TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengelola Keuangan Haji menyatakan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 adalah sesuatu yang tak terhindarkan. BPKH menyatakan apabila biaya yang ditanggung oleh peserta haji itu tidak naik, maka bisa mengancam keberlangsungan ibadah haji ke depannya.
"Kalau ini tidak dikoreksi, kami perkirakan tahun 2027 Indonesia bisa mengalami bencana haji,” kata Anggota Badan Pelaksana Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Amri Yusuf di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023.
Amri menjelaskan bencana haji yang dimaksud adalah tekornya dana yang dikelola oleh BPKH untuk mengongkosi para peserta haji. Selama ini, BPKH mengelola dana setoran awal para peserta haji untuk diinvestasikan. Sebagian dari hasil investasi itu atau yang biasa disebut dengan Nilai Manfaat, dipakai untuk membantu membayari ongkos haji setiap peserta yang berangkat tiap tahun.
Masalahnya, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terus naik dari tahun ke tahun. Tahun 2023, pemerintah memperkirakan bahwa ongkos naik haji setiap peserta mencapai Rp 98 juta. Kenaikan ongkos haji ini tidak dibarengi dengan kenaikan persentase dana yang dibayarkan dengan Nilai Manfaat. Akibatnya, dia khawatir dana haji yang disetorkan oleh peserta yang belum berangkat akan habis untuk mentalangi peserta haji yang berangkat setiap tahun.
5 Tahun Lagi Dikhawatirkan Jemaah Tak Nikmati Nilai Manfaat
Dari kajian internal, kata Amri, BPKH memperkirakan bahwa setiap 5 persen ‘subsidi’ haji yang diberikan oleh lembaganya sama dengan duit sebanyak Rp 1 triliun. Sementara, kemampuan BPKH dalam mengelola investasi setiap tahunnya hanya menghasilkan duit sebanyak Rp 10 triliun.
Dia mengatakan dengan biaya Bipih yang hanya Rp 35 juta untuk setiap orang, maka persentase ‘subsidi’ yang diberikan melalui mekanisme Nilai Manfaat akan tergerus habis hanya dalam waktu 4 tahun ke depan.
Kalau ini terjadi, maka dikhawatirkan calon peserta yang berangkat pada 5 tahun mendatang tidak bisa menikmati Nilai Manfaat. “Padahal setiap peserta haji memiliki hak untuk mendapatkan hasil investasi dari setoran awal yang mereka berikan,” ujar Amri.
Oleh karena itu, dia mengatakan kebijakan pemerintah untuk menekkan persentase penyaluran Nilai Manfaat adalah sesuatu yang harus dilakukan. Sebelumnya, pemerintah dan DPR resmi menetapkan Bipih yang harus dibayarkan setiap peserta haji pada 2023 sebanyak Rp 49,8 juta.
Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp 39 juta. Dengan angka ini, maka biaya haji yang mesti ditanggung oleh peserta adalah 55 persen dan dana yang diberikan melalui Nilai Manfaat sebanyak 45 persen.
Persentase tersebut merupakan hasil kompromi. Sebab, sebelumnya Kementerian Agama atau Kemenag mengusulkan persentase biaya haji yang ditanggung peserta dan Nilai Manfaat adalah 70 persen berbanding 30 persen.
Baca Juga: Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 49,8 Juta, Begini Rincian Hitungannya