Namun, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pengembalian uang hasil pencucian uang tidak serta-merta menghilangkan unsur pidananya. Meski demikian, ia menyebut hal itu masih harus terus didalami oleh KPK.
"Terkait ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana UU 31 tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli pada kesempatan yang sama.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp.200 miliar. Uang tersebut diterimanya agar memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan di Mamberamo Tengah.
Tiga orang yang memenangkan tender proyek tersebut adalah Simon Pampang, Marten Toding, dan Jusiendra Pribadi Pampang. Ketiganya kini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukuman.
Jusiendra diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 Miliar, Simon diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 Miliar. Adapun Marten mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 Miliar
Atas perbuatannya, Ricky Ham Pagawak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: KPK Kaji Dugaan Keterlibatan KKB dan Aparat dalam Pelarian Bupati Mamberamo Tengah