Empat orang terdakwa tersebut telah resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim melalui kuasa hukum mereka. Hal itu dibenarkan oleh Pranta Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
“Sesuai data di Sistem Inforasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yaitu FS, PC, RR, dan KM telah menyatakan banding atas putusan hakim,” ujar Djuyamto pada Kamis lalu,16 Februari 2023.
Pengajuan banding Ferdy Sambo sendiri telah dilayangkan pada 15 Februari 2023. Sementara itu, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding pada 16 Februari 2023.
Satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mendapatkan vonis paling ringan. Richard hanya mendapatkan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyinggung peran Richard sebagai justice collaborator dalam kasus ini. Menurut mereka, Richard merupakan orang yang membuat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua terang benderang setelah sebelumnya diselimuti kabut skenario palsu yang dibuat oleh Ferdy Sambo. Kejaksaan Agung pun menyatakan tak mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer tersebut.