Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding: Anatomi Hal-hal Memberatkan dalam Vonis Terhadap Putri Candrawathi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Majelis hakim menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa, serta tidak ada hal yang meringankan hukuman Putri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Majelis hakim menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa, serta tidak ada hal yang meringankan hukuman Putri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabat.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan pengajuan banding empat terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat ini telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada 15 Februari 2023, sedangkan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada 16 Februari 2023,” kata Djuyamto dalam pernyataan tertulis, Kamis, 16 Februari 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi pada sidang pembacaan putusan pada Senin 13 Februari 2023.

Istri eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo ini dianggap terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan ada lima hal yang memberatkan hukuman Putri Candrawathi. Pertama, Putri Candrawathi selaku istri seorang Kepala Divisi Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai bendahara umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami. 

“Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari,” kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis Putri Candrawathi, Senin, 13 Februari 2023.

5 Fakta

Berikut 5 fakta yang terjadi pada sidang perkara Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J:

1. Tidak ada yang meringankan

Pada sidang vonis Putri Candrawathi, hakim tidak menyebut soal hal yang meringankan. Hakim mengatakan terdakwa Putri Candrawathi (Terdakwa), Richard Eliezer, Ferdy Sambo serta merupakan satu kesatuan, bekerja secara bersama-sama satu lain sesuai perannya masing masing.

"Menyatakan mengadili terdakwa Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan," ujar Hakim Imam.

Hakim Imam juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun. Lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

2.  Tiga hal yang memberatkan Putri Candrawathi

Pertama, menurut hakim Imam, Putri Candrawatgi harusnya menjadi contoh anggota bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami, namun perbuatannya mencoreng nama baik Polri.

Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

3 jam lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial FF (43) menghabisi perempuan berinisial SH (43) hingga meninggal dengan kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10). TEMPO/Ilham Balindra
Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

Fauzan Fahmi memutilasi kepala mantan istri sirinya hanya dalam dua menit.


Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi akan Ajukan Banding

7 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi akan Ajukan Banding

PN Jakarta Timur menyatakan Yudha Arfandi terbukti bersalah dalam perkara pidana pembunuhanberencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara.


Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

9 jam lalu

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (tengah), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (kedua kanan), dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. FF ditangkap di rumahnya di kawasan Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara, hanya berselang kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban. TEMPO/Ilham Balindra
Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Fauzan Fahmi tak dijerat pasal pembunuhan berencana karena tindakan pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan secara spontan.


Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Vonis majelis hakim PN Jakarta Timur terhadap Yudha Arfandi lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hukuman mati


Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

11 hari lalu

Tersangka ANT pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi di Palembang saat digiring kepolisian di Bandara SMB II Palembang, Sabtu, 29 Juni 2024. Foto: ANTARA/ M Imam Pramana
Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Ketiga tersangka kasus mayat dicor di distro pakaian itu langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.


Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

38 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

Bocah tewas dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten masih menjadi perhatian masyarakat. Pelaku didorong dikenai pasal pembunuhan berencana.


Alasan Polisi Tidak Jerat Tersangka Kasus Bocah Tewas Dilakban dengan Pasal Pembunuhan Berencana

42 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Alasan Polisi Tidak Jerat Tersangka Kasus Bocah Tewas Dilakban dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Kapolres Cilegon sebut penerapan pasal itu terhadap 3 tersangka pembunuhan bocah tewas dilakban sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan.


Pembunuh Penjual Gorengan di Padang Pariaman Mengklaim hanya Berniat Memperkosa

45 hari lalu

Kondisi terakhir tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan setelah ditangkap polisi, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Fachri Hamzah
Pembunuh Penjual Gorengan di Padang Pariaman Mengklaim hanya Berniat Memperkosa

Indra Septiarman mengaku tidak berniat membunuh penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman


Polisi Beberkan Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia

45 hari lalu

Kondisi terakhir tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan setelah ditangkap polisi, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Fachri Hamzah
Polisi Beberkan Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia

Tersangka pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman itu dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.


Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

46 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo