Majelis hakim sebelumnya menyatakan Arif tak terbukti melakukan pelanggaran hukum sesuai dakwaan pertama primer yang diajukan jaksa. Karena itu, majelis hakim pun menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Arif terlibat dalam upaya penghilangan barang bukti kasus kematian Brigadir Yosua berupa rekaman CCTV di lingkungan rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Arif ikut menonton rekaman yang memperlihatkan bahwa Brigadir Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya. Padahal, Sambo saat itu mempersiapkan skenario bahwa Yosua tewas saat dirinya tak berada di sana. Menurut skenario palsu itu, Yosua tewas karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Arif yang ditemani oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri Brigjen Hendra Kurniawan kemudian sempat melaporkan hasil pengamatannya itu kepada Sambo. Akan tetapi Sambo berkeras bahwa cerita versinya lah yang benar.
Ferdy Sambo bahkan sempat memerintahkan Arif untuk menghapus rekaman itu dan mengancam mereka yang ikut menonton untuk tutup mulut.
Arif sempat berkilah bahwa apa yang dilakukannya adalah perintah jabatan. Dia menyatakan tak bisa menolak perintah dari Sambo.
Dalam pertimbangannya, menepis pembelaan Arif tersebut. Menurut hakim, sebagai anggota kepolisian, Arif Rachman Arifin seharusnya menolak perintah tersebut. Pasalnya, perintah Sambo dinilai tak diikuti prosedur seperti mengeluarkan surat perintah seperti lazimnya prosedur di kepolisian.
"Terdakwa juga ragu-ragu soal kejadian tembak menembak antara korban Brigadir Yosua dengan saksi Richard Eliezer," kata majelis hakim.
Selain Arif Rachman Arifin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang vonis terhadap dua terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua lainnya: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Sementara tiga terdakwa lainnya - Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto - baru akan menjalani sidang vonis pada Jumat besok, 24 Februari 2023.