TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disingkat RUU PPRT ialah dasar hukum yang berguna bagi para pekerja rumah tangga.
Sayangnya, pada hari Pekerja Rumah Tangga Nasional pada 15 Februari kemarin, kegunaan undang-undang tersebut belum bisa dinikmati karena masih dalam tahap rancangan dan belum disahkan oleh DPR.
Pada rapat pleno 1 Juli 2020 lalu, sebetulnya RUU PPRt sudah disepakati oleh Badan Legislasi DPR. Hasil rapatnya pun telah diteruskan ke Badan Musyawarah pada 15 Juli 2020. Akan tetapi pimpinan DPR belum juga mengagendakan rapat mengenai RUU tersebut.
Lalu sebenarnya apa urgensi RUU ini, dan mengapa banyak pihak yang mendesak agar segera disahkan? Berikut adalah pendapat tentang RUU PPRT dari berbagai lembaga.
Kementerian Hukum dan HAM
Dilansir dari kemnaker.go.id, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan dengan tegas bahwa UU ini sangat dibutuhkan bagi tenaga kerja rumah tangga.
“Urgensi dari RUU PPRT ini sebenarnya hanya ada dua. Pertama adalah suatu recognize, suatu pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan kedua yang terpenting adalah perlindungan terhadap PRT itu sendiri,” ujar Eddy dalam Diskusi soal RUU PPRT di ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta pada Jumat, 30 September 2022 lalu.
Kementerian Ketenagakerjaan
Dalam diskusi yang diselenggarakan bersama pemerintah, DPR, CSO, dan media ini, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi juga turut berpendapat.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT ini agar bisa menjadi UU. Berbicara pekerja domestik yang bekerja di luar negeri, kita selalu mengedepankan kata perlindungan sebagai bagian yang memang tidak terpisahkan dari PMI sektor domestic,” kata Anwar.
“Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja pada sektor domestik ini,” tambahnya.
Perwakilan PRT
Yuni, seorang wanita yang juga berprofesi sebagai pekerja rumah tangga turut hadir dalam diskusi 30 September lalu. Dalam pendapatnya, ia menegaskan bahwa RUU PPRT adalah suatu bentuk pengakuan dan pelindungan terhadap perempuan pekerja.
UU PPRT juga dapat diartikan secara luas ditujukan...