TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memanggil 5 saksi di kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station atau BTS 4G pada Rabu, 22 Februari 2023.
Mereka adalah General Manager Human Development UI berinisial MIR dan tenaga ahli perencanaan jaringan transmisi, berinisial A. “Diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu, 22 Februari 2023.
Selain dua orang tersebut, kejaksaan juga memeriksa tiga saksi lainnya. Ketiganya yaitu EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi; ABHS selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Radio PT Nusantara Global Telematika; dan ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis Telekomunikasi.
Ketut mengatakan kelima saksi tersebut diperiksa karena diduga mengetahui informasi tentang kasus korupsi BTS yang tengah disidik oleh kejaksaan itu.
Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi pembangunan menara pemancar tersebut.
Proyek pembangunan BTS 4G merupakan proyek yang meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower di daerah terpencil di seluruh Indonesia. Proyek ini dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi yang berada di bawah Kominfo.
Dalam kasus korupsi ini, kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka. Di antaranya, Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment berinisial MA.
Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH menjadi tersangka.
Kementerian Komunikasi dan Informatika turut terseret dalam perkara ini. Penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Kominfo pada awal November 2022.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi BTS 4G. Sejumlah pejabat Kominfo juga telah diperiksa dalam perkara ini, seperti Menteri Kominfo Johnny G. Plate; Inspektur Jenderal Kemenkominfo Doddy Setiyadi dan Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Mira Tayyiba.
Pilihan Editor: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi