota Djuyamto menyatakan Arif Rachman Arifin bersalah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dakwaan pertama primer….Menjatuhkan terdakwa dengan 10 bulan penjara atau denda 10 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti penjara tiga bulan,” kata Hakim Ketua Akhmad Suhel saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menilai Arif tak terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan pertama primer yang diajukan jaksa. Arif dianggap terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan subsider.
Sebelumnya Arif Rachman Arifin dituntut jaksa dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan karena melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Video Mario Dandy Aniaya D Beredar, LBH Ansor Ancam Laporkan Perekam dan Penyebar