UU PPRT juga dapat diartikan secara luas ditujukan sebagai pembangun situasi dan hubungan kerja yang saling menghargai, mendukung, dan melindungi antara sesama warga sebagai PRT dan pemberi pekerja.
“Harapan kami pimpinan DPR dan Presiden memberi langkah baik untuk mengesahkan RUU PPRT yang sudah 18 tahun di DPR RI,” tutur Yuni.
Komnas Perempuan
Selain itu, mengutip arsip Tempo, Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menyebutkan bahwa kebanyakan PRT adalah perempuan.
Para PRT wanita ini seringkali menerima perlakuan tidak adil hingga marginalisasi, yang mana menandakan perundangan-undangan tentang PRT belum cukup komprehensif.
“Akibat itu semua, PRT tak dapat menikmati kondisi kerja yang layak, tereksklusi dari jaminan sosial, upah rendah, tidak ada batasan jam kerja, mekanisme pengupahan yang tak jelas, tidak ada perlindungan K3," kata Theresia kepada Tempo pada Kamis, 10 Juni 2021.
Aliansi Perempuan Bangkit
Aliansi yang mendukung kesejahteraan wanita ini mendesak DPR , terutama Puan Maharani sebagai ketuanya agar secepatnya meresmikan aturan tentang perlindungan PRT.
“Mendesak DPR RI terutama Ketua DPR RI agar mengesahkan RUU Perlindungan PRT menjadi UU demi menghentikan kekerasan dan praktik perbudakan modern terhadap ibu-ibu Pekerja Rumah Tangga,” kata perwakilan Aliansi, Nur Amalia, Kamis, 16 Februari 2023.
Nur Amalia berkata demikian sebab Aliansi Perempuan Bangkit percaya, rancangan peraturan itu dapat menyetop kekerasan dan praktik perbudakan terhadap para pekerja rumah tangga.
PUTRI SAFIRA PITALOKA
Pilihan editor : Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional, Aktivis Serukan Pengesahan RUU Perlindungan PRT
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.