TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut dua pegawainya, Endar Priantoro dan Karyoto, masih tetap bekerja seperti biasa. Hal tersebut merupakan pernyataan KPK di tengah kabar surat pengembalian keduanya ke institusi Polri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Endar Priantoro dan Karyoto masih menjabat di posisi mereka hingga saat ini. Bahkan, dia mengatakan keduanya masih memimpin pengusutan kasus korupsi di KPK.
“Beliau berdua masih menduduki jabatan sebagai Deputi Penindakan (Karyoto) dan Direktur Penyelidikan (Endar Priantoro). Bahkan hari ini masih ada ekspose dan kegiatan lainnya,” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2023.
Oleh karenanya, Ali menegaskan adanya surat promosi jabatan mereka di institusi asal tidak mengganggu kerja-kerja KPK.
“Ya tetap (bekerja seperti biasa). Tadi disebut ada ekspose dan bahkan beliau keduanya ada di acara penyerahan aset rampasan kepada negara,” ujar Ali.
Mengenai surat pengembalian Endar Priantoro dan Karyoto, Ali menegaskan hal tersebut merupakan usulan promosi jabatan pagi para pegawai KPK. Ia menambahkan hal tersebut merupakan hal wajar terjadi di dalam suatu lembaga.
“Itu merupakan salah satu mekanisme di kelembagaan KPK untuk mempromosikan para Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang sudah lebih dari dua tahun termasuk institusi Polri,” ujar dia.
Sebelumnya, dikabarkan pimpinan KPK telah berkirim surat ke Kapolri mengenai mutasi dua pejabat KPK tersebut. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo menjelaskan surat dari pimpinan KPK tersebut berisikan usulan rekomendasi peningkatan karir Karyoto dan Endar Priantoro di institusi Polri.
“Saya menerima surat usula untuk promosi jabatan terhadap Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam rangka pembinaan karier di Polri,” kata Listyo melalui pesan tertulis pada Selasa 7 Februari 2023.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Bantah Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Suap