TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kali ini, KPK menetapkan tersangka terhadap seorang swasta pemberi suap dalam pengurusan perkara Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada hari ini, Jum'at 17 Februari 2023. Ia menyebut penetapan tersebut dilakukan setelah ada serangkaian proses pengembangan kasus suap Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
"Tersangka pemberi suap dalam pengurusan perkara di MA, hari ini (17/2) telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata dia melalui keterangan tertulis.
Saat ini, Ali menyebut tersangka tersebut masih menjalani serangkaian pemeriksaan terkait kasusnya. Oleh sebab itu, kata dia, KPK akan segera menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada masyarakat.
"Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.
Konstruksi perkara
Kasus suap RS Sandi Karsa Makassar merupakan pengembangan dari kasus suap Mahkamah Agung. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Edy Wibowo selaku hakim yustisial Mahkamah Agung.
Edi disebut menerima suap sebesar Rp 3,7 miliar untuk membatalkan putusan pailit Yayasan RS Sandi Karsa Makassar. Perkara ini bermula saat adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) dengan termohon Yayasan RS Sandi Karsa. Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) menyatakan RS Sandi Karsa Pailit.
RS Sandi Karsa pun mengajukan permohonan kasasi ke MA untuk membatalkan putusan PN Makassar tersebut. KPK menyebut terjadi komunikasi dan pendekatan yang dilakukan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa, Wahyudi Hardi, kepada Muhajir Habibie dan Albasri yang merupakan pengawai negeri sipil di MA.
Muhajir dan Albasri disebut sebagai perantara antara pihak RS Sandi Karsa dengan Edi Wibowo cs. Keduanya juga disebut sebagai perantara penyerahan uang suap tersebut.
Pengembangan perkara dari kasus KSP Intidana
Kasus suap yang menjerat Edy Wibowo ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan kasasi pidana pimpinan koperasi tersebut. KPK sempat melakukan operasi tangkap tangan dalam perkara tersebut.
Muhajir Habibie dan Albasri pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara tersebut KPK juga menetapkan sejumlah PNS Mahkamah Agung lainnya sebagai tersangka plus menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.