TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memanggil saksi-saksi dalam kasus suap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Kali ini, KPK memanggil Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan agenda pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada hari ini, Senin, 20 Februari 2023. Ia menyebut Timotius Murib akan didalami keterangannya untuk pengembangan kasus Lukas Enembe.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar dia melalui keterangan tertulis 20 Februari 2023.
Tidak hanya Timotius Murib, KPK juga melakukan panggilan sebagai saksi terhadap empat orang lain. Adapun keempat orang tersebut adalah Austikarini Ambar Wati selaku wiraswasta, Dessy IRRIANI Yelepele selaku ibu rumah tangga, Dani Fitri Yelepele selaku istri dari saksi Yonater Karomba, dan Heni Nurhaeni selaku ibu rumah tangga.
Dalam kasus ini KPK menduga Lukas menerima duit senilai Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Rijantono minta agar perusahaannya itu bisa menang tender dalam pengerjaan sejumlah proyek pembangunan jangka panjang di Papua.
Dalam kesepakatannya, Lukas dan sejumlah pejabat di Provinsi Papua disebut-sebut akan menerima bagian proyek sebesar 14 persen keuntungan setelah dipotong pajak.
PT Tabi Bangun Papua milik Rijantono Lakka mendapat tiga proyek jangka panjang senilai Rp 41 miliar. Adapun ketiga proyek tersebut ialah peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.
KPK menjelaskan PT Tabi Bangun Papua sebelumnya tidak memiliki keahlian dalam pengerjaan proyek infrastruktur . Sebab perusahaan tersebut sebelumnya adalah perusahaan farmasi yang disulap oleh Rijanto Lakka.
KPK juga menemukan sejumlah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe dalam perkara tersebut. Total gratifikasi yang berhasil tercium oleh KPK mencapai Rp 10 miliar.
KPK juga telah menyita sejumlah aset yang dimiliki Lukas Enembe sebagai barang bukti. Di antaranya ada berupa emas batangan, perhiasan berharga, serta kendaraan mewah.
Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir akun rekening Lukas Enembe senilai Rp 76,2 miliar. Hasil temuan PPATK beberapa waktu lalu juga menyatakan adanya aliran tidak wajar dari rekening Lukas Enembe senilai Rp 560 miliar di rumah judi yang terletak di Marina Bay Sands, Singapura.
Pilihan Editor: Komnas HAM Cabut Perjanjian Jeda Kemanusiaan di Papua