TEMPO.CO, Jakarta - Bekas narapidana terorisme, Ali Fauzi Manzi, dikukuhkan sebagai doktor Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam sidang terbuka di dome UMM pada Selasa, 21 Februari 2023.
Ali Fauzi lulus dengan predikat cum laude atau dengan pujian setelah mempertahankan disertasi berjudul Moderasi Beragama Bagi Para Eks Napiter.
“Revisi sembilan kali, nyaris putus asa. Sampai vertigo,” katanya kepada Tempo. Dalam disertasinya, Ali meneliti motivasi enam bekas napi terorisme (napiter) bergabung dalam jaringan terorisme. Hasilnya, para napiter terpapar dari keyakinan agama mulai mengikuti pengajian dan berbagai tarbiyah atau pendidikan.
Ali Fauzi menggunakan pendekatan teori tindakan sosial yang dicetuskan Max Weber. Yakni memahami alasan dan motif dari sebuah tindakan sosial.
Cukup sulit, katanya, untuk mendekati dan meyakinkan keenam napiter yang menjadi repondennya untuk memberi keterangan sebenar-benarnya. Bahkan, mereka harus disumpah agar menjelaskan mulai terpapar dan usaha deradikalisasi yang dilakukan.
“Agar bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ujarnya. Lantaran dari karya ilmiah sejumlah peneliti, Ali menduga sebagian responden tidak jujur atau menjawab berbeda dari fakta sebenarnya. Sehingga penelitiannya bisa dianggap tidak valid secara ilmiah. Sehingga, Ali berusaha mendekati bekas para narapidana secara bersungguh-sungguh.
Ali Fauzi menyebutkan moderasi agama diperlukan untuk deradikalisasi para napiter. Namun, sebelumnya harus dianalisis secara mendalam mengenai motif dan profilnya ada dosis yang diberikan sesuai yang dibutuhkan. Sehingga tidak bisa disamaratakan antar individu napi terorisme. “Seperti dokter, harus mendiagnosis penyakitnya apa dan obat yang diberikan harus sesuai dosis,” katanya.
Sedangkan selama ini, usaha deradikalisasi dipukul rata dan diperlakukan sama antar napiter. Sehingga hasilnya tidak optimal dan sebagian kembali ke jaringan terorisme dan kembali melakukan aksi teror.
Bekas napiter kasus bom Bali I, Umar Patek turut hadir dalam upacara wisuda. Umar Patek merupakan kawan Ali Fauzi saat sama-sama menjadi kombatan di Mindanao, Filipina. Serta bersama-sama meracik bom yang menghancurkan Sari Club dan Paddy’s Pub yang menewaskan 202 orang,
“Bangga, bekas teroris juga bisa menjadi doktor. Menempuh pendidikan tinggi. Berpendidikan,” ujarnya. Umar bebas bersyarat 7 Desember 2022. Ia telah menjalani 2/3 masa tahanan dari vonis 20 tahun penjara.
Umar merupakan bekas teroris anggota Jemaah Islamiyah yang paling dicari Pemerintah Amerika Serikat, Australia, Filipina dan Indonesia. Bahkan pemerintah Amerika Serikat pernah menjanjikan hadiah sebesar 1 juta dolar AS kepada siapa saja yang bisa menangkap Umar Patek.
Pilihan Editor: BNPT Ungkap 80 Persen Eks Napi Terorisme Masih Berkukuh pada Ideologinya