Jika Perpu Ormas disetujui DPR, Fajri menyebut RUU Ormas pada 2013 jadi contoh aturan yang dianulir di paripurna. Saat itu, kata dia, RUU ini sudah masuk tingkat satu dan dua.
"Tapi ditolak, atau dikembalikan ke alat kelengkapan untuk disosialisasikan lagi, ini bukti RUU yang masuk paripurna bisa tidak jadi disahkan," kata Fajri.
Contoh yaitu yaitu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP pada 2019. Proses pengambilan keputusan ini diwarnai oleh demo besar-besaran. RUU KUHP yang sudah disetujui di tingkat satu, kata Fajri, akhirnya batal masuk tingkat dua.
Perpu Cipta Kerja
Sementara, Perpu Cipta Kerja diteken Jokowi pada 30 Desember dan dibahas DPR pada masa sidang III Tahun 2022-2023 (10 Januari - 16 Februari 2023). Pada 15 Februari, Baleg telah setuju Perpu Cipta Kerja dibahas di paripurna.
Namun dalam sidang paripurna 16 Februari, tak ada ketuk palu pengesahan Perpu Cipta Kerja oleh DPR. Perpu Cipta Kerja ini memang sempat disinggung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat paripurna.
Selain Perpu Cipta Kerja, ada juga Perpu Pemilu. Dasco menyebut DPR bersama pemerintah akan melakukan pembahasan dua Perpu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan juga mempertimbangkan kepentingan nasional,” kata Ketua Harian Partai Gerindra ini.
Perpu Cipta Kerja Harus dicabut jika merujuk Pasal 22 UUD 1945
Fajri pun menilai Perpu Cipta Kerja ini harus dicabut karena mengacu pada Pasal 22 UUD 1945. Pasal ini berbunyi:
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
"Perhatikan bahwa dalam periode tersebut, DPR belum mengambil keputusan menyetujui atau menolak dalam sidang paripurna," kata Fajri.
Saat dikonfirmasi, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menanggapi santai penilaian PSHK ini. "Kan sudah lama mereka bilang begitu, ya biar saja," kata Mahfud saat dihubungi, Jumat, 17 Februari 2023.
Akan tetapi, Mahfud Md belum menjelaskan lagi ketika dikonfirmasi apakah sesuai UUD 1945 Perpu Cipta Kerja ini masih bisa dibahas di paripurna DPR pada masa sidang berikutnya, yaitu masa sidang IV Tahun 2022-2023.